Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yag diberi wewenang untuk itu oleh pengusaha, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan , baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan , yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat didalamnya oleh yang berkepentingan. Akta otentik terutama memuat keterangan seorang pejabat, yang menerangkan apa yang dilakukannya dan dilihat dihadapannya. Didalam HIR, akta otentik diatur dalam pasal 165 yang berbunyi sebagai berikut:
“Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang mendapat hak daripadanya tentang yang tercantum didalamnya dan bahkan tentang yang tercantum didalamnya sebagai pemberitahuan belaka; akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok daripada akta‖.
Pejabat yang dimaksud dalam pasal diatas antara lain adalah notaris, panitera, jurusita, pegawai pencatatan sipil, hakim dan sebagainya. Mengenai akta otentik, diatur juga dalam pasal 1868 KUH Perdata yang berbunyi:
“ Suatu akta otentik ialah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat‖.
Dari penjelasan pasal ini, akta otentik dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang yang disebut pejabat umum. Apabila yang membuatnya pejabat yang tidak cakap yang tidak berwenang atau bentuknya cacat, maka menurut pasal 1869 KUH Perdata:
- Akta tersebut tidak sah atau tidak memenuhi syarat formil sebagai akta otentik atau disebut juga akta otentik, oleh karena itu tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik.
- Namun akta demikian , mempunyai nilai kekuatan sebagai akta dibawah tangan , dengan syarat apabila akta itu ditandatangani para pihak.
Akta otentik sebagai suatu pembuktian harus memilki unsur-unsur yakni
1) Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang
2) Senganja dibuat akta tersebut untuk surat surat bukti
3) Bersifat partai
4) Atas permintaan partai
5) Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat
Menurut undang-undang, suatu akte resmi mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang sempurna artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte itu sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi. Kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat yang terdapat padanya, Apabila salah satu kekuatan itu cacat, mengakibatkan akta otentik tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Oleh karena itu, untuk melekatnya nilai kekuatan yang seperti itu pada akta otentik, harus terpenuhi secara terpadu kekuatan pembuktian yang disebut dibawah ini:
1. Kekuatan Bukti Luar
Suatu akta otentik yang diperlihatkan harus dianggap dan diperlakukan sebagai akta otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya pada akta tersebut melekat kekuatan bukti luar. Maksudnya harus diterima kebenarannya sebagai akta otentik, sebaliknya, jika dapat dibuktikan kepalsuannya, hilang atau gugur kekuatan bukti luar yang dimaksud, sehingga tidak boleh diterima dan dinilai sebagai akta otentik. Sesuai dengan prinsip pembuktian bukti luar, maka hakim dan para pihak yang berperkara wajib menganggap akta otentik itu sebagai akta otentik, sampai pihak lawan dapat membuktikan bahwa akta yang diajukan, bukan akta otentik karena pihak lawan dapat mebuktikan adanya:
- Cacat hukum, karena pejabat yang membuatnya tidak berwenang, atau tanda tangan pejabat didalamnya adalah palsu,
- Atau isi yang terdapat didalamnya telah mengalami perubahan, baik berupa pengurangan atau penambahan kalimat.
Jadi dari penjelasan diatas sebagai asas berlaku acta publica probant sese ipsa, yang berarti suatu akta yang lahirnya sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai akta otentik sampai pihak lawan mampu membuktikan sebaliknya.
2. Kekuatan Pembuktian Formil
Kekuatan pembuktian formil yang melekat pada akta otentik dijelaskan dalam pasal 1871 KUH Perdata bahwa:
―Suatu akta otentik namunlah tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat didalamnya sebagai suatu penuturan belaka, selain sekedar apa yang dituturkan itu ada hubungan langsung dengan pokok isi akta. Jika apa yang termuat disitu sebagai suatu penuturan tidak ada hubungan langsung dengan pokok isi akta , maka itu hanya dapat berguna sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan‖.
Maksud pasal diatas yakni segala keterangan yang tertuang didalamnya adalah benar, diberikan dan disampaikan penandatangan kepada pejabat yang membuatnya. Oleh karena itu, segala keterangan yang diberikan penandatangan dalam akta otentik dianggap benar sebagai keterangan yang dituturkan dan dikehandaki yang bersangkutan.
Anggapan atas kebenaran yang tercantum didalamnya bukan hanya sebatas pada keterangan atau pernyataan yang terdapat didalamnya benar dari orang yang menandatanganinya, tetapi juga meliputi kebenaran formil yang diicantumkan pejabat pembuat akta:
- Mengenai tanggal yang tertera didalamnya
- Tanggal tersebut harus dianggap benar
- Berdasarkan kebenaran formil atas tanggal tersebut, tanggal pembuat akta tidak dapat digugurkan lagi oleh para pihak dan hakim.
3. Kekuatan Pembuktian Material Akta Otentik
Mengenai kekuatan pembuktian materiil akta otentik menyangkut permasalahan; benar atau tidak keterangan yang tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, kekuatan pembuktian materiil adalah persoalan pokok akta otentik. Untuk menjelaskan hal itu dapat dikemukakan prinsip berikut.
a. Penandatanganan akta otentik untuk keuntungan pihak lain. Ini merupakan prinsip pokok kekuatan pembuktian materiil suatu akta otentik:
- Setiap penandatanganan akta otentik oleh seseorang, selamanya harus dianggap untuk keuntungan pihak lain;
- Bukan untuk keuntungan pihak penandatangan.
b. Seseorang hanya dapat membebani kewajiban kepada diri sendiri.
c. Akibat hukum akta dikaitkan kekuatan pembuktian materiil akta otentik.
Adapun bentuk-bentuk akta otentik ditinjau dari segi pembuatan, pasal 1868 KUHPerdata dikenal dua bentuk cara mewujudkannya yakni:
a. Akta Dibuat Oleh Pejabat
Bentuk pertama, dibuat oleh pejabat yang berwenang. Biasanya akta otentik yang dibuat oleh pejabat meliputi akta
otentik dibidang publik dan yang membuatnya pun pejabat publik yang bertugas dibidang eksekutif yang berwenang dibidang itu yang disebut pejabat tata usaha negara. Mengenai jenis akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sangat luas dan banyak ragamnya yakni berita acara penyidikan dan SIM dibuat oleh POLRI, KTP diterbitkan oleh pemerintah, IMB dikeluarkan oleh PEMDA, tetapi ada juga izin ekspor/impor atau izin usaha dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Perindustrian dan Paspor yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi dan sebagainya. Selain badan eksekutif, badan yudikatif juga bisa membuat akta otentik. Misalnya pembuatan berita acara sidang baik pidana maupun perdata juga penetapan atau putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung tergolong akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dibuat Dihadapan Pejabat
Pada umumnya akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat:
- Meliputi hal-hal yang berkenaan dalam bidang hukum perdata dan bisnis,
- Biasanya berupa akta yang berisi dan melahirkan persetujuan bagi para pihak yang datang menghadap dan menandatanganinya,
- Caranya, para pihak yang berkepentingan datang menghadapa pejabat yang berwenang, kepada pejabat itu mereka sampaikan keterangan serta meminta agar keterangan itu dituangkan dalam bentuk akta
No comments:
Post a Comment