Kematian tidak Wajar (Unnatural Death) Wajib Bedah Mayat (Autopsi Forensik)


Rilisnya Film “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” tanggal 28 September 2023 yang menceritakan dokumentasi perjalanan Kasus “Kopi Sianida” yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Film ini menjadi menarik ketika beberapa fakta terungkap dari berbagai perspektif. Jessica Wongso sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas tewasnya Wayan Mirna Salihin sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 498 K/PID/2017.

Jika menelisik fakta yang ada dalam perkara tersebut kejadian meninggalnya Wayan Mirna Salihin merupakan suatu peristiwa Kematian yang tidak wajar/ Unnatural Death. Kematian tidak wajar/ Unnatural Death secara singkat diartikan sebagai kematian yang terjadi karena faktor eksternal, seperti kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan dan malpraktek medis baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Dalam konteks hukum terhadap kematian yang tidak wajar/ Unnatural Death maka sesuai dengan pasal 133 dan 134 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada pasal 133 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya”, dan pasal 134 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa “Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban”. ketentuan tersebut menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada korban yang meninggal dalam kondisi yang tidak wajar.

Pemeriksaan pada kasus seperti “Kopi Sianida” dimana peristiwa terjadi dengan begitu banyak penafsiran bahwa apa yang terjadi kepada korban, maka pemeriksaan dengan Bedah Mayat (autopsi forensik) menjadi sangat penting dan mutlak untuk dilakukan. Pemeriksaan Bedah Mayat (autopsi forensik) merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan melalui proses pembedahan kepada mayat atau jenazah secara keseluruhan bagian tubuh untuk mengetahui apa yang terjadi pada tubuh korban dan apa yang menjadi sebab dari kematian korban.

Pemeriksaan Bedah Mayat (autopsi forensik) pada dasarnya dilakukan untuk 2 hal penting. Pertama, untuk mengetahui sebab akibat kematian. Informasi mengenai hubungan sebab akibat kematian menjadi sangat penting dalam perkara melibatkan tubuh manusia apalagi dalam perkara pembunuhan, ini dikarenakan pemenuhan unsur delik pembunuhan harus dapat dibuktikan dengan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku sebagai penyebab dan kematian korban sebagai akibat dari perbuatan pelaku yang dalam hukum pidana disebut Ajaran Kausalitas. Selain itu, dalam perkara pidana khususnya pembunuhan merupakan delik materiel sehingga pembuktian dilakukan untuk mencapai kebenaran materiel.

Kedua, untuk mengumpulkan alat bukti khususnya alat bukti keterangan ahli dan surat. Alat bukti keterangan ahli dapat dipenuhi dengan dilakukannya pemeriksaan oleh dokter forensik atau dokter yang melakukan pemeriksaan kepada tubuh korban dan alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban yang dilakukan oleh dokter forensik atau dokter yang didasarkan atas permintaan penyidik yang disebut sebagai “Visum et Repertum”.

Jika ditarik pada kasus “Kopi Sianida” maka sudah menjadi sesuatu penting dilakukan pemeriksaan bedah mayat (autopsi forensik) terhadap tubuh Wayan Mirna Salihin. Dalam perjalanan kasus tersebut pemeriksaan Bedah Mayat (autopsi forensik) sebelumnya tidak disetujui oleh pihak keluarga dengan berbagai alasan. Penolakan terhadap pelaksanaan pemeriksaan bedah mayat (autopsi forensik) pada dasarnya tidak dimungkinkan jika terhadap kasus kematian yang tidak wajar. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut” dan Pasal 134 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.” Berdasarkan ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum dengan alasan “Kepentingan Hukum” dapat dilakukan pemeriksaan kepada jenazah atau korban yang mati secara tidak wajar. Selain itu, apabila keluarga korban masih tetap menolak dengan permintaan penyidik atas dasar kepentingan hukum, maka aparat penegak hukum dapat menegakkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Ketentuan pasal 222 menjadi dasar hukum jika aparat penegak hukum mendapatkan upaya halangan atau menggagalkan atau penolakan dari pihak keluarga terhadap upaya pelaksanaan pemeriksaan bedah mayat (autopsi forensik).

Bagikan:

Menelusuri Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional

1. Makna Integrasi Nasional
Marilah kita telusuri istilah integrasi nasional ini. Kita dapat menguraikan istilah tersebut dari dua pengertian: secara etimologi dan terminologi. 
Etimologi adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut.
Secara etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan nasional.
Berikut ini disajikan beberapa pengertian integrasi nasional dalam konteks Indonesia dari para ahli/penulis:
- Saafroedin Bahar(1996)
Upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya
-Riza Noer Arfani (2001)
Pembentukan suatu identitas nasional dan penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam suatu kesatuan wilayah
- Djuliati Suroyo (2002)
Bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu  dalam sebuah negara yang berdaulat.
- Ramlan Surbakti (2010)
Proses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional
Bagikan:

Hukum Pidana Dan Asas Legalitas


HUKUM PIDANA

A.       Pengertian Hukum Pidana
Dalam literatur telah banyak dijelaskan pengertian dan makna hukum pidana sebagai salah satu bidang dalam ilmu hukum. Pendefinisian Hukum pidana harus dimaknai sesuai dengan sudut pandang yang menjadi acuannya. Pada prinsipnya secara umum ada dua pengertian tentang hukum pidana,  yaitu disebut dengan ius poenale dan ius puniend. Ius poenale merupakan pengertian hukum pidana objektif. hukum pidana ini dalam pengertian menurut Mezger adalah " aturan-aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana."Pada bagian lain Simons merumuskan hukum pidana objektif sebagai “Semua tindakan-tindakan keharusan (gebod) dan larangan (verbod) yang dibuat oleh negara atau penguasa umum lainnya, yang kepada pelanggar ketentuan tersebut diancam derita khusus, yaitu pidana, demikian juga peraturan-peraturan yang menentukan syarat bagi akibat hukum itu. Selain itu Pompe merumuskan hukum pidana objektif sebagai semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuainya.
Sebagai bahan perbandingan perlu kiranya dikemukakan pandangan pakar hukum pidana Indonesia tentang apa yang dimaksud dengan hukum pidana (objektif). Moeljatno memberikan makna hukum pidana sebagai bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
a.       Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
b.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Bagikan:

Pendidikan Kewarganegaraan


A.     BANGSA DAN IDENTITAS
Identitas pada umumnya melekat pada entitas yang sifatnya individual. Misalnya, manusia secara pribadi dapat diketahui dari identitas nama, dan ciri fisik lainnya. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harafiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Dalam kamus Maya Wikipedia dikatakan "identity is an umbrella term used throughout the social sciences to describe a person 's conception and expression of their individuality or group afiliations (such as national identity and cultural identity)”. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, atau komunitas sendiri. Dengan demikian, identitas tidak hanya diberlakukan pada individu, tetapi juga pada kelompok atau afiliasi kelompok, seperti sebutan identitas nasional dan identitas budaya.
Mengacu pada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata, tetapi berlaku pula pada suatu kelompok manusia. Bangsa sebagai bentuk persekutuan atau hidup berkelompoknya manusia juga memiliki identitas yang bisa dibedakan dengan bangsa lain.
Lalu apa yang menjadi identitas dari sebuah bangsa? Sebelumnya perlu dijelaskan bangsa sebagai bentuk dari persekutuan hidup manusia.
1.       Pengertian Bangsa
Istilah "bangsa" dalam bahasa Inggris disebut "nation". Kata nation berasal dari kata ”natio” (Latin) yang berarti ”lahir". Nation dapat berarti suatu kelahiran, suatu keturunan, suatu suku bangsa yang memiliki kesamaan keturunan, orang-orang yang sama keturunan.  Kata ”bangsa" sendiri berasal dari bahasa Sansekerta ”wangsa" yang berarti orang-orang yang satu keturunan atau satu ”trah" (Jawa). Secara etimologis bangsa berasal dari kata ”wangsa” artinya orangorang yang berasal dari satu keturunan.
Istilah ”nation" (Inggris) maupun ”wangsa" (Sansekerta) memiliki kesamaan makna. Berdasarkan hal ini, disimpulkan bangsa menunjuk pada persekutuan hidup dari orang-orang atau kelompok manusia yang memiliki kesamaan keturunan.
Akan tetapi, dalam perkembangan konsep, bangsa sebagai persekutuan hidup manusia yang berasal dari kesamaan keturunan tidaklah memadai. Faktor kesamaan keturunan ini dikritik oleh Hans Kohn (1984) sebagai faktor-faktor yang tidak bersifat hakiki untuk menentukan ada tidaknya atau untuk merumuskan bangsa. Menurutnya, meskipun faktor-faktor objektif itu penting, namun unsur yang terpenting itu adalah kemauan bersama yang hidup nyata. Adanya kemauan hidup bersama sebagai faktor pembentuk bangsa atau oleh Hans Kohn disebut sebagai faktor subjektif. Seperti dikemukakan oleh Ernest Renan di tahun 1882 yang mengatakan ”What makes a nation is not speaking the same language or belonging to the same ethnographic group, it is having done great things together in the past and wanting to do more great things in the future".
Seturut dengan pengertian di atas, konsep bangsa memiliki dua (2) pengertian (Badri Yatim, 1999), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
Bagikan:

Pengertian Forensik Dan Penerapan Ilmu Forensik Dalam Hukum Pidana

A. Pengertian Forensik
Forensik dalam bahasa hukum dapat diartikan sebagai hasil pemeriksaan yang diperlukan dalam proses pengadillan. Sedangkan forensik dalam pengertian bahasa Indonesia berarti berhubungan dengan pengadilan. Ilmu forensik ( Forensik Science) adalah meliputi semua ilmu pengetahuan yang mempunyai kaitan dengan masalah kejahatan, atau dapat dikatakan bahwa dari segi perannya dalam penyelesaian kasus kejahatan maka ilmu-ilmu forensik memegang peranan penting. Adapun semua peranan ilmu-ilmu pengetahuan yang mempunyai kaitan dengan masalah kejahatan tersebut, ialah:

1. Hukum pidana
2. Hukum acara pidana
3. Ilmu kedokteran forensik
4. Psikologi forensik dan psikiatri (Neurologi) forensik.

Kata forensik berasal dari bahasa latin yakni dari kata Forensis yang berarti dari luar, dan serumpun dengan kata Forum yang berarti tempat umum. Istilah tersebut mengandung pengertian sebagai suatu tempat pertemuan umum di kota-kota pada zaman Romawi kuno yang pada umumnya dipakai untuk berdagang atau kepentingan lain termasuk suatu sidang peradilan. Sedangkan arti forum itu sendiri adalah suatu tata cara perdebatan di depan umum.
Bagikan:

Pembagian Ilmu Forensik

Pembagian llmu Forensik Dilihat dari sisi peranannya dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan, maka ilmu forensik dibagi menjadi 3 golongan:

a. llmu forensik yang menangani masalah kejahatan sebagai masalah yuridis, yaitu :
   1. Hukum pidana, dan
   2. Hukum acara pidana

b. llmu forensik yang menangani kejahatan sebagai masalah teknis, yaitu :
   1. llmu kedokteran forensik
   2. llmu kimia forensik termasik Teksikologi, dan
  3. llmu fisika forensik ( Balistik, Daktiloskopi, Identifikasi, dan fotografi ) identifikasi tersebut lazim disebut dengan Kriminalistik.

c. llmu forensik yang menangani kejahatan sebagai masalah manusia, yaitu :
   1. Kriminologi
   2. Psikologi forensik, dan
   3. Psikiatri ( neurologi forensik)
Bagikan:

