Ahli Waris dan Macam-Macamnya

Adapun kriteria sebagai ahli waris tercantum didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf c , yang berbunyi:
“Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” (Ditbinbapera Islam Ditjen Binbaga Islam Departemen Agama RI, 1999/2000:81).
Jadi menurut Kompilasi Hukum Islam, ahli waris adalah seseorang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik hubungan darah (nasab), hubungan sebab semenda atau perkawinan dan beragama Islam serta tidak terhalang mewarisi seperti yang disebutkan dalam pasal 173. Meskipun demikian tidak secara otomatis setiap anggota keluarga dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya, meskipun kriteria dalam pasal 173 telah terpenuhi. Karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan si mati dan ada juga yang hubungannya lebih jauh dengan si mati. Dalam hal ini, para ahli waris harus mengingat urutannya masing-masing. Dan dalam urut-urutan penerimaan harta warisan seringkali yang dekat menghalangi yang jauh, atau ada juga yang dekat hubungannya dengan pewaris akan tetapi tidak tergolong sebagai ahli waris karena dari garis keturunan perempuan (dzawil arham). Apabila dicermati, hukum waris Islam membagi ahli waris menjadi dua macam, yaitu:
1. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena adanya hubungan darah. Maka sebab nasab menunjukkan hubungan kekeluargaan antara pewaris dengan ahli waris.
2. Ahli waris sababiyah, yaitu: hubungan kewarisan yang timbul karena sebab tertentu:
a. Perkawinan yang sah (al-musoharoh)
b. Memerdekakan hamba sahaya (al-wala’) atau karena adanya perjanjian tolong menolong (Ahmad Rofiq, 2001:59).

Macam-macam ahli waris dapat di golongkan menjadi beberapa golongan yang ditinjau dari segi jenis kelaminnya, dan dari segi haknya atas harta warisan. Jika ditinjau dari jenis kelaminnya, maka ahli waris terbagi menjadi dua golongan, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Dan jika ditinjau dari segi hak atas harta warisan, maka ahli waris terbagi menjadi tiga golongan, yaitu dzawil furudl, ashobah, dzawil arham (Ahmad Azhar Basyir, 2001:34).
Ditinjau dari jenis kelamin ahli waris terbagi menjadi dua golongan, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan dengan pembagian sebagai berikut:
Ahli waris dari pihak laki-laki ialah:
a. Anak laki-laki (al ibn).
b. Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dan seterusnya kebawah (ibnul ibn) .
c. Bapak (al ab).
d. Datuk, yaitu bapak dari bapak (al jad).
e. Saudara laki-laki seibu sebapak (al akh as syqiq).
f. Saudara laki-laki sebapak (al akh liab).
g. Saudara laki-laki seibu (al akh lium).
h. Keponakan laki-laki seibu sebapak (ibnul akh as syaqiq).
i. Keponakan laki-laki sebapak (ibnul akh liab).
j. Paman seibu sebapak.
k. Paman sebapak (al ammu liab).
l. Sepupu laki-laki seibu sebapak (ibnul ammy as syaqiq).
m. Sepupu laki-laki sebapak (ibnul ammy liab).
n. Suami (az zauj).
o. Laki-laki yang memerdekakan, maksudnya adalah orang yang memerdekakan seorang hamba apabila sihamba tidak mempunyai ahli waris.
Sedangkan ahli waris dari pihak perempuan adalah:
a. Anak perempuan (al bint).
b. Cucu perempuan (bintul ibn).
c. Ibu (al um).
d. Nenek, yaitu ibunya ibu ( al jaddatun).
e. Nenek dari pihak bapak (al jaddah minal ab).
f. Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).
g. Saudara perempuan sebapak (al ukhtu liab).
h. Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).
i. Isteri (az zaujah).
j. Perempuan yang memerdekakan (al mu’tiqah) (Jatimmurah, 2012).
Ditinjau dari segi hak atas harta warisan, maka ahli waris terbagi menjadi tiga golongan, yaitu dzaul furudh, ashabah, dzawil arham dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli Waris Dzaul Furudh
1. Ahli waris dengan bagian tertentu.
Didalam Alquran dan hadits Nabi disebutkan bagian-bagian tertentu dan disebutkan pula ahli-ahli waris dengan bagian tertentu itu. Bagian tertentu itu dalam Alquran yang disebut Furudh adalah dalam bentuk angka pecahan yaitu ½, ¼, 1/8, 1/6, 1/3, dan 2/3. Para ahli waris yang mendapat menurut angka-angka tersebut dinamai ahli waris dzaul Furudh (Amir Syarifuddin, 2004:225).
2. Ahli waris dengan bagian yang tidak ditentukan.
Dalam hukum kewarisan islam, disamping terdapat ahli waris dengan bagian yang ditentukan atau dzaul furudh yang merupakan kelompok terbanyak, terdapat pula ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan secara Furudh, baik dalam Alquran maupun dalam hadits Nabi. Mereka mendapatkan seluru harta dalam kondisi tidak adanya ahli waris dzaudh furudh atau sisa harta setelah dibagikan terlebih dahulu kepada dzaul furudh yang ada. Mereka mendapat bagian yang tidak ditentukan, terbuka, dalam arti dapat banyak atau sedikit, atau tidak ada sama sekali.
Dasar hukum ahli waris dengan bagian terbuka ini adalah firman Allah dalam surah an-Nisa (4) ayat 11 dan 176. Dalam ayat 11 disebutkan adanya hak kewarisan anak laki-laki, namun berapa haknya secara pasti tidak dijelaskan. Bila ia bersama dengan anak perempuan, yang disebutkan hanyalah perbandingan perolehannya yaitu seorang laki-laki sebanyak hak dua orang anak perempuan. Dapat dipahami dari ketentuan tersebut bahwa bila anak laki-laki bersama dengan anak perempuan, maka mereka mendapatkan seluruh harta bila tidak ada ahli waris lain atau mereka akan mendapat seluruh harta bila ada ahli waris lain yang berhak, kemudian hasil yang mereka peroleh dibagi dengan bandingan 2:1. Hal demikian berlaku pula bila anak dari pewaris hanyalah anak laki-laki saja.
Dalam ayat 176 disebutkan hak kewarisan saudara laki-laki dan saudara perempuan. Adapun saudara perempuan disebutkan furudhnya yaitu ½ bila sendirian dan 2/3 bila dua orang atau lebih, sedangkan saudara laki-laki sama sekali tidak dijelaskan bagiannya, kecuali hanya bandingannya dengan saudara perempuan yaitu dua banding satu.
Dengan penjelasan di atas dapat ditetapkan bahwa Hukum Kewarisan Islam mengenal ahli waris yang berhak atas seluruh harta bila sendirian atau sisa harta setelah diberikan lebih dahulu kepada ahli waris lain yang jelas bagiannya. Bagian yang diterimanya bersifat terbuka (Amir Syarifuddin, 2004:230).

b. Ahli Waris Ashabah.
Adanya ketentuan ahli waris yang mendapat bagian seluruh harta atau sisa harta secara pembagian terbuka, yang pada umumnya adalah laki-laki, dikembangkan kepada ahli waris laki-laki yang lain yang tidak disebutkan dalan Alquran atau hadits Nabi. Anak laki-laki dikembangkan kepada cucu laki-laki, ayah dikembangkan kepada kakek atau kepada paman dan seterusnya anak paman, saudara dikembangkan kepada anak saudara, hingga komplitlah kerabat dalam garis laki-laki.
Kelompok kerabat garis laki-laki ini dalam penggunaan Bahasa Arab biasa disebut ashabah. Oleh karena yang berhak atas seluruh harta atau sisa harta itu menurut Ahlu Sunnah pada dasarnya adalah laki-laki, maka untuk selanjutnya kata ashabah itu digunakan untuk ahli waris yang berhak atas seluruh harta atau sisa harta setelah diberikan kepada ahli waris dzaul Furudh.
Karena dalam bentuk kewarisan seperti ini tidak ada bagian yang tertentu selain dari bandingan bahwa laki-laki memperoleh bagian dua kali perempuan dalam pembagian anak atau saudara, maka pembagian di sini adalah secara rata-rata.
Oleh karena kekerabatan itu bertingkat-tingkat dari segi keutamaannya, maka tidak mungkin dilaksanakan metode bagi rata bagi seluruh tingkat kekerabatan yang berbeda. Maka yang berhak atas sisa harta tidak mungkin terdiri dari dua tingkat yang berbeda. Oleh karena itu, ashabah yang berhak atas sisa harta itu hanya terdiri satu selevel saja. Kesimpulan itu menimbulkan pemikiran tentang keutamaan sebagaimana telah dijelaskan sebelum-nya. Hanya bedanya bahwa keutamaan dalam kedudukan sebagai ashabah tidak mesti menutup ahli waris yang keutamaannya berada dibawah, tetapi menggesernya dari kedudukannya sebagai ashabah. Dalam keadaan ini ia hanya berkedudukan sebagai ahli waris dzaul furudh. Umpamanya bila ayah bersama anak laki-laki dalam kelompok ahli waris, ia tetap berhak atas warisan, tetapi hanya sebagai ahli waris dzaul furudh sedangkan yang berhak atas sisa harta dalam keadaan ini adalah anak laki-laki. Seandainya anak laki-laki, ayahlah yang menjadi ahli waris sisa harta.
Ulama golongan Ahlu Sunnah membagi ashabah itu kepada tiga macam yaitu ashabah bi nafsihi, ashabah bi ghairihi, ashabah ma’a ghairihi (Amir Syarifuddin, 2004:231).

c. Ahli Waris Dzaul Arham.
Ahli waris dzaul arham secara etimologi diartikan ahli waris dalam hubungan kerabat. Namun pengertian hubungan kerabat itu begitu luas dan tidak semuanya tertampung dalam kelompok orang yang berhak menerima warisan sebagaimana dirinci sebelumnya. Sebelum ini suda dirinci ahli waris yang berhak menerima sebagai dzaul furudh dan ahli waris ashabah, dengan cara pembagian mula-mula diberikan kepada dzaul Furudh kemudian kemudian harta yang selebihnya diberikan kepada ahli waris ashabah. Seandainya masi ada harta yang tertinggal, maka kelebihan harta itu diberikan kepada kerabat lain yang belum mendapat. Kerabat lain yang belum mendapat itulah yang dinamai ahli waris dzaul arham (Amir Syarifuddin, 2004:247).
Bagian-bagian Masing-masing Ahli Waris. Dalam hukum kewarisan banyak mengandung persoalan yang sensitif, terutama pada saat pembagian harta warisan. Karena pada saat pembagian harta tidak jarang mengakibatkan konflik antar anggota keluarga yang berkepanjangan hingga putusnya tali silaturrahmi. Maka untuk menghindari konflik antar anggota keluarga, hukum kewarisan Islam telah memberikan pedoman-pedoman bagi pelaksanaan pembagian harta waris. Dan dalam pembagian harta waris ini harus dilakukan dengan cermat, penuh kehati-hatian dan seadil-adilnya.
1. Bagian anak laki-laki adalah:
a. Apabila hanya seorang anak laki-laki saja, maka dia mengambil semua warisan sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz, namun jika ada ahli waris dzawil furudz maka ia hanya memperoleh ashabah (sisa) setelah dibagikan kepada ahli waris dzwil furudz (ashabah bin nafsih).
b. Apabila anak laki-laki dua orang atau lebih, dan tidak ada anak perempauan, serta ahli waris dzwil furudz yang lain, maka ia membagi rata harta warisan itu, namun jika ada anak perempuan, maka dibagi dua banding satu (ashabah bil ghair), berdasarkan surat an-Nisa’ ayat 11 dan 12.
2. Bagian anak perempuan adalah:
a. Seorang anak perempauan mendapat 1/2 bagian, apabila pewaris mempunyai anak laki-laki.
b. Dua anak perempauan atau lebih, mendapat 2/3 bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki.
c. Seorang anak perempuan atau lebih, apabila bersama dengan anak laki-laki, maka pembagiannya dua berbanding satu (anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian), hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa’ Ayat 11 yang artinya:
“Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (Jatimmurah, 2012).
Bagikan:

10 comments:

  1. Assalaamu'alaikum wr wb

    Ibu saya meninggal 2 tahun lalu, 5 tahun sebelum meniggal cerai dengan bapak saya, saya anak perempuan nomor 4 (tidak punya anak) dari semua anak ibu saya 5 (4 perempuan dan paling bontot 1 laki). Mohon bertanya bagaimana pembagian warisan tersebut

    Demikian, mohon pencerahannya, atas kelonggaran bapak/ibu saya menyampaikan banyak terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikum Salam wr. wb
      terima kasih telah berkunjung di blog ini.
      Tentang pembagian warisan pada keadaan anda adalah 2:1 yakni setiap 2 bagian untuk laki-laki maka 1 bagian untuk perempuan, namun diperbolehkan juga terjadi pembagian warisan saat saudara laki-laki menyerahkan seluruh bagiannya untuk saudara perempuan- perempuannya. asalkan terjadi kesepakatan diantara seluruh saudara lainnya.
      Demikian penjelasannya, mohon maaf atas ketidaksempurnaan jawabannya, terima kasih.

      Delete
  2. Assalaamu'alaikum wr wb, mohon pencerahanya dengan masalah pembagian warisan keluarga kami,... ibu dan bapak kami telah meninggal, meniggalnya berbarengan kami saudara sebapak & seibu ada 6 org (2 perempuan dan 4 org laki laki) dan saudara laki laki sebapak tapi tidak seibu 1 org jumlah total 7 org tapi yang saudara sebapak sudah meninggal jauh sebelumnya dan dia juga mempunyai anak,.. mohon pencerahannya ?!

    ReplyDelete
  3. Saudara seayah dapat harta peninggalan ayah.
    Sebaiknya dipisahkan harta Ayah dan Ibu yang meninggal, selanjutnya buka aplikasi i.waris.co.id/live konsultan waris online gratis

    ReplyDelete
  4. Siapa saja yang termasuk dalam ahli waris al-aqrabun

    ReplyDelete
  5. �� Bergaya Sambil Mencari Pahala, Kenapa Tidak ��
    .
    Dengan Kaos Dakwah dari Gootick Apparel yang akan membuat penampilan teman-teman pasti berbeda dari yang lain ������
    .
    Dengan bahan Material dari Catton Bamboo yang memiliki kualitas tidak perlu di ragukan dan Sablon yang Rapih dan Kuat. Baca Terlebih dahulu kelebihan dari Cotton Bamboo

    Tersedia 5 tulisan bermakna Islami dan pilihan warna yang pastinya cocok di pakai untuk kegiatan sehari-hari yang akan terlihat Elegan dan Simple, Rapih dan Pastinya Keren.
    .
    "Promo HEMAT" Harga Normal Rp.100 K dan dapatkan potongan diskon harga sebesar Rp. 30 K.
    .
    Untuk informasi pemesanan silahkan klik link dibawah ini, untuk di arahk
    .
    Kaos Dakwah Terbaru
    Testimoni di Instagram: #gootickapparel
    .
    Tunggu apalagi Langsung Ambil Promonya selagi masih Tersedia


    Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
    Mungkin Kau Sering Lupa Kebaikan Istrimu

    ReplyDelete
  6. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Izin copas

    ReplyDelete
  7. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Arsip Blog

Artikel Terbaru