ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI KOTA MAKASSAR

A.    PENDAHULUAN
Anak sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak untuk mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial. Namun pada kenyataannya tidak semua anak-anak di Indonesia telah mendapatkan haknya tersebut, kenyataan pahit ini dapat dilihat di jalan dimana anak-anak harus rela berada di jalanan demi mencari nafkah demi membantu perekonomian keluarga dan kelangsungan hidupnya dan bahkan mereka menjadi pelaku tindak kejahatan
Kenyataannya dapat dilihat banyak anak yang tidak mendapat perhatian yang semestinya, sehingga mereka harus hidup di jalanan. Pemandangan yang acap kali  ditemui di pusat perbelanjaan, pasar, terminal, lampu merah di jalanan, dan sebagainya, beberapa anak usia sekolah yang meminta-minta, berjualan koran, mengamen atau becanda dengan kawan-kawannya. Mereka inilah yang disebut anak jalanan. Sebagian atau seluruh waktu anak jalanan dihabiskan di jalan, mereka rentan terhadap kejahatan baik berupa kekerasan fisik, mental, maupun seksual.

Bagikan:

PENGELOMPOKKAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 jo UU NO. 20 TAHUN 2001


Menurut perspektif hukum, defenisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.    Kerugian Keuangan Negara
a.       Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara (pasal 2).
b.      Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara (pasal 3).
2.    Suap – menyuap
a.       Menyuap pegawai negeri (pasal 5 ayat 1 huruf a dan b).
b.      Memberi hadiah kepada pegawai karena jabatannya (pasal 13).
c.       Pegawai negeri menerima suap (pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan b).
d.      Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya (pasal 11).
e.       Menyuap hakim (pasal 6 ayat 1 huruf a).
f.       Menyuap advokat (pasal 6 ayat 1 huruf b).
g.      Hakim dan advokat menerima suap (pasal 6 ayat 2).
h.      Hakim menerima suap (pasal 12 huruf c).
i.        Advokat menerima suap (pasal 12 huruf d).
3.    Penggelapan dalam jabatan
a.       Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan (pasal 8).
b.      Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi (pasal 9).
c.       Pegawai negeri merusak bukti (pasal 10 huruf a).
d.      Pegawai negeri membiarkan orang lain merusak bukti (pasal 10 huruf b).
e.       Pegawai negeri membantu orang lain merusak bukti (pasal 10 huruf c).

4.    Pemerasan
a.       Pegawai negeri memeras (pasal 12 huruf e dan g).
b.      Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain (pasal 12 huruf f).
5.    Perbuatan curang
a.       Pemborong berbuat curang (pasal 7 ayat 1 huruf a).
b.      Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang (pasal 7 ayat 1 huruf b).
c.       Rekanan TNI atau Polri berbuat curang (pasal 7 ayat 1 huruf c).
d.      Pengawas rekanan TNI atau Polri  membiarkan perbuatan curang (pasal 7 ayat 1 huruf d).
e.       Penerima barang TNI atau Polri membiarkan perbuatan curang (pasal 7 ayat 2).
f.       Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain (pasal 12 huruf h).
6.    Benturan kepentingan dalam pengadaan
a.       Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya (pasal 12 huruf i).
7.    Gratifikasi

a.       Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK (pasal 12 B jo pasal 12 C).
Bagikan:

