ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI KOTA MAKASSAR

A.    PENDAHULUAN
Anak sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak untuk mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial. Namun pada kenyataannya tidak semua anak-anak di Indonesia telah mendapatkan haknya tersebut, kenyataan pahit ini dapat dilihat di jalan dimana anak-anak harus rela berada di jalanan demi mencari nafkah demi membantu perekonomian keluarga dan kelangsungan hidupnya dan bahkan mereka menjadi pelaku tindak kejahatan
Kenyataannya dapat dilihat banyak anak yang tidak mendapat perhatian yang semestinya, sehingga mereka harus hidup di jalanan. Pemandangan yang acap kali  ditemui di pusat perbelanjaan, pasar, terminal, lampu merah di jalanan, dan sebagainya, beberapa anak usia sekolah yang meminta-minta, berjualan koran, mengamen atau becanda dengan kawan-kawannya. Mereka inilah yang disebut anak jalanan. Sebagian atau seluruh waktu anak jalanan dihabiskan di jalan, mereka rentan terhadap kejahatan baik berupa kekerasan fisik, mental, maupun seksual.

Berkonflik dengan hukum, seperti dituduh, disangka, didakwa dan divonis bersalah atas tindak kejahatan, merupakan salah satu resiko yang sering dihadapi anak jalanan. Tindak kejahatan yang sering kali dituduhkan atau memang dilakukan oleh anak jalanan adalah tindakan kejahatan kecil-kecilan, seperti mencuri, mencopet, dan menjambret.
Situasi dan kondisi anak tersebut mencerminkan adanya penyalahgunaan (abuse), eksploitasi, diskriminasi, dan masih mengalami beberapa tindak kekerasan yang membahayakan perkembangan jasmani, rohani, dan sosial anak. Tidak terkecuali anak jalanan yang rentan eksploitasi dan terlibat dalam melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang memberi perlindungan khusus kepada anak-anak yang berada dalam keadaan sulit tersebut.
Anak jalanan digolongkan kedalam golongan anak rentan dimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut untuk diberikan perlindungan khusus[1]. Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Bentuk perlindungan khusus yang dimaksud dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak dilaksanakan melalui[2] : a) perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak; b) penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini; c) penyediaan sarana dan prasarana khusus; d) penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak; e) pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum; f) pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
B.     Perlindungan Hukum terhadap Anak Jalanan Sebagai Pelaku Tindak Pidana.
Penulis mengkaji  perlindungan khusus terhadap anak jalanan dalam beberapa aspek. Aspek pertama, mencakup upaya pembinaan dan pemberdayaan anak jalanan. Aspek kedua, mencakup bentuk perlindungan dalam proses peradilan pidana. Aspek ketiga, mencakup pembinaan dan rehabilitasi pada masa pelaksanaan pidana.
Upaya pembinaan dan pemberdayaan anak jalanan oleh Dinas Sosial Kota Makassar
Dinas Sosial Kota Makassar sebagai bagian dari Pemerintah Kota Makassar yang bertanggung jawab dalam menangani permasalahan anak jalanan melakukan beberapa upaya pembinaan kepada anak jalanan. Dinas sosial bekerjasama dengan Satpol PP dan polisi untuk melakukan pendataan dan penertiban secara rutin.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Abd. Rahim[3] menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan kepada anak jalanan dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada anak jalanan. Anak jalanan yang telah ditertibkan kemudian dititipkan di panti rehabilitasi sosial. Bentuk pembinaan di panti rehabilitasi sosial berupa pemberian pendidikan dasar, pendidikan keagamaan, dan pelatihan keterampilan-keterampilan khusus. Menurutnya pembinaan di panti rehabilitasi sosial sudah banyak yang berhasil.
Perlindungan Anak dalam Proses Peradilan Pidana
Peradilan pidana anak di Indonesia dan segala ketentuannya mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang tersebut memiliki kedudukan sebagai lex specialis dalam peradilan pidana dengan anak sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 42 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak mengatur beberapa ketentuan dalam penyidikan terhadap anak. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan, menghendaki agar pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan secara efektif dan simpatik.
Pendekatan secara efektif dapat diartikan bahwa pemeriksaan tersebut tidak memakan waktu lama, dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan dapat mengajak tersangka memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Sedangkan pendekatan secara simpatik mempunyai maksud bahwa pada waktu pemeriksaan, penyidik harus bersikap sopan dan ramah serta tidak menakut-nakuti tersangka.
Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 menyebutkan bahwa dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama atau petugas kemasyarakatan lainnya. Hal ini mencerminkan suatu perlindungan hukum agar keputusan yang dihasilkan mempunyai dampak yang positif, baik bagi si anak maupun terhadap pihak yang dirugikan serta bagi masyarakat.
Begitupula dalam proses penuntutan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak pada prinsipnya menghendaki agar setiap Kejaksaan Negeri memiliki Penuntut Umum Anak untuk menangani Anak Nakal.
Dalam pemeriksaan dalam persidangan, terdapat perlakuan khusus yang meliputi : Sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum; Pemeriksaan dalam sidang pengadilan dilakukan dalam suasana kekeluargaan, oleh karena itu Hakim, Jaksa dan petugas lainnya tidak memakai toga serta atribut/tanda kepangkatan masing-masing; Adanya keharusan pemisahan persidangan dengan orang dewasa, baik yang berstatus sipil maupun militer; Balai Pemasyarakatan turut serta membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan terhadap anak; dan penjatuhan hukuman yang lebih ringan.
Menurut Pudjo Hunggul[4], proses peradilan pidana bagi anak jalanan tetap dilaksanakan sebagaimana perkara anak pada umumnya dan didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Perlindungan khusus terhadap anak jalanan dapat diberikan dalam variasi bentuk putusan. Putusan yang dijatuhkan memegang peranan penting dalam upaya pembinaan anak jalanan kedepan sehingga dalam menjatuhkan putusan kepada anak jalanan harus didasarkan beberapa pertimbangan diantaranya: a) jenis kejahatan yang dilakukan, b) motifasi melakukan kejahatan. c) cara anak jalanan melakukan tindak pidana. d) prospek pelaku kedepannya.



Pembinaan dan rehabilitasi pada masa pelaksanaan pidana
Dalam memberikan Perlindungan hukum terhadap anak yang sedang dirampas kemerdekaannya (anak yang menjalani pidana), yang dapat dilakukan adalah memenuhi hak-hak anak yang sedang menjalani masa pidana tersebut. Hak-hak anak yang sedang menjalani masa pidana antara lain: a) berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, b) berhak mendapat perawatan baik jasmani dan rohani, c) berhak mendapatkan pendidikan, d) berhak mendapat pelayanan kesehatan, dan e) berhak menerima kunjungan dari keluarganya.
Menurut Darwis[5], untuk memenuhi hak-hak anak tersebut terdapat beberapa sarana yang tersedia bagi anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar:
a.       Tempat ibadah
Di Lapas Kelas 1 Makassar terdapat beberapa tempat ibadah seperti mesjid dan gereja. Untuk mendukung pelaksanaan ibadah ada beberapa program keagamaan rutin yang dilaksanakan di Lapas Kelas 1 Makassar seperti pengajian bersama setiap pagi dan shalat berjamaah.
b.      Sarana olahraga
Di dalam Lapas juga terdapat beberapa jenis lapangan olahraga seperti lapangan futsal, bulutangkis, dll. Setiap tahun juga dilaksanakan kegiatan Porseni antar warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas 1 Makassar 
c.       Sekolah
Untuk memberikan pendidikan kepada anak didik  pemasyarakatan, Lapas Kelas 1 Makassar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Pelaksanaan pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan di tingkat Sekolah Dasar dan SMP. Bagi anak-anak yang putus sekolah diberikan program kejar paket A,B, atau C, sedangkan bagi anak yang tidak sekolah diajarkan baca tulis.
d.      Klinik kesehatan
Di dalam Lapas juga terdapat klinik untuk perawatan warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan. Selain itu lapas juga memiliki mobil Ambulance jika sewaktu-waktu dibutuhkan.



e.       Alat-alat kesenian
Di dalam Lapas juga tersedia beberapa alat kesenian seperti alat-alat musik. Penyediaan alat-alat kesenian ini menurut Andri (18 tahun) salah seorang anak didik pemasyarakatan cukup mampu menghiburnya semasa menjalani pemidanaan di Lapas Kelas 1 Makassar.
Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjalani pidana, tidak hanya sebatas memenuhi hak- haknya saja tetapi yang tak kalah pentingnya adalah memberikan pembinaan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan anak- anak tersebut, agar pembinaan yang dilakukan berjalan efektif. Sehingga nanti setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, anak- anak ini tidak lagi mengulangi perbuatan yang pernah dilakukannya dan dapat menjalani hidupnya yang baru tanpa menyisakan trauma dari penjara, serta dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Meski demikian, menurut Darwis idealnya untuk memberikan pembinaan yang lebih khusus terhadap anak maka harus ditempatkan di Lapas yang terpisah dengan narapidanan dewasa. Namun kerena belum ada Lapas khusus anak di Makassar maka hal terbaik yang diusahakan oleh Lapas Kelas 1 Makassar adalah pengadaan blok khusus untuk anak. Blok khusus tersebut setidaknya membuat narapidana anak tidak berinteraksi dengan narapidana dewasa di dalam Lapas pada malam hari.
Kendala berikutnya dalam pebinaan bagi narapidana anak yaitu waktu pemidanaan yang singkat sementara proses pembinaan yang membutuhkan lebih banyak waktu untuk menjalankannya secara efektif.
Terkait narapidana yang merupakan anak jalanan, Darwis. mengatakan bahwa tidak ada pembinaan yang dilakukan secara khusus kepada mereka. Pembinaan terhadap anak jalanan dilakukan sebagaimana pembinaan terhadap narapidana anak lainnya.
C.    PENUTUP
Kesimpulan
Faktor yang melatarbelakangi anak jalanan melakukan tindak pidana di Kota Makassar yaitu: Faktor Ekonomi; Perilaku meniru anak, dan Persaingan antar kelompok anak jalanan.
Bentuk perlindungan hukum terhadap anak jalanan sebagai pelaku tindak pidana di Kota Makassar meliputi upaya pembinaan dan pemberdayaan anak jalanan; perlindungan dalam proses peradilan pidana, serta pembinaan dan rehabilitasi dalam masa pelaksanaan pidana.
Saran
Dari pembahasan yang telah Penulis simpulkan sebelumnya. sampailah ke akhir penulisan dalam skripsi berupa saran yang sekira penulis dapat memberi sumbangsih demi meminimalisir terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak  jalanan yaitu hendaknya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Sosial Kota Makassar melakukan suatu upaya yang sekiranya dapat menyentuh dan menyelesaikan akar permasalahan anak jalanan ini yaitu faktor kemiskinan agar pertumbuhan jumlah anak jalanan  bisa terputus.
Terkait mengenai dasar hukum perlindungan anak jalanan, hendaknya Pemerintah Kota Makassar dan para penegak hukum melakukan upaya sosialisasi yang bertujuan untuk memperkuat kembali penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar sebagai salah satu dasar hukum perlindungan anak jalanan khususnya di Kota Makassar.
Sedangkan pada proses peradilan pidana hendaknya Hakim dalam menjatuhkan putusan yang dijatuhkan kepada anak jalanan mengutamakan sanksi berupa tindakan daripada sanksi berupa pemidanaan demi kepentingan pembinaan anak itu sendiri.

KEPUSTAKAAN
BUKU

Andi Zainal Abidin Farid. 2007. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika

Badan Kesejahteraan Sosial Nasional( BKSN) 2000, Modul Pelatihan Pimpinan Rumah Singgah Jakarta: Direktorat Kesejahteraan Anak, Keluarga Anak Terlantar dan Lanjut Usia, Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Bagong Suyanto dan Sri Sanituti Hariadi. 2002. Krisis dan Child Abuse. Surabaya: Airlangga University Press

Barda Nawawi Arief, 1998. “Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana”, Bandung:Citra Aditya Bakti

Departemen Sosial RI. 2001. Intervensi Psikososial. Jakarta : Departemen Sosial

Hanna Djumhana Bastaman. 1996. Meraih Hidup Bermakna: Kisah Pribadi Dengan Pengalaman Tragis. Jakarta: Paramadina

Maidin Gultom. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum pidana, Jakarta: Rineka Cipta

Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada

P.A.F. Lamintang. 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti,

Wagiati Soetodjo. 2006. Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama

Sumber Lain

Andi Abu Ayyub Saleh. Materi Kuliah pada Mata Kuliah Hukum Pidana. 2008

Majalah ScientA. Edisi 03 tahun ke3/1999

Suara Muhammadiyah No. 10 tahun ke 92/2007

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Undang-undang Nomor  1 Tahun 1946)

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Convention on The Right of The Child, UNICEF, 1990

Putusan Mahkamah Konstitusi No.1/PUU-VIII/2010 Tanggal 24 Februari 2011

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar

Website

http://id.wikipedia.org/wiki/Anak_jalanan, terakhir diakses  11 Juni 2012,Pukul 13.12 WITA





[1] Pasal 59 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[2] Pasal 64 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[3] Kasi Pembinaan Anak Jalanan Dinas Sosial Kota Makassar (wawancara, 15 Oktober 2012)
[4] Hakim Anak di Pengadilan Negeri Makassar (wawancara, 18 September 2012)
[5] Menurut Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Makassar (wawancara, 9 Oktober 2012)
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru