Menurut
perspektif hukum, defenisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13
buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal
tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak
pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai
perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketiga
puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
1. Kerugian
Keuangan Negara
a. Melawan
hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara (pasal
2).
b. Menyalahgunakan
kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara
(pasal 3).
2. Suap
– menyuap
a. Menyuap
pegawai negeri (pasal 5 ayat 1 huruf a dan b).
b. Memberi
hadiah kepada pegawai karena jabatannya (pasal 13).
c. Pegawai
negeri menerima suap (pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan b).
d. Pegawai
negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya (pasal 11).
e. Menyuap
hakim (pasal 6 ayat 1 huruf a).
f. Menyuap
advokat (pasal 6 ayat 1 huruf b).
g. Hakim
dan advokat menerima suap (pasal 6 ayat 2).
h. Hakim
menerima suap (pasal 12 huruf c).
i.
Advokat menerima suap (pasal 12 huruf
d).
3. Penggelapan
dalam jabatan
a. Pegawai
negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan (pasal 8).
b. Pegawai
negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi (pasal 9).
c. Pegawai
negeri merusak bukti (pasal 10 huruf a).
d. Pegawai
negeri membiarkan orang lain merusak bukti (pasal 10 huruf b).
e. Pegawai
negeri membantu orang lain merusak bukti (pasal 10 huruf c).
4. Pemerasan
a. Pegawai
negeri memeras (pasal 12 huruf e dan g).
b. Pegawai
negeri memeras pegawai negeri yang lain (pasal 12 huruf f).
5. Perbuatan
curang
a. Pemborong
berbuat curang (pasal 7 ayat 1 huruf a).
b. Pengawas
proyek membiarkan perbuatan curang (pasal 7 ayat 1 huruf b).
c. Rekanan
TNI atau Polri berbuat curang (pasal 7 ayat 1 huruf c).
d. Pengawas
rekanan TNI atau Polri membiarkan perbuatan
curang (pasal 7 ayat 1 huruf d).
e. Penerima
barang TNI atau Polri membiarkan perbuatan curang (pasal 7 ayat 2).
f. Pegawai
negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain (pasal 12 huruf
h).
6. Benturan
kepentingan dalam pengadaan
a. Pegawai
negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya (pasal 12 huruf i).
7. Gratifikasi
a. Pegawai
negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK (pasal 12 B jo pasal 12 C).
banh hendar melihat berikutnya gimana baru tujuh doang
ReplyDeletedikasih sumber dong buosss
ReplyDeleteKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....