Penggolongan Tindak-Tindak Pidana Menurut KUHP

A.    Penggolongan Tindak-Tindak Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengadakan penggolongan kualitatif dalam titel-titel yang merupakan bagian-bagian dari Buku II dan Buku III. Ukuran-ukuran kualitatif ini sekadar dapat dilihat dalam judul-judul dari titel-titel tersebut.
·         Buku II KUHP terdiri dari. 30 titel, yang masing-masing berjudul sebagai berikut:
Titel I              Kejahatan-kejahatan terhadap Keamanan Negara
Titel II            Kejahatan-kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Titel III           Kejahatan-kejahatan terhadap Negara-negara Asing Ber‑
sahabat dan terhadap Kepala dan Wakil Negara-negara tersebut
Titel IV           Kejahatan-kejahatan tentang Melakukan Kewajiban Kenegaraan dan Hak Kenegaraan
Titel V             Kejahatan-kejahatan terhadap Ketertiban Umum
Titel VI            Perang tanding (tweegevecht, duel)
Titel VII          Kejahatan-kejahatan. yang Membahayakan Keamanan Umum Orang dan Barang
Titel VIII         Kejahatan-kejahatan terhadap Kekuasaan Umun-,
Titel IX            Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Titel X             Pemalsuan Uang Logam dan Uang Kertas
Titel XI            Pemalsuan Meterai dan Cap
Titel X11         Pemalsuan Surat
Titel XIII         Kejahatan-kejahatan tentang Kedudukan Perdata
Titel XIV         Kejahatan-kejahatan Melanggar Kesopanan
Titel XV          Meninggalkan Orang-orang yang Perlu Ditolong
Titel XVI         Penghinaan
Titel XVII       Membuka Rahasia
Titel XVIII      Kejahatan-kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Titel XIX         Kejahatan-kejahatan terhadap Nyawa Orang
Titel XX          Penganiayaan
Titel XXI         Menyebabkan Matinya atau Lukanya Orang karena Kealpaan
Titel XXII       Pencurian
Titel XXIII      Pemerasan dan Pengancaman
Titel XXIV      Penggelapan Barang
Titel XXV       Penipuan
Titel XXVI      Merugikan Orang Berpiutang atau Berhak
Titel XXVII    Penghancuran atau Perusakan Barang
Titel XXVIII   Kejahatan-kejahatan Jabatan
Titel XXIX      Kejahatan-kejahatan Pelayaran
Titel XXX       Pemudahan (begunstiging)
·         Buku III-KUHP terdiri dari 10 titel yang masing-masing berjudul sebagai berikut:
Titel I               pelanggaran-pelanggaran terhadap Keamanan Umum
Titel II             Pelanggaran-pelanggaran terhadap Ketertiban Umum
Titel III           Pelanggaran-pelanggaran terhadap Kekuasaan Umum
Titel IV           Pelanggaran-pelanggaran tentang Kedudukan Perdata
Titel V             Pela nggaran-pelangga ran mengenai Orang-orang yang Perlu Ditolong
Titel VI           Pelanggaran-pelanggaran Kesopanan
Titel VII          Pelanggaran-pelanggaran tentang Tanah-tanah Tanaman
Titel VIII        Pelanggaran-pelanggaran Jabatan
Titel IX           Pelanggaran-pelanggaran Pelayaran
Titel X             Pelanggaran-pelanggaran terhadap Keamanan Negara

B.     Persamaan Sifat Semua Tindak Pidana
Berbicara tentang penggolongan tindak pidana harus dimulai dengan mencari persamaan sifat semua tindak pidana. Dalam beberapa pasal ketentuan hukum pidana disebutkan sebagai salah satu unsur khusus dari suatu tindak pidana tertentu : wederechtljkheuid atau Sifat Melanggar Hukum. Tidak ada suatu tindak pidana tanpa sifat melawan hukum. Adakalanya dengan perbuatan ini ditekankan bahwa sifat melanggar hukum ini terutama mengenal bagian dari suatu bagian tindak pidana, misalnya dalan tindak pidana “pencurian” oleh pasal 362 KUHP disebutkan bahwa pengambilan barang milik orang lain harus dengan tujuan untul memiliki barang itu dengan “melanggar hukum”.
Dalam tindak pidana “penggelapan barang” dari pasal 372 KUHP perbuatannya dirumuskan sebagai “pemilik barang” dengan melanggar hukum (Wederrechtelijke Zich Toeenegen).
Penyebutan “sifat melanggar hukum” dalam pasal-pasal tertentu ini menimbulkan tiga pendapat tentang arti dari melanggar hukum :
1.      bertentangan dengan hukum ( Obyektif )
2.      bertentangan dengan hak ( Subyektif ) orang lain.
3.      Tanpa Hak

C.    Pengertian Sifat Melanggar Hukum
Sifat menlanggar hukum adalah salah satu unsur khusu dari suatu tindak pidana yang di tekankan melalui sifat tindak pidana terutama bagian dari suatu tindak pidana


