Upaya Penanggulangan Kejahatan

Kejahatan adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara semenjak dahulu dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Kejahatan dalam arti luas, menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang di kenal masyarakat, seperti norma-norma agama, norma moral hukum. Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam undang-undang yang dipertanggungjawabkan aparat pemerintah untuk menegakkannya, terutama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, karena kejahatan langsung mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, karena setiap orang mendambakan kehidupan bermasyarakat yang tenang dan damai.
Menyadari tingginya tingkat kejahatan, maka secara langsung atau tidak langsung mendorong pula perkembangan dari pemberian reaksi terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan pada hakikatnya berkaitan dengan maksud dan tujuan penanggulangan kejahatan tersebut.
Bagikan:

Tindak Pidana Keimigrasian

Merumuskan tindak pidana lingkungan tidak dapat dianggap mudah. Dalam hal ini Reksodiputro (Hamdan, 2004:41), menyatakan bahwa,perumusan yang terpaksa bersifat umum, kurang tegas dan terperinci akan mengandung bahaya, bahwa ketentuan pidana yang perumusannya umum itu akan dapat menghilangkan makna legalitas. Tindak pidana keimigrasian adalah tindak pidana sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 133 sampai dengan Pasal 163 undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, sebagai berikut :
Pasal 133.
Setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 114.
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkut yang tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 155.

Setiap Penanggung Jawab Alat Angkut yang tidak membayar biaya beban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bagikan:

Jenis-jenis Keimigrasian

Dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan :
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Tinggal diplomatik.
1. Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik.
2. Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas serta perpanjangannya diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
Bagikan:

Ruang Lingkup Keimigrasian

Paradigma lama hanya melihat esensi keimigrasian sebatas hal-ikhwal orang asing, sehingga muncul pendapat seolah-olah masalah keimigrasian sebatas masalah yang berporos pada atau paling tidak bertalian dengan negara asing. Sebaliknya, paradigma baru melihat bahwa keimigrasian itu bersifat multidimensional, baik itu dalam tatanan nasional maupun internasional. Hal ini lebih disebabkan karena dunia telah menjadi kecil dan bahwa subjek masalah keimigrasian adalah yang bersifat dinamis. Hal itu dapat dijelaskan dalam uraian sebagai berikut :
a. Bidang Politik
Ada berbagai pendapat yang menyatakan dimana sebenarnya fungsi keimigrasian itu berada. Di suatu sisi, sebagian bagian dari sistem hukum adimistrasi negara, hukum keimigrasian sering disertai dengan sanksi pidana yang kadang kala terasa janggal. Di sisi lain, hukum keimigrasian juga mengatur kewarganegaraan seseorang. Di samping itu hukum keimigrasian mempunyai kaitan yang sangat erat hubungan internasional. Berbagai pendapat tersebut ada benarnya karena segalanya bergantung pada cara memandang fungsi keimigrasian itu. Di bidang politik sering fungsi keimigrasian ditempatkan pada hubungan-hubungan internasional, disisi lain hak seseorang untuk melintas batas negara dan bertempat tinggal di suatu negara dilihat sebagai hak asasi manusia.
Bagikan:

Pengertian Keimigrasian

Istilah Keimigrasian berasal dari kata imigrasi yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “immigratie” dan bahasa latin “immigratio”. Kata imigrasi terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu in yang artinya dalam dan migrasi yang artinya pindah, datang, masuk atau boyong. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa arti imigrasi adalah pemboyong orang-orang masuk ke suatu negeri. Dalam bahasa inggris, pengertian imigrasi adalah: imigration is the entrance into an alien country of person intending to take a part in the life of that country and to make it their more or les pemanent residence. yang artinya imigrasi adalah pemasukan ke suatu negara asing dari orang-orang yang berniat untuk menumpang hidup atau mencari nafkah dan sedikit banyak menjadikan negara itu untuk tempat berdiam atau menetap.
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru