Penanggulangan
kejahatan empirik terdiri dari tiga bagian pokok , yaitu:
1.
Pre-emtif
Yang
dimaksud dengan upaya pre-emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan
oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang
dilakukan dalam penanggulan kejahatan secara pre-emtif menanamkan
nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisai
dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan
pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka
tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi
hilang meskipun ada kesempatan. Cara pencegahan ini berasal dari teori NKK,
yaitu: Niat + Kesempatan terjadinya kejahatan. Contohnya, ditengah malam pada
saat lampu merah lalu lintas menyala maka pengemudi itu akan berhenti dan
mematuhi aturan lalu lintas tersebut meskipun pada waktu itu tidak ada polisi
yang berjaga. Hal ini selalu terjadi dibanyak Negara seperti Singapura, Sydney,
dan kota besar lainnya didunia. Jadi dalam upaya pre-emtif faktor “NIAT” tidak
terjadi.