D.    Sifat-sifat melanggar hukum
·         KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
                       1. Pencurian
                       2. Pencurian Khusus
                       3. Pemerasan
                       4. Pengancaman
                       5. Penipuan
                       6. Penadahan
                       7. Kejahatan dengan Alat Percetakan
·         KEJAHATAN TERHADAP JIWA SESEORANG
                       1. Tindak Pidana Pembunuhan
                       2. Pembunuhan Dengan Pemberatan
                       3. Pembunuhan yang direncanakan
                       4. Pembunuhan Terhadap Anak yang Baru lahir
                       5. Pembunuhan Anak yang Telah Direncanakan Dahulu
                       6. Turut serta Dalam Pembunuhan Anak
                       7. Abortus
                       8. Euthanasia
                       9. Pembunuhan Diri
·         KEJAHATAN TERHADAP BADAN SESEORANG
                       1. Penganiayaan Biasa
                       2. Psl. 351 (4) dalam Praktek
                       3. Penganiayaan Ringan
                       4. Penganiayaan yang direncanakan  Biasa
                       5. Penganiayaan Berat
                       6. Hukuman Tambahan
                       7. Penyerangan/Perkelahian
·         KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN SESEORANG
                       1. Penghinaan
                       2. Pengertian Fitnah
                       3. Pembuktian Fitnah
                       4. Pengaduan Fitnah


·         KEJAAHATAN MENGENAI PEMALSUAN
                       1. Sumpah Palsu
                       2. Pemalsuan Uang
                       3. Mengedarkan Uang Palsu
                       4. Merusak Uang
                       5. Mengedarkan Uang Logan yang Dirusak
                       6. Upaya BI dalam Menanggulangu Pemalsuan Uang
·         KEJAHATAN MENGENAI KESUSILAAN
                       1. Pornografi
                       2. Tindak Pidana Perzinahan
                       3. Tindak Pidana Perkosaan
                       4. Mengadakan Hubungan Kelamin diluar Perkawinan
·         KEJAHATAN TERHADAP NEGARA
                       1. Makar Terhadap kepala Negara
                       2. Makar Untuk Memasukkan Indonesia dalam   Penguasaan asing 

                       
E.       Kejahatan dan Pelanggaran terhadap Badan dan Orang
        Diatur dalam Buku II KUHP dalam pasal 351-358 KUHP penganiayaan dibagi atas tiga bagian :
1.   Penganiayaan biasa
2.   Penganiayaan ringan
3.   Penganiayaan berat
 1.   Penganiayaan biasa
            Pasal 351 KUHP   :     (1).    Penganiayaan diancam dengan hukuman piadana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
                                                (2).    Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
                                                (3).    Jika mengakibatkan mati dikenakan pidan penjara paling lama tujuh tahun.
(4).    Dengan penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatan.
(5).    Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tindak pidana
Dari rumusan 351 KUHP diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang hanya membicarakan mengenai penganiayaan tanpa menyebutkan unsur-unsur dari tindakan penganiayaan itu sendiri, kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan merugikan kesehatan (orang lain) itu adalah sama dengan penganiayaan pada buku I (ketentuan umum) juga tidak ditemukan pengertian penganiayaan, maka kita cari melalui yurisprudensi. Dalam Yurisprudensi II.R. 25 Juni 1844 W, disebutkan :
Penganiayaan : Kesengajaan menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit / luka.
-          Pasal 351 KUHP merupakan delik materil yang menekankan pada akibatnya. Unsur dengan sengaja harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Menimbulkan rasa luka / sakit pada orang lain merupakan tujuan atau kehendak pelaku.
-          Rasa Sakit    :     merasa sakit sehingga kondisi kesehatan terganggu.
Contoh         :     dipukul, ditempeleng.
Luka                         :     terdapat perubahan dalam bentuk tubuh/badan manusia dari segala bentuk semula
            Contoh         :     menusuk, menyiram dengan air panas, memotong jari, mengiris.
Pembutian atas penganiayaan adalah cukup apabila tersirat bahwa pelaku telah dengan sengaja melakukan perbuatan tertentu yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka sebagai tujuan pelaku.

