A.
Pengertian
Kartu Kredit
Kartu
kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh
konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di
tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant).1Pengertian
kartu kredit dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Inonesia Nomor 7/52/PBI/2005
sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yaitu :
“ Kartu Kredit
adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk
melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi,
termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana
kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau
penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban
pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge
card) ataupun secara angsuran.” 2
Dibandingkan
dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan dunia perbankan, kartu kredit
merupakan jenis kredit yang paling mudah dan cepat disetujui. Syaratnya
sederhana yaitu fotocopi KTP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, foto
dan surat keterangan lain yang dianggap perlu.
Bahkan pada
perkembangan saat ini, apabila calon pemegang kartu kredit yang mengajukan
permohonan kartu kredit telah memiliki kartu kredit sebelumnya, maka calon
pemegang kartu kredit yang bersangkutan hanya perlu menyerahkan fotokopi
tagihan kartu kredit tersebut.
Selain kemudahan dalam mengajukan
permohonan, kelebihan lain dari penggunaan kartu kredit adalah lingkup
penggunaannya yang sangat luas, dari transaksi kecil sampai transaksi bervolume
besar. Hal ini sangat berguna bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering
melakukan perjalanan, baik untuk bisnis maupun wisata karena kartu kredit juga
dapat digunakan untuk melakukan transaksi diberbagai negara yang menerima
pembayaran dengan kartu kredit.
Masyarakat
biasanya menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan
melalui internet atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan
kartu kredit. Pada transaksi yang dilakukan melalui internet, pihak card
holder mempunyai kewajiban untuk membayar barang yang dibelinya dan mempunyai
hak untuk menerima barang yang telah dibelinya dari merchant, dan
sebaliknya merchant mempunyai kewajiban untuk mengirim barang itu dalam
keadaan baik dan spesifikasinya sesuai dengan apa yang dipesan oleh card
holder dan berhak untuk menerima pembayaran. Perkembangan penggunaan kartu kredit yang
begitu pesat ini disebabkan karena masyarakat merasakan semakin pentingnya
penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai
mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan. Kegiatan itu juga
tidak terlepas dari pembebanan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk
membebankan pajak pada setiap transaksi atau fasilitas atau biaya yang harus
dibayar atas penggunaan fasilitas atau kepimilikan suatu barang.