Pengertian Kriminologi

Dalam berbagai literature kepustakaan, kriminologi pertama kalinya diberi nama oleh Paul Topinard (1830-1911), ia adalah seorang antropolog Prancis, menurutnya kriminologi berasal dari kata “Crimen” (kejahatan/penjahat), dan “Logos” (ilmu pengetahuan), apabila dilihat dari istilah tersebut, maka kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan’. 
Perkembangan kriminologi,setelah mendapatkan nama dari P.Topinard,kemudian Cesaria Beccaria (1738-1794) mempopulerkan istilah kriminologi sebagai reformasi terhadap hukum pidana dan bentuk hukuman. Pada awal abad ke-19, kriminologi dijadikan alat atau sarana sebagai pembaharuan Hukum Pidana yang pada waktu itu sangat kejam.
Bagikan:

Bentuk - Bentuk Euthanasia

Franz Magnis Suseno S.J. membedakan empat arti euthanasia, yaitu sebagai berikut : 
1. Euthanasia murni Adalah usaha untuk meringankan kematian seseorang tanpa memperpendek hidupnya. Di situ termasuk semua perawatan dan pastoral agar yang bersangkutan dapat mati dengan “baik” 
2. Euthanasia pasif Adalah kalau tidak dipergunakan semua kemungkinan teknik kedokteran yang sebetulnya tersedia untuk memperpanjang kehidupan 
3. Euthanasia tidak langsung Adalah usaha untuk memperingan kematian dengan efek samping bahwa pasien barangkali meninggal dalam waktu lebih cepat. Di sini termasuk pemberian segala macam obat narkotika, hipnotika, dan anelgetika yang barangkali secar de facto memperpendek kehidupan walaupun hal itu disengaja. 
4. Euthanasia aktif (Mercy Killing) Adalah proses kematian diringankan dengan memperpendek kehidupan secara terarah dan langsung. Dalam euthanasia aktif ini masih perlu dibedakan, apakah pasien menginginkannya, tidak menginginkannya, atau tidak berada dalam keadaan di mana keinginannya dapat diketahui.
Bagikan:

Pengertian Tindakan Medik

Tindakan medik adalah tindakan professional oleh dokter terhadap pasien dengan tujuan memelihara, meningkatkan, memulihkan kesehatan, atau menghilangkan atau mengurangi penderitaan. meski memang harus dilakukan, tetapi tindakan medik tersebut ada kalanya atau sering dirasa tidak menyenangkan. Tindakan medik adalah suatu tindakan seharusnya hanya boleh dilakukan oleh para tenaga medis, karena tindakan itu ditujukan terutama bagi pasien yang menhalami gangguan kesehatan. Suatu tindakan medik adalah keputusan etik karena dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain, yang umumnya memerlukan pertolongan dan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan atas beberapa alternatif yang ada. Keputusan etik harus memenuhi tiga syarat, yaitu bahwa keputusan tersebut harus benar sesuai ketentuan yang berlaku, juga harus baik tujuan dan akibatnya, dan keputusan tersebut harus tepat sesuai dengan konteks serta situasi dan kondisi saat itu, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Bagikan:

Pengertian Umum Tentang Euthanasia

Istilah euthanasia berasal dari kata yunani yaitu eu dan thanatos. Kata eu berarti indah, bagus, terhormat, atau gracefully and dignity, sedangkan thanatos berarti mati, mayat. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik (a good death). Seorang penulis romawi yang bernama seutonis, dalam bukunya yang berjudul Vitaceasarum, mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita”. 
Meminjam istilah Philo, seorang filsuf kenamaan (50-20 SM), euthanasia merupakan mati dengan tenang dan baik. Sementara dalam analisis St. Thomas, euthanasia adalah bentuk pengakhiran hidup orang penuh sengsara secara bebas dan dengan berhenti makan atau dengan minum racun yang membinasakan. Sejak abad 19, terminologi euthanasia dipakai untuk menyatakan penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter. Pemakaian terminologi euthanasia ini mencakup tiga kategori,yaitu : 
1. Pemakaian secara sempit Secara sempit euthanasia dipakai untuk tindakan menghindari rasa sakit dari penderitaan dalam menghadapi kematian. Dalam hal ini euthanasia berarti perawatan dokter yang bertujuan untuk menghilangkan penderitaan yang dapat dicegah sejauh perawatan itu tidak bertentangan dengan kidah-kaidah hukum, etika, atau adat yang berlaku. 
Bagikan:

Pengertian Sengketa Medik

Sengketa medik berasal dari dua kata, yaitu sengketa dan medik. Kosa kata “sengketa” yang dipadankan dar bahasa Inggris disamakan dengan “confict” dan ”dispute” yang mana diantara keduanya mengandung pengertian tentang adanya perbedaan kepentingan diantara kedua belah pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan. Konflik sudah dipakai dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia konflik dapat didefinisikan sebagai “percekcokan, perselisihan, atau pertentangan”, di mana pertentangan ini bisa terjadi di dalam diri sendiri (internal) atau pertentangan terhadap dua kekuatan atau pihak (eksternal).Sementara sengketa sebagai dispute didefinisikan sebagai “sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan” sehingga dapat dikatakan bahwa konflik adalah sebuah situasi di mana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perasaan tidak puas pada salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan memunculkan persoalan tersebut ke permukaan untuk dicari pemecahannya. Sengketa dapat berkembang dari sebuah konflik yang telah mencapai eskalasi tertentu atau memuncak.
Bagikan:

Resiko Medik

Untuk setiap manfaat yang kita dapatkan selalu ada Resiko yang harus dihadapi. Satu-satunya jalan menghindari Resiko adalah dengan tidak berbuat sama sekali. Kalimat diatas merupakan salah satu ungkapan yang perlu kita renungkan, bahwa di dalam kehidupan, manusia tidak akan pernah lepas dari ketidak sengajaan atau kesalahan yang tidak dikehendaki di dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya Resiko yang tidak diharapkan, seorang profesional harus selalu berpikir cermat dan bertindak hati-hati agar dapat mengantisipasi Resiko yang mungkin terjadi.

Suatu hasil yang tidak diharapkan terjadi di dalam praktik kedokteran sebenarnya dapat disebabkan oleh beberapa kemungkinan, yaitu :
1. Hasil dari suatu perjalanan penyakit atau komplikasi penyakit yang tidak ada hubungannya dengan tindakan medik yang dilakukan dokter.
2. Hasil dari suatu resiko yang tak dapat dihindari, yaitu :
a. Resiko yang tak dapat diketahui sebelumnya (unforeseeable). Resiko seperti ini memungkinkan di dalam ilmu kedokteran oleh karena sifat ilmu yang empiris dan sifat tubuh manusia yang sangat bervariasi serta rentan terhadap pengaruh eksternal. Sebagai contoh adalah syok anafilaktik.
b. Resiko yang meskipun telah di ketahui sebelumnya (foreseeable) tetapi dianggap dapat diterima (acceptable), dan telah diinformasikan kepada pasien dan telah disetujui oleh psien untuk dilakukan, yaitu :
1) Resiko yang derajat probabilitas dan keparahannya cukup kecil, dapat diantisipasi, diperhitungkan, atau dapat dikendalikan, misalnya efek samping obat, pendarahan, dan enfeksi pada pembedahan, dan lain-lain.
2) Resiko yang derajat probabilitas dan keparahannya besar pada keadaan tertentu, yaitu apabila tindakan medik yang beresiko tersebut harus dilakukan karena merupakan satu-satunya cara yang harus ditempuh (the only way) terutama dalam keadaan gawat darurat.
Bagikan:

Hukum Pembajakan Pesawat Udara di Indonesia

Pada umumnya peraturan hukum Internasional belum begitu efektif dalam menanggulangi kejahatan pesawat udara. Oleh karena itu dicari alternatif lain dalam rangka mencegah memberantas dan menghukum kejahatan tersebut, seperti yang selalu diserukan pada setiap konvensi yakni menyerahkan kepada masing-masing Negara. Hal ini disebabkan oleh karena setiap Negara berwenang sepenuhnya menetapkan peraturan hukum (pidana) nasionalnya yang berlaku dalam batas-batas wilayahnya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya. Bahkan jika yurisdiksi kriminal oleh konvensi-konvensi mengenai pembajakan pesawat udara dapat dijadikan dasar untuk menindak pelaku kejahatan tersebut. Ini berarti bahwa konvensi memberi wewenang kepada Negara-Negara untuk memperluas yurisdiksinya.
Bagikan:

Motif dan Pelaku Pembajakan Pesawat Udara

Berdasarkan data yang dapat ditemukan ternyata bahwa terdapat beberapa motif pembajakan serta pelakunya, yaitu pembajak dengan motif pribadi, pembajak dengan motif penculikan, pembajakan yang semata-mata bersifat politik disamping pembajakan yang disertai dengan ancaman kekerasan dan pembajakan yang bermotif pengungsi politik, sebagaimana diuraikan di bawah ini:

1. Pembajakan dengan motif pribadi
Pembajakan yang bermotif pribadi dapat terdiri atas berbagai alasan, seperti pembajakan yang semata-mata merupakan tindak pidana (kejahatan) biasa yang dilakukan secara pribadi dengan mengumpulkan harts bends untuk keperluan pribadi, misalnya pembajakan terhadap pesawat udara milik Trans World Airlines (TWA) bulan Juni 1970. Pembajak menuntut tebusan US $ 100.000, namun sebelum berhasil memperoleh tebusan telah ditangkap oleh FBI dan diturunkan di Bandara Udara Internasional Dulles Woshington D.C. (Evans, A.E) (1969: 695).
Pembajakan lain yang termasuk motif pribadi adalah karena sakit jiwa (mentally disturbed person), Aggrawala (1971 : 9). Demikian pula pembajakan terhadap pesawat jumbo jet All Nippon Airways (ANA). Pembajakan menuntut agar pesawat diterbangkan ke sebuah pangkalan Angkatan Udara, AS di Yokata sebelah barat Tokyo, harian Kompas 24 Juli 1999.
Motif pembajakan lain yang termasuk kategod ini adalah rindu tanah air (home sick) Fick. RL. (1969 – 1970 : 83). Pembajakan yang demikian ini banyak terjadi di Amerika Serikat dan kawasan Amerika Selatan. Arah pembajakan pada umumnya ke Cuba. Orang-orang Cuba juga pada tahun 1961 membajak dari Cuba ke Amerika Serikat, setelah beberapa waktu merasa rindu ingin kembali ke Cuba. Jenis pembajakan semacam ini tuntutannya sangat sederhana yaitu agar diantarkan ke tempat tujuannya (Cuba). Oleh karena itu, resiko untuk menangani pembajakan ini sangat kecil yaitu dengan cara memenuhi tuntutan pembajak tersebut.
Bagikan:

Sejarah Perkembangan Pembajakan Pesawat Udara

Tindakan "pembajakan" sudah dikenal sejak awal tahun Masehi, pada waktu itu pedagang atau musafir yang mengangkut barang dagangannya mempergunakan onta sebagai alat angkutan di padang pasir, mereka sering diberhentikan dan kemudian dibajak di tengah perjalanan. Akan tetapi istilah pembajakan atau pembajak pada waktu itu belum dikenal.
Istilah "pembajakan" diperkirakan muncul pada abad ke 18, di tengah jalan para pembajak merampas barang pedagang pemiliknya dengan mempergunakan lentera (lampu minyak tanah) sebagai isyarat untuk menghentikan kendaraan. Ketika kendaraan berhenti, pembajak mengambil barang-barang dagang tersebut.
Bagikan:

Istilah dan Pengertian Tindak pidana yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan

Istilah atau sebutan "pembajakan pesawat udara" terdiri dari kata pembajakan dan pesawat udara.
Dalam hukum udara internasional kedua kata itu dirangkaikan menjadi pembajakan pesawat udara (aircraft hijacking) biasanya disingkat dengan istilah hijacking.
Menurut Time Webster Dictionary "hijack" atau highjack (pembajakan) adalah to steal by stopping a vehicle on the highway, juga to stop and steal from (a vehicle in transit).

Menurut Samuel (1997 : 165) di dalam tulisan pars penulis hukum udara internasional belum ada keseragaman dalam menggunakan istilah. Mereka ada yang menggunakan istilah aircraft hijacking, aerial hijacking, skyjacking aeral skyjacking atau aerial piracy. Bahkan menurut Martono (1987 : 143) ada yang menggunakan air bandilisme.
Bagikan:

Tindak Pidana Penerbangan

Tindak pidana penerbangan adalah tindak pidana yang dilakukan di dalam bidang penerbangan sipil, baik dilakukan :
1. Di dalam pesawat udara
Tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara, Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft
a. Tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat udara dalam penerbangan
b. Perbuatan tertentu lainnya yang melanggar disiplin dan tata tertib dalam pesawat yang berada dalam penerbangan (in flight)
Bagikan:

Hukum Udara Nasional Indonesia

Wilayah dirgantara adalah wilayah udara yang merupakan willayah kedaulatan negara kolong. Didalam konsepsi kedirgantaraan nasional terkandung pemahaman terhadap wilayah nasional, yaitu wilayah yang berada dibawah kedaulatan dan yurisdiksi negara yang berdimensi daratan, perairan dan dirgantara, yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan hukum nasional dengan memperhatikan hukum internasional yang berlaku.
Secara yuridis formal wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara holistik, sampai dikeluarkannya perjanjian atau konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982. Sejak ditetapkannya konvensi tersebut sebagai hukum internasional dan telah diratifikasi oleh Pemerintah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 1985.
Dalam konsep kedaulatan negara di ruang udara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Paris 1919, telah secara rinci dicantumkan pula pada Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yang berbunyi sebagai berikut :
“The Contracting State, recognize that every State has complete and exclusive souvereignity in the airspace above its territory”.
Jadi, hal pokok pada konvensi-konvensi tersebut adalah adanya ketegasan bahwa negara-negara anggota mengakui bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara yang di atas wilayahnya.
Bagikan:

Perlindungan Hukum terhadap Spesies Langka Flora dan Fauna Liar dalam Ranah Hukum Nasional

A. Instrumen-instrumen hukum yang relevan

1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pengertian konservasi sumber daya alam hayati menurut pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dirumuskan bahwa” pengelolalaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Dengan demikian konservasi dalam undang-undang ini mencakup pengelolaan sumber alam hayati, yang termasuk didalamnya hutan. Sasaran konservasi yang ingin dicapai menurut UU No. 5 Tahun 1990, yaitu:
a. Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
b. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);
c. Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).
Bagikan:

Perlindungan Hukum terhadap Spesies Langka Flora dan Fauna Liar dalam Ranah Hukum Internasional

A. Instrumen hukum Internasional
    Instrumen utama untuk perlindungan spesies langka flora dan fauna liar dalam ranah hukum Internasional. adalah perjanjian intrnasional yang disebut CITES ( Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang bekerja untuk mengatur perdagangan internasional baik melalui impor, ekspor, re-ekspor dan introduksi dari laut spesies yang tercakup dalam Konvensi tersebut harus disahkan melalui sistem perizinan. Setiap Pihak pada Konvensi harus menunjuk satu atau lebih Otoritas Manajemen bertugas mengelola sistem perizinan dan satu atau lebih Otoritas Ilmiah untuk memberitahu mereka tentang efek dari perdagangan terhadap status spesies.
    Spesies yang dicakup oleh CITES tercantum dalam 3 (tiga) Lampiran, sesuai dengan tingkat perlindungan yang mereka butuhkan Lampiran I mencakup spesies yang terancam punah. Perdagangan spesimen dari spesies ini hanya diperbolehkan dalam keadaan luar biasa. Lampiran II meliputi spesies tidak selalu terancam punah, tetapi perdagangannya harus dikontrol untuk menghindari pemanfaatan yang tidak kompatibel dengan kelangsungan hidup mereka.
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru