Hukum Pembajakan Pesawat Udara di Indonesia

Pada umumnya peraturan hukum Internasional belum begitu efektif dalam menanggulangi kejahatan pesawat udara. Oleh karena itu dicari alternatif lain dalam rangka mencegah memberantas dan menghukum kejahatan tersebut, seperti yang selalu diserukan pada setiap konvensi yakni menyerahkan kepada masing-masing Negara. Hal ini disebabkan oleh karena setiap Negara berwenang sepenuhnya menetapkan peraturan hukum (pidana) nasionalnya yang berlaku dalam batas-batas wilayahnya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya. Bahkan jika yurisdiksi kriminal oleh konvensi-konvensi mengenai pembajakan pesawat udara dapat dijadikan dasar untuk menindak pelaku kejahatan tersebut. Ini berarti bahwa konvensi memberi wewenang kepada Negara-Negara untuk memperluas yurisdiksinya.
Bagikan:

Motif dan Pelaku Pembajakan Pesawat Udara

Berdasarkan data yang dapat ditemukan ternyata bahwa terdapat beberapa motif pembajakan serta pelakunya, yaitu pembajak dengan motif pribadi, pembajak dengan motif penculikan, pembajakan yang semata-mata bersifat politik disamping pembajakan yang disertai dengan ancaman kekerasan dan pembajakan yang bermotif pengungsi politik, sebagaimana diuraikan di bawah ini:

1. Pembajakan dengan motif pribadi
Pembajakan yang bermotif pribadi dapat terdiri atas berbagai alasan, seperti pembajakan yang semata-mata merupakan tindak pidana (kejahatan) biasa yang dilakukan secara pribadi dengan mengumpulkan harts bends untuk keperluan pribadi, misalnya pembajakan terhadap pesawat udara milik Trans World Airlines (TWA) bulan Juni 1970. Pembajak menuntut tebusan US $ 100.000, namun sebelum berhasil memperoleh tebusan telah ditangkap oleh FBI dan diturunkan di Bandara Udara Internasional Dulles Woshington D.C. (Evans, A.E) (1969: 695).
Pembajakan lain yang termasuk motif pribadi adalah karena sakit jiwa (mentally disturbed person), Aggrawala (1971 : 9). Demikian pula pembajakan terhadap pesawat jumbo jet All Nippon Airways (ANA). Pembajakan menuntut agar pesawat diterbangkan ke sebuah pangkalan Angkatan Udara, AS di Yokata sebelah barat Tokyo, harian Kompas 24 Juli 1999.
Motif pembajakan lain yang termasuk kategod ini adalah rindu tanah air (home sick) Fick. RL. (1969 – 1970 : 83). Pembajakan yang demikian ini banyak terjadi di Amerika Serikat dan kawasan Amerika Selatan. Arah pembajakan pada umumnya ke Cuba. Orang-orang Cuba juga pada tahun 1961 membajak dari Cuba ke Amerika Serikat, setelah beberapa waktu merasa rindu ingin kembali ke Cuba. Jenis pembajakan semacam ini tuntutannya sangat sederhana yaitu agar diantarkan ke tempat tujuannya (Cuba). Oleh karena itu, resiko untuk menangani pembajakan ini sangat kecil yaitu dengan cara memenuhi tuntutan pembajak tersebut.
Bagikan:

Sejarah Perkembangan Pembajakan Pesawat Udara

Tindakan "pembajakan" sudah dikenal sejak awal tahun Masehi, pada waktu itu pedagang atau musafir yang mengangkut barang dagangannya mempergunakan onta sebagai alat angkutan di padang pasir, mereka sering diberhentikan dan kemudian dibajak di tengah perjalanan. Akan tetapi istilah pembajakan atau pembajak pada waktu itu belum dikenal.
Istilah "pembajakan" diperkirakan muncul pada abad ke 18, di tengah jalan para pembajak merampas barang pedagang pemiliknya dengan mempergunakan lentera (lampu minyak tanah) sebagai isyarat untuk menghentikan kendaraan. Ketika kendaraan berhenti, pembajak mengambil barang-barang dagang tersebut.
Bagikan:

Istilah dan Pengertian Tindak pidana yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan

Istilah atau sebutan "pembajakan pesawat udara" terdiri dari kata pembajakan dan pesawat udara.
Dalam hukum udara internasional kedua kata itu dirangkaikan menjadi pembajakan pesawat udara (aircraft hijacking) biasanya disingkat dengan istilah hijacking.
Menurut Time Webster Dictionary "hijack" atau highjack (pembajakan) adalah to steal by stopping a vehicle on the highway, juga to stop and steal from (a vehicle in transit).

Menurut Samuel (1997 : 165) di dalam tulisan pars penulis hukum udara internasional belum ada keseragaman dalam menggunakan istilah. Mereka ada yang menggunakan istilah aircraft hijacking, aerial hijacking, skyjacking aeral skyjacking atau aerial piracy. Bahkan menurut Martono (1987 : 143) ada yang menggunakan air bandilisme.
Bagikan:

Tindak Pidana Penerbangan

Tindak pidana penerbangan adalah tindak pidana yang dilakukan di dalam bidang penerbangan sipil, baik dilakukan :
1. Di dalam pesawat udara
Tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara, Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft
a. Tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara dalam penerbangan
b. Perbuatan tertentu lainnya yang melanggar disiplin dan tata tertib dalam pesawat yang berada dalam penerbangan (in flight)
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru