Kewenangan DPD pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Kewenangan DPD mengajukan RUU menurut MK, kata “dapat” dalam Pasal 22D ayat(1) UUD 1945 merupakan pilihan subjektif DPD “untuk mengajukan” atau “tidak mengajukan” RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan pilihan dan kepentingan DPD. Kata “dapat” tersebut bisa dimaknai juga sebagai sebuah hak dan/atau kewenangan, sehingga analog atau sama dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional Presiden dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR”. Dengan demikian, DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga MK menilai, menempatkan RUU dari DPD sebagai RUU usul DPD, kemudian dibahas oleh Badan Legislasi DPR, dan menjadi RUU dari DPR adalah ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD untuk mengajukan RUU yang telah ditentukan dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
Mengenai Kewenangan DPD Ikut Membahas RUU telah diatur dengan tegas dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “DPD ikut membahas RUU tertentu serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama”.
Bagikan:

Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Pembatalan perkawinan

Mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 hanya menentukan bahwa permohonan pembatalan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukan kepada pengadilan di daerah hukumnya yang meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau tempat tinggal isteri, suami atau isteri. (Pasal 38 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975).
Bagikan:

Alasan-Alasan Pembatalan Perkawinan

Alasan-alasan pembatalan perkawinan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Buku I Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut:
Pasal 70
Suatu perkawinan batal apabila:
a.    Suami melakukan perkawinan sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah satu isteri dari keempat isterinya itu dalam iddah talak raj’i. talak raj’I adalah talak yang masih boleh rujuk. Arti rujuk ialah kembali, maksudnya kembali menjadi mempunyai hubungan suami isteri dengan tidak melalui proses perkawinan lagi
b.    Seorang yang menikahi bekas isterinya yang telah dili’annya (putusnya hubungan perkawinan karena tindakan suami yang menuduh isternya berbuat zina dan isterinya menolak tuduhan itu).
c.    Seorang menikahi isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali jika isterinya tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
d.    Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
e.    Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau ponakan dari isteri atau isteri-isterinya.
Bagikan:

Pengertian Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan yang telah dilakukan itu tidak sah, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Menurut Soedaryo Soimin,S.H.: “Pembatalan perkawinan adalah perkawinan yang terjadi dengan tanpa memenuhi syarat-syarat sesuai Undang-Undang”.
“Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan itu tidak sah, akibatnya ialah bahwa perkawinan itu dianggap tidak pernah ada”.
Bagi perkawinan yang dilangsungkan secara Islam pembatalan perkawinan lebih lanjut dimuat dalam pasal 27 Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975 yang menyatakan:”Apabila pernikahan telah berlangsung kemudian ternyata terdapat larangan menurut hukum munakahat atau peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, Pengadilan Agama dapat membatalkan pernikahan tersebut atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan”. Dengan demikian suatu perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan.
Bagikan:

Rukun dan Syarat Sah Perkawinan

Pada pelaksanaan perkawinan, calon mempelai harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Rukun perkawinan adalah hakekat dari perkawinan itu sendiri, jadi tanpa adanya salah satu rukun, perkawinan tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan yang dimaksud dengan syarat perkawinan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan tetapi tidak termasuk hakekat perkawinan. Kalau salah satu syarat-syarat perkawinan tetapi tidak terpenuhi maka perkawinan itu tidak sah. Terkait dengan sahnya suatu perkawinan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan:
a.     Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
b.    Tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pernyataan seperti tersebut diatas juga dijelaskan kembali pada bagian penjelasan pasal 2 Undang-Undang Perkawinan yaitu “dengan perumusan Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru