BAB I
PENDAHULUAN
Islam merupakan
agama yang universal dan rahmatal lil alamin, untuk siapa saja , dimana saja
berada dan kapan saja. Agama Islam merupakan satu-satunya agama yang mampu
menyesuaikan diri dalam kondisi apapun tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar
(substansial) dari ajaran Islam yang luhur. Hal itulah yang menyebabkan kenapa
Islam dapat berlaku selama-lamanya dan dimanapun (Al-Islamu haqqun likulli
zaman wa makan), tidak musnah termakan zaman yang senantiasa dinamis dan
menuntut perubahan.
Berbicara Islam
pada masa kini tidak dapat dilepaskan dari sejarah kelahiran dan pertumbuhan
Islam pada masa silam. Kemunculan Agama Islam sekitar abad keenam masehi tidak
dapat dilepaskan dari kondisi sosial masyarakat Arab pada masa itu yang kita
kenal dengan zaman jahiliyahnya. Kondisi sosial bangsa Arab itulah yang
menyebabkan kenapa hukum Islam lebih cenderung bersifat “keras” dan “tegas”
terutama dalam masalah jinayah (hukum pidana). Sehingga dapat kita katakan
bahwa kondisi sosial suatu masyarakat atau bangsa akan berpengaruh terhadap
produk hukum yang diberlakukan dalam masyarakat tersebut.
Untuk lebih
lanjutnya makalah kami akan sedikit menguraikan kondisi masyarakat bangsa Arab
pada awal lahirnya agama Islam serta pengaruhnya terhadap hukum Islam pada masa
Nabi dan para sahabatnya. Semoga makalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi
kita semua dalam rangka menambah khazanah keilmuan kita. Tiada gading yang tak
retak, mohon kritik dan sarannya demi perbaikan yang lebih baik.