2.    Pasal 351 (4) dalam Praktek tidak dapat diterapkan
Berdasarkan pasal 351 (4) kesengajaan merugikan kesehatan disamakan dengan penganiayaan, maksudnya perbuatan yang dapat menimbulkan penyakit atau membuat penyakit yang diderita orang lain lebih berat.
Contohnya   :     mendirikan pabrik dan pembuangan limbahnya ditengah lingkungan penduduk.
Tidak berfungsinya para pendidik dan penyidik menegakkan hukum, khususnya dalam memberlakukan ketentuan yang diatur dalam pasal 351 ayat (4) KUHP, yang disebabkan oleh hambatan-hambatan administratif dan kekeliruan pandangan pembagian tugas. Di dalam praktek biasanya mengenai lingkungan ditangani oleh PEMDA melalui BAPPEDAL / Unit Lingkungan Hidup.
3.    Penganiayaan Ringan
            Diatur dalam pasal 352 KUHP :
(1)         kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
(2)         Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dapat di pidana.
-          pada pasal ini korban mendapat luka ringan.
-          Luka Ringan   =    1.   maksudnya tidak sakit / anggota tubuh tidak berubah bentuk.
                                          2.   tidak halangan untuk melaksanakan pekerjaan.
                                    Contoh : menempeleng orang.
4.    Penganiayaan Biasa yang Direncanakan
            Diatur dalam pasal 353 (1)   :  penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
                                                   (2)  :  Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara tujuh tahun.
                                                   (3)  :  Jika perbuatan mengakibatkan mati dia dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Yang dimaksud dengan direncanakan ialah ; adanya jangka waktu baik singkat maupun lama untuk membuat suatu rencana dengan tenang dan mempertimbangakan kembali rencana tersebut dengan tenang dan memperhitungkan akibatnya.
Unsur lain yang tidak kalah penting dari pasal 353 (2) ialah unsur luka berat. Menurut pasal 90 KUHP yang dimaksud dengan luka berat ialah :
(1)   Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberikan harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.
(2)   Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan.
(3)   Kehilangan salah satu panca indra
(4)   Mendapat cacat berat : daun telinga putus / jari tangan putus.
(5)   Terganggu daya pikir selama 4 minggu.
(6)   Lumpuh : tidak bisa menggerakkan badan.
(7)   Matinya kandungan seorang perempuan.
Dalam hal ini pembuktian oleh hakim dengan mendengarkan saksi ahli (dokter) yang dalam prakteknya keterangan ini disebut :  VISUM ET REPERTUM.
5.    Penganiayaan Berat
            Diatur dalam pasal 354 :
(1)    barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2)    Jika perbuatan mengakibatkan kematian yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
6.    Hukuman Tambahan
Pasal 356 : Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga.
Ke 1.   Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya menurut undang-undang, istrinya atau anaknya.
Ke 2.   Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Ke 3.   Jika kejahatan dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
-          Pertimbangan Hakim dalam memutus Kasus Penganiayaan berdasarkan kepada :
Niat/sikap batin seorang.
Akibat
Sengaja


7..    Penyerangan atau Perkelahian
Pasal 358 KUHP : Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain daripada tanggungannya masing-masing bagi perbuatan yang khusus, dihukum:
1.      Penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang yang mendapat luka berat saja .
2.      Penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu berakibat matinya seseorang.
Bahwa turut serta dalam penyerangan atau perkelahian seperti yang dimaksudkan dalam pasal 55 dan 56 KUHP melainkan harus disesuai dengan pengertian yang umum menurut tatabahasa yaitu : “Melibatakan diri dalam perkelahian tersebut”.
Perkelahian itu mempunyai arti yang lebih luas dari pada penyerangan, yakni karena pada suatu penyerangan, maka pihak yang mendapat penyerangan, berhak membela diri mereka atau dengan kata lain mereka itu berhak melakukan pembelaan diri dan tidak dapat diminta pertangungjawabkan menurut hukum pidana.
Dari pasal 358 KUHP dapat diketahui : menyebabkan luka berat pada tubuh dan menyebabkan kematian merupakan akibat-akibat yang membuat pelaku dapat dipidana, seandainya tidak menyebabkan luka berat/kematian, maka tidak dapat dijatuhi pidana.
Timbul kini pertanyaan siapakah yang harus mendapat luka berat dan siapakah yang meninggal agar para peserta dalam penyerangan/perkelahian itu dapat dipidana ?. Menurut Wiryono Prodjodikoro : bahwa yang harus mendapat luka berat pada tubuh atau yang harus meninggal dunia itu tidak perlu merupakan salah seorang dari pihak yang diserang ataupun dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkelahian, melainkan ia juga dapat merupakan salah satu pihak yang menyerang ataupun pihak ketiga yang mungkin saja telah terlibat didalamnya karena berusaha melerai perkelahian yang bersangkutan atau secara kebetulan sedang berada ditempat perkelahian.


Menurut SIMONS : Jika luka berat pada tubuh itu hanya timbul pada salah satu seorang peserta penyerangan, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana.
Setiap peserta telah dapat dipidana semata-mata karena mereka telah turut serta (dalam tindak pidana seperti yang dimaksud dalam pasal 358 KUHP), tanpa memandang bagaimana akibat itu dengan penyerangan  atau perkelahian yang bersangkutan terdapat suatu hubungan sebab akibat. Ini berarti bahwa misalnya dalam suatu penyerangan itu terdapat tiga orang peserta dan kemudian ternyata bahwa dalam penyerangan tersebut salah seorang dari peserta-peserta itu dengan sengaja telah membunuh salah seorang dari pihak yang diserang dan karena timbulnya korban yang meninggal dunia itu telah menyebabkan kejahatan menurut pasal 358 (2) KUHP itu menjadi selesai maka :
a.       peserta yang sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain dapat dituntut karena melanggar pasal 338 JO pasl 358 (2) KUHP yang mengancam peserta tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama-lamanya lima belas tahun dan empat tahun.
b.      Dua orang peserta lainnya yang dengan sengaja telah turut serta dalam penyerangan yang bersangkutan dapat dituntut karan melanggar pasal 358 (2) KUHP yang mengancam peserta-peserta itu dengan pidana penjara selama empat tahun, walaupun mereka itu sebenarnya telah tidak ikut melakukan pembunuhan terhadap korban.


F.     Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran
Kejahatan adalah perbuatan karena sifatnya bertentangan dengan ketertiban hukum , sedangkan Pelanggaran adalah perbuatan yang oleh undang-undang dicap sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban hukum.
Kejahatan adalah perbuatan yang karena sifatnya melanggar dan mengancam barang-barang hukum (rechtsgoederen) ,sedangkan Pelanggaran adalah perbuatan yang sama sekali tidak melanggar atau mengancam barang-barang hukum.


G.    Pengertian  Pembunuhan dan Penganiayaan Ringan
 Pembunuhan adalah suatu tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara disengaja maupun tidak disengaja.
Penganiayaan Ringan adalah penganiayaan yang tidak mengakibatkan orang menjadi sakit (ziek) dan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya (pasal 352 KUHP)
Contoh :
Ada seseorang perempuan dianiaya oleh mantan suaminya, akibat penganiayaan tersebut si korban mengalami luka dan rasa sakit pada bagian bibir dan mulutnya. Bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi Korban pada waktu yang sama melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah sampai dan melaporkan peristiwa tersebut Si Korban di mintai keterangan (BAP) tentang bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan siapa pelakunya, hingga pada akhirnya munculah pertanyaan terakhir dari penyidik , dan si Korban ditanya oleh Penyidik : Apakah setelah peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Saksi Korban masih bisa bekerja ? Jawab Korban “ Iya, saya masih bisa bekerja dengan baik. Bahwa dengan alasan si korban masih bisa bekerja dengan baik, akhirnya Penyidik berkesimpulan bahwa Pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan ringan walaupun jika kita lihat secara kasat mata demikian rupa parahnya luka tersebut. Akibat dari penggunaan pasal tersebut akhirnya Pelaku tidak ditahan.


KESIMPULAN
            Pelanggaran-pelanggaran di luar kapasitas adat istiadat, norma-norma perilaku masyarakat ataupun sifatnya umum yang dapat ditinjau dari segi hukum perdata, ketatanegaraan, tata usaha pemerintah serta pembentuk undang-undang yang secara langsung ditanggapi oleh suatu hukum pidana, maka jika digolonggkan dari segi tindak-tindak pidananya ataupun semua tindak pidana terlihat jelas yaitu melanggar hukum, atau tidak ada suatu tindak pidana tanpa sifat melanggar hukum.



DAFTAR PUSTAKA

Halaman Web :
http://campusline21.blogspot.com/2012/04/bagian-i-penggolongan-tindak-tindak.html

Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru