Pengertian Tindakan Medik

     Tindakan medik adalah tindakan professional oleh dokter terhadap pasien dengan tujuan memelihara, meningkatkan, memulihkan kesehatan, atau menghilangkan atau mengurangi penderitaan. meski memang harus dilakukan, tetapi tindakan medik tersebut ada kalanya atau sering dirasa tidak menyenangkan. Tindakan medik adalah suatu tindakan seharusnya hanya boleh dilakukan oleh para tenaga medis, karena tindakan itu ditujukan terutama bagi pasien yang menhalami gangguan kesehatan. Suatu tindakan medik adalah keputusan etik karena dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain, yang umumnya memerlu-kan pertolongan dan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan atas beberapa alternatif yang ada. Keputusan etik harus memenuhi tiga syarat, yaitu bahwa keputusan tersebut harus benar sesuai ketentuan yang berlaku, juga harus baik tujuan dan akibatnya, dan keputusan tersebut harus tepat sesuai dengan konteks serta situasi dan kondisi saat itu, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan menurut Budi Sampurno, dalam melakukan tindakan medik yang merupakan suatu keputusan etik, seorang dokter harus :
1. Mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, profesi, pasien; 
2. Mempertimbangkan etika, prinsip-prinsip moral, dan keputusan-keputusan khusus pada kasus klinis yang dihadapi. 
     Secara material, menurut Danny Wiradharma, suatu tindakan medik tidak bertentangan dengan hukum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 
1. Mempunyai indikasi medik, untuk mencapai suatu tujuan yang konkret. 
2. Dilakukan menurut aturan-aturan yang berlaku dalam ilmu kedokteran 
3. Sudah mendapat persetujuan dari pasien.
     Syarat a dan b juga disebut sebagai bertindak secara lege artis. Secara yuridis sering dipermasalahkan apakah suatu tindakan medik dapat dimasukkan dalam pengertian penganiayaan. Akan tetapi dengan dipenuhinya ketiga syarat tersebut di atas maka kemudian menjadi jelas. Sebenarnya kualifikasi yuridis mengenai tindakan medik tidak hanya mempunyai arti bagi hukum pidana saja, melainkan juga bagi hukum perdata dan hukum administratif.
     Lazimnya persyaratan dalam hubungan perjanjian antara pasien-dokter tidak secara eksplisit dituangkan dalam perumusan persyaratan perjanjian, namun dianggap telah terkandung di dalam sesuai dengan etik yang mengikuti dokter dalam menjalankan profesi-jabatan-nya. Dalam hubungan tersebut pengertian informasi pasien merupakan suatu bentuk umum penerangan kepada pasien pada umumnya. Guwandi menyebutkan bahwa dokter dalam melakukan tindakan medik haruslah berdsarkan empat hal, yaitu : 
1. Adanya indikasi medik;
2. Bertindak secara hati-hati ; 
3. Bekerja berdasarkan standar profesi medis dan prosedur operasional; 
4. Ada persetujuan tindakan medik (Informed Consent).

Bagikan:

Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak.

Pemerkosaan dalam kamus hukum adalah memperkosa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia. Pemerkosaan terhadap anak biasanya dilakukan dimana pelakur memaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan mengancam dan memperlihatkan kekuatannya kepada anak. Tetapi perlu ditekankan pemerkosaan terhadap anak bukan hanya karena ada unsur pemaksaan tetapi dapat juga karena adanya unsur suka sama suka.
Secara garis besar terdapat 5 (lima) tipe tindak pidana pemerkosaan,  yaitu:
a.    Sadictic rape (perkosaan sadis), yang memadukan seksualitas dan agresi dalam bentuk kekerasan destruktif. Pelaku menikmati kesenangan erotik bukan melalui hubungan seksualnya melainkan serangan yang mengerikan atas kelamin dan tubuh korban.
b.    Anger rape, yaitu perkosaan sebagai pelampiasan kemarahan atau sebagai sarana menyatakan dan melepaskan perasaan geram dan amarah yang tertekan. Tubuh korban seakan dijadikan objek terhadap siapa pelaku memproyeksikan pemecahan kesulitan, kelemahan, frustasi, dan kekecewaan hidupnya.
c.    Domination rape, yaitu perkosaan karena dorongan keinginan pelaku menunjukan kekuasaan atau superioritasnya sebagai lelaki terhadap perempuan dengan tujuan utama pemakhlukan seksual.
d.    Seductive rape, yaitu perkosaan karena dorongan situasi merangsang yang diciptakan kedua belah pihak. Pada mulanya korban memutuskan untuk membatasi keintiman personal, dan sampai batas-batas tettentu bersikap permissive (membolehkan) perilaku pelaku asalkan tidak sampai melakukan hubungan seksual. Namun karena pelaku beranggapan bahwa perempuan pada umumnya membutuhkan paksaan dan tanpa itu dia merasa gagal, maka terjadilah perkosaan.

e.    Exploitation rape, yaitu perkosaan yang terjadi karena diperolehnya keuntungan atau situasi di mana perempuan bersangkutan dalam posisi tergantung padanya secara ekonomi dan sosial.
Bagikan:

Teori Penyimpangan Perilaku

1.         Teori Anomi
                    Teori anomi berpandangan bahwa munculnya perilaku menyimpang merupakan konsekuensi dari perkembangan norma masyarakat yang makin lama makin kompleks. Akibatnya tindak ada pedoman yang jelas yang dapat dipelajari dan dipatuhi warga masyarakat sebagai dasar dalam memilih dan bertindak dengan benar. Misalnya, akibat kedua orang tua bekerja dan tidak berada dirumah, anak cenderung menjadi anak nakal 
2.        Teori Sosiologi atau Teori Belajar
Teori ini menyebutkan bahwa penyimpangan perilaku adalah hasil dari proses belajar. Salah seorang ahli teori belajar yang banyak dikutip dari tulisannya adalah Edwin H. Sutherland ia menanamkan teorinya dengan Diasosiasi Diferencial. Menurut Sutherland, penyimpangan adalah konsekuensi dari kemahiran dan penguasaan atas suatu sikap atau tindakan yang dipelajari dari norma-norma yang menyimpang.
Teori ini umumnya mempunyai keyakinan bahwa pemberian cap atau stigma sering kali mengubah anggapan masyarakat terhadap seseorang yang telah melakukan perbuatan menyimpang. Semula pelaku-pelaku hanya melakukan penyimpangan primer, namun lambat laun dengan anggapan masyarakat itu akan melakukan penyimpangan sekunder 
Analisis tentang pemberian cap itu dipusatkan pada reaksi  orang lain. Artinya ada orang-orang yang memberi definisi, julukan, atau pemberi label (definers/labelers) pada individu-individu atau tindakan yang menurut penilaian orang tersebut adalah negative ,misalnya, disebut penipu, pencuri, wanita nakal, orang gila, dan sebagainya, maka si pelaku akan terdorong untuk melakukan penyimpangan sekunder (tahap lanjut) dengan alasan ”kepalang tanggung”
4.   Teori Kontrol
Teori ini menyatakan bahwa penyimpangan merupakan hasil dari kekosongan kontrol atau pengendalian sosial.Teori ini dibangunatas dasar pandangan bahwa setiap manusia cenderung untuk tidak patuh pada hukum atau memiliki dorongan untuk melakukan pelanggaran hukum.oleh sebab itu para ahli terori kontrol menilai perilaku menyimpang adalah konsekuensi logis dari kegagalan seseorang untuk menaati hokum.
5.   Teori Fungsi

Menurut E. Durkhiem tercapainya kesadaran moral dari semua anggota masyarakat karena faktor keturunan, perbedaan lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Artinya, kejahatan itu akan selalu ada sebab orang-orang yang berwatak jahat pun akan sulalu ada. Bahkan, Durkhiem berpandangan bahwa kejahatan itu perlu, agar moralitas dan hukum dapat berkembang secara normal.
Bagikan:

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI KOTA MAKASSAR

A.    PENDAHULUAN
Anak sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak untuk mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial. Namun pada kenyataannya tidak semua anak-anak di Indonesia telah mendapatkan haknya tersebut, kenyataan pahit ini dapat dilihat di jalan dimana anak-anak harus rela berada di jalanan demi mencari nafkah demi membantu perekonomian keluarga dan kelangsungan hidupnya dan bahkan mereka menjadi pelaku tindak kejahatan
Kenyataannya dapat dilihat banyak anak yang tidak mendapat perhatian yang semestinya, sehingga mereka harus hidup di jalanan. Pemandangan yang acap kali  ditemui di pusat perbelanjaan, pasar, terminal, lampu merah di jalanan, dan sebagainya, beberapa anak usia sekolah yang meminta-minta, berjualan koran, mengamen atau becanda dengan kawan-kawannya. Mereka inilah yang disebut anak jalanan. Sebagian atau seluruh waktu anak jalanan dihabiskan di jalan, mereka rentan terhadap kejahatan baik berupa kekerasan fisik, mental, maupun seksual.

Bagikan:

PENGELOMPOKKAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 jo UU NO. 20 TAHUN 2001


Menurut perspektif hukum, defenisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.    Kerugian Keuangan Negara
a.       Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara (pasal 2).
b.      Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara (pasal 3).
2.    Suap – menyuap
a.       Menyuap pegawai negeri (pasal 5 ayat 1 huruf a dan b).
b.      Memberi hadiah kepada pegawai karena jabatannya (pasal 13).
c.       Pegawai negeri menerima suap (pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan b).
d.      Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya (pasal 11).
e.       Menyuap hakim (pasal 6 ayat 1 huruf a).
f.       Menyuap advokat (pasal 6 ayat 1 huruf b).
g.      Hakim dan advokat menerima suap (pasal 6 ayat 2).
h.      Hakim menerima suap (pasal 12 huruf c).
i.        Advokat menerima suap (pasal 12 huruf d).
3.    Penggelapan dalam jabatan
a.       Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan (pasal 8).
b.      Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi (pasal 9).
c.       Pegawai negeri merusak bukti (pasal 10 huruf a).
d.      Pegawai negeri membiarkan orang lain merusak bukti (pasal 10 huruf b).
e.       Pegawai negeri membantu orang lain merusak bukti (pasal 10 huruf c).

4.    Pemerasan
a.       Pegawai negeri memeras (pasal 12 huruf e dan g).
b.      Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain (pasal 12 huruf f).
5.    Perbuatan curang
a.       Pemborong berbuat curang (pasal 7 ayat 1 huruf a).
b.      Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang (pasal 7 ayat 1 huruf b).
c.       Rekanan TNI atau Polri berbuat curang (pasal 7 ayat 1 huruf c).
d.      Pengawas rekanan TNI atau Polri  membiarkan perbuatan curang (pasal 7 ayat 1 huruf d).
e.       Penerima barang TNI atau Polri membiarkan perbuatan curang (pasal 7 ayat 2).
f.       Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain (pasal 12 huruf h).
6.    Benturan kepentingan dalam pengadaan
a.       Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya (pasal 12 huruf i).
7.    Gratifikasi

a.       Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK (pasal 12 B jo pasal 12 C).
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru