Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Rasulullah SAW


BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang universal dan rahmatal lil alamin, untuk siapa saja , dimana saja berada dan kapan saja. Agama Islam merupakan satu-satunya agama yang mampu menyesuaikan diri dalam kondisi apapun tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar (substansial) dari ajaran Islam yang luhur. Hal itulah yang menyebabkan kenapa Islam dapat berlaku selama-lamanya dan dimanapun (Al-Islamu haqqun likulli zaman wa makan), tidak musnah termakan zaman yang senantiasa dinamis dan menuntut perubahan.
Berbicara Islam pada masa kini tidak dapat dilepaskan dari sejarah kelahiran dan pertumbuhan Islam pada masa silam. Kemunculan Agama Islam sekitar abad keenam masehi tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial masyarakat Arab pada masa itu yang kita kenal dengan zaman jahiliyahnya. Kondisi sosial bangsa Arab itulah yang menyebabkan kenapa hukum Islam lebih cenderung bersifat “keras” dan “tegas” terutama dalam masalah jinayah (hukum pidana). Sehingga dapat kita katakan bahwa kondisi sosial suatu masyarakat atau bangsa akan berpengaruh terhadap produk hukum yang diberlakukan dalam masyarakat tersebut.
Untuk lebih lanjutnya makalah kami akan sedikit menguraikan kondisi masyarakat bangsa Arab pada awal lahirnya agama Islam serta pengaruhnya terhadap hukum Islam pada masa Nabi dan para sahabatnya. Semoga makalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam rangka menambah khazanah keilmuan kita. Tiada gading yang tak retak, mohon kritik dan sarannya demi perbaikan yang lebih baik.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kondisi Bangsa Sosial Arab
Bangsa Arab adalah penduduk asli jazirah Arab.Semenajung yang terletak di bagian barat daya Asia ini. Sebagian besar permukaannya terdiri dari padang pasir. Secara iklim di jazirah Arab amat panas, bahkan termasuk yang paling panas dan paling kering di muka bumi ini.
Dari segi pemukimannya, bangsa Arab dapat dibedakan atas ahl al-badawi dan ahl al-hadlar. Kaum Badawi adslah penduduk padang pasir .Mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap, tetapi hidup secara nomaden, berpindah-pindah dari satu tempat ketempat yang lain untuk mencari sumber air dan padang rumput. Mata penghidupan mereka adalah berternak kambing, biri-biri, kuda dan unta. Kehidupan masyarakat Badawi yang nomaden tidak banyak memberikan peluang kepada mereka untuk membangun kebudayaan. Karenanya, sejarah mereka tidak diketahui dengan tepat dan jelas. Ahl al-hadlar ialah penduduk yang sudah bertempat tinggal tetap di kota-kota atau daerah pemukiman yang subur. Mereka hidup dari berdagang, bercocok tanam, dan industry. Berbeda dengan masyarakat Badawi , mereka memiliki peluang yang besr untuk membangun kebudayaan, sehingga sejarah mereka bias diketahui lebih jalas disbanding dengan kaum Badawi.
Bangsa Arab termasuk rumpun bangsa semit, yaitu keturunan Sam ibn Nuh, serumpun dengan bangsa Babilonia, Kaldea, Asyuria, Ibrani, Phunisia, Aram dan Habsyi. Bangsa Arablah rumpun semit yang sekarang masih bertahan, sedangkan sebagian besar yang lain sudah leyap dan tidak dikenal lagi.
Dalam bidang ekonomi bangsa Arab memiliki beberapa tempat mereka berkumpul untuk melakukan taransaksi jual beli dan membaca syair. Pasr-pasar itu terletak di dekat Mekah yang terpenting di antaranya ialah Ukaz, Majinnah dan Dzul Majaz. Kabilah Quraisy terkenal sebagai pedagang yang menguasai jalur niaga Yaman-Hijaz- Syria. Mereka juga mendominasi perdagangan lokal dengan memanftkan kehadiran para peziarah ka’bah, terutama pada musim haji.
Dalam struktur masyarakat Arab terdapat kabilah sebagai intinya. Ia adalah organisasi keluarga besar yang biasanya hubungan antara anggota-anggotanya terkait oleh pertalian darah. Akan tetapi , adakalanya hubungan seseorang dengan kabilahnya disebabkan oleh perkawinan, suaka politik atau karena sumpah setia.
Sistem politik sudah ada sejak lama. Sebelum Islam, ka’bah selalu dikunjungi oleh bangsa Arab dari seluruh penjuru jazirah untuk melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu di Mekah berdirilah pemerintahan untuk melindungi jamaah haji dan menjamin keslamatan dan keamanan mereka. Ditetapkan pula larangan berperangan di kota itu, disamping larangan berperang selama bulan-bulan tertentu. Beberapa kabilah yang pernah menguasai Mekah antara lain Amaliqah, Jurhum, khuza’ah dan yang terakhir adalah Quraisy.
Pada masa Rasulullah berlangsung hanya beberapa tahun saja yaitu tidak lebih dari 22 tahun beberapa bulan. Akan tetapi periode ini membawa pengaruh-pengaruh yang besar dan hasil-hasil yang gemilang. Periode ini terdiri dari dua fase yang berlainan , yaitu :
1.      Fase Rasulullah Berada Di Mekkah
Yakni selama 12 tahun beberapa bulan, semenjak beliau diangkat sebagai Rasul sampai waktu hijrahnya. Pada fase ini kaum muslimin baru beberapa orang saja jumlahnya sedikit dan masih lemah, belum merupakan suatu umat dan belum mempunyai pemerintahan. Perhatian rasul pada fase ini diarahkan kepada penyebaran dakwah ketauhidan (meng-Esakan Allah) dan berusaha memalingkan umat manusia dari menyembah berhala dan patung, menjaga diri dari gangguan orang-orang yang sengaja menghalangi dakwah beliau, orang-orang yang memperdayakan orang-orang yang beriman kepada ajarannya. Juga Nabi mengajarkan larangan memakan daging hewan yang disembelih atas nama berhala, melihat undian nasib dengan anak panah, zina dan lain sebagainya. Justru itu ayat-ayat yang turun di mekkah khusus menyangkut bidang aqidah, akhlak, dan ibadah (suri tauladan) dari sejarah ummat yang dahulu.

2.      Fase Rasulullah Berada Di  Madinah
Yakni selama kira-kira10 tahun, berjalan dari waktu hijrah beliau sampai wafatnya. Selama beliau berada di Madinah, operasional dakwahnya lebih lancar dibandingkan dengan di Mekkah yang ditandai dengan banyaknya orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, ayat-ayat Al-Quran yang turun banyak mengandung hukum ‘amaliyah, baik yang berkenaan dengan hidup individual maupun masyarakat yang dapat dipastikan sangat memerlukan ketentuan hukum lembaga pengadilan. Islam telah terbina menjadi umat, dan telah merupakan satu pemerintahan, media-media dakwah telah berjalan lancar. Keadaan mendesak adanya tasyri’ dan undang-undang mengatur hubungan antar individu satu dengan yang lainnya, selaku umat yang berkembang serta mengatur hubungan-hubungan mereka dengan yang lain, baik di masa damai maupun perang. Untuk ini maka disyari’atkanlah di Madinah hukum-hukum perkawinan, perceraian, pewarisan, perjanjian hutang piutang, kepidanaan dan lain-lain.
B.     Wewenang Dalam Menetapkan Hukum
Melihat situasi seperti ini, maka pembinaan dan pembentukan hukum langsung ditangani oleh Rasulullah SAW sendiri berdasarkan wahyu, maupun ijtihad (pendapat) beliau sendiri yang disebut hadits. Tapi walaupun demikian, beliau masih memberi kesempatan ijtihad kepada para sahabatnya, sekalipun wahyu masih ada dan masih hidup. Hal ini dikarenakan ada kejadian yang khusus untuk mengadakan hubungan dengan beliau sukar karena jauh ataupun waktunya sangat mendesak. Peristiwa pernah terjadi pada waktu Rasulullah SAW mengutus sahabatnya Mu’adz ibnu Jabal menjadi duta Islam (hakim) di Yaman. Dia direstui oleh Rasulullah SAW untuk mengambil inisiatif sendiri dalam menjatuhkan vonis suatu kasus hukum, andaikan pidananya tidak terdapat dalan Al-Quran dan Hadits.
Perlu diketahui, bahwa keputusan-keputusan dan fatwa-fatwa dari ijtihad para sahabat hanya bersifatkan penerapan hukum dan bukan bersifat pembentukan hukum (tasyri’). Dengan pengertian bahwa semua ijtihad para sahabat tersebut bukanlah menjadi undang-undang yang mengikat bagi kaum muslimin, kecuali kalau sudah mendapatkan ikrar (legalisasi) dari Rasulullah SAW sendiri. Ini secara tidak langsung berarti Rasululloh SAW juga menetapkan hukum syari’at, semasa beliau masih hidup.
Terjadinya ijtihad pada masa Rasul mempunyai segi-segi hikmat yang besar karena beliau merupakan petunjuk bagi sahabat-sahabatnya dan fuqaha-fuqaha yang datang sesudahnya untuk mengambil hukum-hukum dari aturan-aturan syari’at yang umum dan mengembalikan peristiwa-peristiwa kecil kepadanya, karena adanya persamaan sebab. Apalagi kalau diingat bahwa nash-nash syaria’at tidak mencakup semua hukum yang timbul. Oleh karena itu Rasul SAW berkata kepada sahabat-sahabatnya : “Aku tinggalkan untukmu dua perkara, dimana kamu tida akan sesat selama kamu berpegang dengan keduanya, yaiui kitab Tuhan dan Sunnah Nabi-Nya”
C.     Dasar Penetapan Hukum, Sanksi dan Metodenya
Periode Rasululloh SAW ini sumber-sumber dalam penetapan atau pembinaan hukum ada dua yakni wahyu dan ijtihad Rasulullah SAW sedangkan ijtihad para sahabat pada waktu itu tidak dapat dijadikan dasar yang mutlak kecuali ada pengakuan dari Rasulullah SAW sendiri.
Adapun Al-Quran sebagai sumber (dasar) pokok dalam penetapan hukum, karena berdasarkan pernyataan dalam Al-Quran itu diantaranya sebagai berikut:
“Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat.” (Q.S. An-Nisa’ :105).
Kemudian sebagai kelajutan dari ketetapan Al-Quran surat An-Nisa’:105 tersebut Allah akan mengancam kepada manusia sebagai khilafah di bumi ini yang tidak mempergunakan Al-Quran sebagai pedoman hukum dengan sanksi sebagai berikut:
1.      Kafir adalah vonis pidana yang diberikannya itu merugikan orang lain dan dia sendiri benci kepada keputusan hokum Al-Quran
 “Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” 
2.      Zalim adalah vonis pidana yang diberikannya itu menurut hawa nafsu, berakibatkan merugikan orang lain dia sendiri masih mengakui Al-Quran, tapi pada prakteknya dia tidak menjatuhkan vonis pidana terhadap Al-Quran.
“Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
3.      Fasiq adalah vonis pidana yang dijatuhkannya kepada seseorang pidana tidak merugikan orang yang bersangkutan dan keputusan itu tidak berdasarkan Al-Quran. Dia secara pribadi mengakui Al-Quran.
“Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” 
Adapun cara atau metode pembentukan hukum periode ini adalah berdasarkan suatu problem untuk ditentukan hukumnya. Untuk itu Rasululloh terpaksa menunggu dalam beberapa waktu menjelang wahyu dari Allah sebagai jawaban problem yang dimaksud. Tapi kalau ternyata wahyu yang diharapkan itu tidak kunjung datang, maka Rasulullah berijtihad sendiri ataupun bermusyawarah dengan para sahabat, dengan berorientasi kepada kemaslahatan umum (masyarakat).

BAB III
KESIMPULAN

Secara umum kondisi bangsa Arab pada masa Rasul dan sahabat adalah terdiri dari berbagai kabilah-kabilah dan suku. Kabilah-kabilah tersebut ada yang menetap di perkotaan dan ada pula yang hidup di pedesaan dengan mengembara. Masyarakat kota mayoritas mata pencahariannya dengan berdagang ke luar kota dan menjualnya di daerahnya. Sedangkan masyarakat desa hidup dengan berladang dan berternak hewan. Biasanya masyarakat kota lebih maju dan kuat dibandingkan pedesaan baik dari segi kekuasaan (politik), kesejahteraan, maupun peradaban.
Pada masa Rasulullah hukum Islam belum mengalami perkembangan yang signifikan. Sumber hukum yang menjadi titik acuan adalah al-Quran. Apabila terdapat persoalan yang tidak memiliki dasar hukum dalam al-Quran (wayu), beliau berijtihad sendiri secara langsung dan ijtihad beliau dijadikan sebagi landasan hukum bagi umat Islam pada masa itu.





DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ahmad. Fajr Al Islam, (Singapura-Kota Baru-Penang: Sulaimanmar’I), 1965.
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang), 1971.
Bik, Hudhari. Tarjamah Tarikh Tasyrik: Sejarah Pembentukan Hukum Islam, (Semarang: Darul Ikhya), 1980.
Farrukh. Al-Arab Wa Al-Islam Fi Al-Haudl Alsyarqiy Al- Bahr Al-Abyad Al-Mutawassith, (Beirut: Dar al kutub), 1966.
Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang), 1977.
Haris, Gusnam dkk. Sejarah Kebudayaan Islam, (Yogyakarta: UIN Press).
Muhammad, Noor-Matdawam. Dinamaika Hukum Islam (Tinjauan Sejarah Dan Perkembangannya, cet.pertama. (Yogyakarta: Bina Karier), 1985.
Wahhab, Khalaf Abdul. Ikhtisar Sejarah Hukum Islam, cet. Pertama, (Yogyakarta: Dua Dimensi), 1985.
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada),1993.
Bagikan:

1 comment:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru