Perlindungan Hukum terhadap Spesies Langka Flora dan Fauna Liar dalam Ranah Hukum Nasional

A. Instrumen-instrumen hukum yang relevan 1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengertian konservasi sumber daya alam hayati menurut pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dirumuskan bahwa” pengelolalaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatanya...
Bagikan:

Perlindungan Hukum terhadap Spesies Langka Flora dan Fauna Liar dalam Ranah Hukum Internasional

A. Instrumen hukum Internasional     Instrumen utama untuk perlindungan spesies langka flora dan fauna liar dalam ranah hukum Internasional. adalah perjanjian intrnasional yang disebut CITES ( Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang bekerja untuk mengatur perdagangan internasional baik...
Bagikan:

Bentuk-Bentuk Perdagangan Satwa Liar

A. Perdagangan satwa liar yang masih hidup      Bentuk-bentuk perdagangan satwa seperti ini pada umumnya ialah terhadap satwa-satwa liar yang biasanya diperjualbelikan untuk dipelihara oleh manusia dengan harga tinggi. Satwa-satwa seperti ini kebanyakan ialah satwa langka dan untuk jenisnya kebanyakan ialah dari bangsa jenis burung-burungan...
Bagikan:

Pengertian Satwa dan Satwa Liar

    Pengertian perlindungan satwa liar tersebut sebelum diuraikan lebih lanjut, maka pertama sekali yang perlu diketahui ialah pengertian dari satwa liar karena tidak semua hewan dapat dikategorikan sebagai satwa liar yang dilindungi. Pemakaian bahasa sehari-hari menunjukkan bahwa satwa dapat diistilahkan dengan berbagai kata yaitu hewan,...
Bagikan:

Gedung 202 Parepare

    Gedung 202 adalah sebuah gedung serba guna yang berdiri sejak tahun 1985. Gedung ini berlokasi di Jalan Bau Massepe Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Gedung ini dibangun oleh H. Bachrong Bin Wittuing (Keluarga 202).      Pada awal mulanya gedung ini dikelola langsung oleh H. Bachrong yang...
Bagikan:

Keluarga 202 H. Bachrong

1. Alm. H. Bachrong Bin Wittuing 2. Hj. Surya Bachrong Binti Samsong Anak Dan Menantu 1. Hj. Hadriah Bachrong S.H. (anak) - Alm. Drs. H. Zulkifli Al Hudren (menantu) 2. Hj. Hariani Bachrong S.IP (anak) - H. Bakhtiar Syarifuddin S.E (menantu) 3. Alm. H. Hasanuddin Bachrong (anak) - Almh. Damayanti (menantu) 4. H. Faizal Bachrong S.Sos, M.M (anak) -...
Bagikan:

Hak Imunitas Pejabat Negara

    Imunitas pejabat negara merupakan hak yang diberikan oleh negara terhadap abdi negara terutama dalam fungsinya sebagai pejabat publik. Imunitas pejabat negara memang tidak disebutkan secara tegas dalam Konvensi Wina tetapi hal ini dapat dilihat dan sangat bergantung pada konsep kebiasaan dalam imunitas kedaulatan negara.    ...
Bagikan:

Hak Imunitas Negara

     Negara yang memiliki kedaulatan dapat menjalankan yurisdiksi nasionalnya terhadap teritorialnya baik terhadap orang, benda dan perbuatan-perbuatan yang terjadi dalam wilayah negaranya. Secara hukum, yurisdiksi dimaksud tidak dapat dijalankan terhadap kepala negara asing, diplomat beserta aset-asetnya memiliki kekebalan imunitas...
Bagikan:

Pengertian Hak Imunitas

     Keistimewaan yang dapat dinikmati oleh pejabat negara ini diperoleh berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hukum Diplomatik. Hak imunitas secara umum memiliki arti bahwa para kepala negara, pejabat pemerintahan mempunyai kekebalan dari berbagai hukum yurisdiksi negara lain. Dengan kata lain...
Bagikan:

Hak Lintas Transit Dan Hak Lintas Alur Kepulauan

1. Hak Lintas Transit      Pasal 42 konvensi dan Bab III UU 1996 mengenai hak lintas transit memperkenankan negara-negara tepi untuk membuat peraturan perundang-undangan mengenai lintas transit melalui selat-selat bertalian dengan keselamatan pelayaran, pencegahan polusi, pengaturan penangkapan ikan dan lain-lainnya. Sehubungan dengan...
Bagikan:

Hak Lintas Damai

   Dalam sejarah laut dikenal sebagai sarana vital bagi perdagangan internasional karena perdagangan atau ekspor-impor barang antarnegara tersebut diangkut oleh kapal melalui pelayaran di laut, dan sampai sekarang pelayaran yang mengangkut barang-barang ekspor-impor itu mendominasi kurang lebih 90 persen. Pelayaran internasional itu dikuasai...
Bagikan:

Pengaturan Rezim Hukum Laut

1. Laut Teritorial dan Zona Tambahan     Konvensi Hukum Laut 1982 merupakan kemenangan bagi negara-negara berkembang terutama negara berkembang yang mempunyai pantai (coastal state), tetapi juga konvensi memberikan hak akses kepada negara-negara yang tidak mempunyai pantai (land-locked states). Konvensi hukum Laut 1982 menetapkan bahwa...
Bagikan:

Indonesia Sebagai Negara Kepulauan

Konsepsi Nusantara yang bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional dari berbagai aspek, terutama dari aspek keutuhan wilayah Indonesia. Selanjutnya, wilayah Republik Indonesia merupakan paduan tunggal yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara daratan dan lautan serta udara di atasnya. Konsepsi baru ini kemudian diperkokoh dengan Undang-undang No....
Bagikan:

Hukum Nuklir

     Hukum nuklir adalah bangunan norma-norma hukum khusus yang dibuat untuk mengatur tindakan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan bahan dapat belah (fissionable material) dan radiasi pengion (ionizing radiation). Hukum nuklir bertujuan untuk menyediakan kerangka hukum untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan...
Bagikan:

Perjanjian Internasional Ketenaganukliran

Infrastruktur yang diperlukan dalam mendukung program pemanfaatan nuklir, sesuai panduan dari Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA), antara lain partisipasi pada perjanjian (traktat dan konvensi) internasional ketenaganukliran, yang meliputi Aspek Keselamatan (safety), Keamanan (security), Pengawasan (safeguards),...
Bagikan:

Perkembangan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Oleh Berbagai Negara Di Dunia

Nuklir adalah salah satu alternatif penting dalam penyediaan energi bagi pembangunan bangsa. Bagi siapa saja yang ingin menjadi negara maju, kuat dan sejahtera, nuklir memberikan jalan keluar bagi ketergantungan dunia terhadap bahan bakar fosil yang semakin menyusut. Saat ini sekitar 50 persen kebutuhan energi dunia dipasok bahan bakar minyak. Setelah itu...
Bagikan:

Pengertian Tenaga Nuklir Dan Sejarah Pemanfataan Tenaga Nuklir

A.    Pengertian Tenaga Nuklir Tenaga nuklir sudah bukan lagi merupakan kata yang asing untuk didengar. Tetapi sesungguhnya tidak semua orang mengetahui dengan pasti apa itu tenaga nuklir. Bagi sebagian besar masyarakat, tenaga nuklir merupakan sebuah kata untuk menyatakan suatu alat yang maha dahsyat yang dapat membahayakan keselamatan banyak...
Bagikan:

Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Kelompok Minoritas Di Indonesia

A.    Prinsip Kesetaraan Dan Non Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas Secara regulasi prinsip kesetaraan dan non diskriminasi ini tertuang dalam beberapa instrumen, baik yang levelnya internasional (apabila dimaksudkan untuk diberlakukan di seluruh bagian dan semua bangsa di dunia), regional (yang diperuntukkan bagi suatu kawasan tertentu,...
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels