Pengertian Perlindungan Konsumen

Pengertian perlindungan konsumen terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen/UUPK), yaitusegala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.
Bagikan:

Kejahatan Spionase (Cyber Espionage)

Spionase atau tindakan memata-matai adalah suatu tindakan yang melibatkan pemerintah atau secara individual untuk mendapatkan informasi yang rahasia atau sangat penting tanpa adanya izin dari pemilik informasi tersebut. Spionase merupakan kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang biasanya merupakan tindakan ilegal dan dapat dihukum.38 Tindakan spionase biasa dilakukan berdasarkan permintaan dari suatu instansi baik instansi pemerintahan maupun berasal dari perusahaan untuk kepentingan bisnis. Permintaan spionase dari pemerintah biasanya merupakan permintaan yang berhubungan dengan kegiatan militer dari musuh sedangkan spionase yang berhubungan dengan perusahaan biasa dikenal dengan istilah spionase industri. Salah satu cara yang efektif untuk mendapatkan data dan informasi mengenai musuh yaitu dengan melalui cara memasuki wilayah musuh. Tugas ini biasa dilakukan oleh mata-mata (agen spionase). Mata-mata dapat membawakan kembali seluruh bagian informasi mengenai ukuran maupun kekuatan dari pasukan musuh.
Bagikan:

Hukum Siber (Cyber Law)

Perkembangan cyberspace (internet) yang sangat maju menyebabkan kebebasan bertindak yang dilakukan oleh pengguna internet. Mereka dapat memanfaatkan kemajuan internet dengan melakukan interaksi sosial yang tanpa harus saling bertatap muka langsung atau secara konvensional. Bahkan mereka dapat melakukan suatu transaksi barang dari suatu negara ke negara lain tanpa harus bertemu langsung untuk melakukan transasksi jual beli.
Fenomena baru tersebut bukan tidak ada resikonya. Selain menimbulkan dampak positif, fenomena tersebut tentunya menimbulkan dampak negatif. Perkembangan dari semakin majunya penggunaan cyberspace dapat menimbulkan penyalahgunaan internet yang disebut sebagai cybercrime sehingga diperlukan adanya tindakan pencegahan untuk melindungi pengguna internet dari tindakan para pelaku cybercrime. Diperlukan hukum yang mengatur agar tercipta keamanan dan kenyaman dalam memanfaatkan kemajuan cyberspace yaitu diperlukannya cyberlaw.
Bagikan:

Cybercrime (Kejahatan Siber)

Cybercrime merupakan salah satu bentuk baru jenis kejahatan. Kejahatan berkembang terus menerus mengikuti zaman dan teknologi. Cybercrime saat ini digunakan untuk menunjukkan kepada kejahatan yang berhubungan dengan cyberspace dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Perkembangan cyberspace yang pesat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan teknologi tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan dari perkembangan cyberspace tersebut yang akhirnya disebut sebagai cybercrime. Definisi mengenai cybercrime belum ada satu kesepahaman.
Secara umum, yang dimaksud kejahatan di dunia siber (cybercrime) adalah upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.
Bagikan:

Definisi Hukum Pidana Internasional

Hukum Pidana Internasional diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional dari eropa daratan seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss); Georg Schwarzenberger pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman); J.P Francois pada tahun 1967; Rolling pada tahun 1979 (Belanda); Van Bemmelen pada tahun 1979 (Belanda); kemudian diikuti oleh para pakar hukum dari Amerika Serikat seperti Edward M. Wise pada tahun 1965 dan M. Cherif Bassiouni pada tahun 1986 (Amerika Serikat).
Hukum Pidana Internasional dikembangkan sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang dilakukan oleh Gerhard O. W., Mueller dan Edward M. Wise. Mereka telah menyusun karya tulis International Criminal Law pada tahun 1965 sebagai salah satu proyek penulisan dibawah judul Comparative Criminal Law Project dari Universitas New York. Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh M. Cherif Bassiouni dan Ved P. Nanda pada tahun 1986 yang telah menulis sebuah karya tulis “A Treatise on International Criminal Law” pada tahun 1973.
Romli Atmasasmita dalam bukunya Pengantar Hukum Pidana Internasional mengambil pendapat dari Rolling yaitu dia selain membedakan antara national criminal law dan international criminal law, juga membedakan antara kedua pengertian tersebut dengan istilah supranational criminal law.
Menurut Rolling, national criminal law is the criminal law which has developed within the national legal order and which is founded on a national source of law (hukum pidana nasional adalah hukum pidana yang berkembang didalam kerangka orde peraturan perundang-undangan nasional dan dilandaskan pada sumber hukum nasional). International law is the law which determines what national criminal law will apply to offences actually commited if they contain an international element (hukum pidana internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan apabila terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya). Supranational criminal law is the criminal law of the greater community which comprises States and people-means the criminal law standards that have been developed in that greater community (hukum pidana dan masyarakat yang lebih besar yang terdiri dari negara dan rakyat berarti standar hukum pidana yang telah berkembang di dalam kumpulan masyarakat tersebut). Rolling kembali menegaskan meskipun ketiga tipe hukum pidana tersebut harus dibedakan namun ketiga-tiganya tidak dapat dipisahkan. Ketiganya sangat berkaitan erat dan tergantung satu sama lain, menyatu, dan saling beradaptasi.
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru