Pengertian Narapidana Dan Hak-hak Narapidana

1. Pengertian Narapidana
Untuk dapat melakukan pembahasan terkait pemenuhan hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak bagi anak, maka haruslah diketahui terlebih dahulu beberapa istilah terkait pembahasan tersebut. Pertama, penulis mencoba mengambil beberapa kutipan terkait
pengertian narapidana. Kamus besar Bahasa Indonesia memberikan arti bahwa:Narapidana adalah orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana); terhukum.
Sementara itu, menurut kamus induk istilah ilmiah menyatakan bahwa Narapidana adalah orang hukuman; orang buaian. Selanjutnya berdasarkan kamus hukum narapidana diartikan sebagai berikut: Narapidana adalah orang yang menjalani pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Menurut Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, terpidana adalah seseorang yang di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa narapidana adalah orang atau terpidana yang sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan dimana kemerdekaannya hilang.

2. Hak-hak Narapidana
Konsep HAM memiliki dua pengertian dasar, pertama merupakan hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut. Hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin marrtabat setiap manusia. Kedua, hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembuatan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional. Adapun dasar dari hak-hak ini adalah persetujuan orang yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga, yang tunduk pada pada hak-hak itu dan tidak hanya tertib alamiah, yang merupakan dasar dari arti yang pertama tersebut di atas.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan. Pada Pasal 14 di tentukan bahwa Narapidana berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kesadaran manusia terhadap HAM bermula dari kesadaran terhadap adanya nilai harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya. Sesungguhnya hak-hak manusia sudah ada sejak manusia itu ditakdirkan lahir didunia ini, dengan demikian HAM bukan hal yang baru lagi. Pemerintah Indonesia yang batinnya menghormati dan mengakui HAM, komitmen terhadap perlindungan/pemenuhan HAM pada tahap pelaksanaan putusan. Wujud komitmen tersebut adalah institusi hakim pengawas dan pengamat (WASMAT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 277 sampai dengan Pasal 283 KUHAP, serta diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Jaminan dalam proses perkara pidana yang diatur dalam Internasional Covenant on Civil and Political Rights (1CCPR) 1996 (Kovenan Internasional hak-Hak Sipil Dan Politik), Declaration on Protection From Torture 1975 (Deklarasi Perlindungan Dan Penyiksaan dan perlakuan atau Pidana lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia), Standar Minimum Rules For The Treatmen Of Prisoner 1957 (peraturan standar minimum untuk perlakuan napi yang menjalani Pidana).
Pada tahap pelaksanaan putusan, HAM yang diinrodusir menjadi hak narapidana tetap menjamin dan dilindungi oleh hukum yang bermakna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Pasal 10 ICCPR ditegaskan bahwa semua orang yang kehilangan kebebasannya, diperlakukan secara berperikemanusiaan dan dengan rasa hormat mengenai martabat pribadi insan bawahannya. Sistem penjara harus didasarkan pada perlakuan tahanan-tahanan yang esensialnya adalah reformasi dan rehabilitasi sosial. Pelanggara-pelanggar dibawah umur harus dipisahkan dari orang-orang dewasa dan diberikan perlakuan yang layak bagi usaha dan status hukum mereka.
Materi HAM Napi yang terdapat pada pedoman PBB mengenai Standard Minimum Rules untuk perlakuan Napi yang menjalani hukuman (Standard minimum Rules For The Treatment Of Prisoner, 31 Juli 1957), yang meliputi:
1. Buku register;
2. Pemisahan kategori Napi;
3. Fasilitas akomodasi yang harus memiliki ventilasi;
4. Fasilitas sanitasi yang memadai;
5. Mendapatkan air serta perlengkapan toilet;
6. Pakaian dan tempat tidur yang layak;
7. Makanan yang sehat;
8. Hak untuk berolahraga diudara terbuka;
9. Hak untuk mendapatkan pelayanan dokter umum dan dokter gigi
10. Hak untuk diperlakukan adil menurut peraturan dan membela diri apabila dianggap indisipliner;
11. Tidak diperkenankan pengurungan pada sel gelap dan hukuman badan;
12. Borgol dan jaket penjara tidak boleh dipergunakan narapidana;
13. Berhak mengetahui peraturan yang berlaku serta saluran resmi untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan;
14. Hak untuk berkomunikasi dengan dunia luar;
15. Hak untuk mendapatkan bahan bacaan berupa buku-buku yang bersifat mendidik;
15. Hak untuk mendapatkan pelayanan agama;
16. Hak untuk mendapatkan jaminan penyimpanan barang-barang berharga;
17. Pemberitahuan kematian, sakit, dari anggota keluarga;
Dari apa yang tertulis di atas, dapat di lihat bahwa masih banyak aturan-aturan yang disepakati oleh masyarakat internasional yang dikeluarkan oleh PB8 tentang Perlindungan HAM Napi yang masih sangat mungkin untuk di adopsi kedalam hukum normatif di Indonesia terkait dengan pemasyarakatan di Indonesia.

Bagikan:

5 comments:

  1. Hai bang handar, jika abang berkenan saya ingin bertanya.. di artikel diatas telah dijelaskan bahwa narapidana diartikan sebagai terpidana yang sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan dimana sebagian kemerdekaannya hilang. Nah saya ingin bertanya, adakah peraturan yang menentukan batasan yang tegas tentang apa yang dinyatakan sebagai "sebagian kemerdekaannya.." apakah hak untuk menggugat juga termasuk didalamnya ? Dalam hal ini pertanyaan ini mungkin dapat disimpulkan dengan apakah seorang narapidana masih memiliki hak untuk mengajukan suatu gugatan khususnya gugatan perdata ?

    Saya harap abang berkenan menjawab pertanyaan saya tersebut. TErimakasih sebelumnya :)

    ReplyDelete
  2. Terima kasih sudah berkunjung ke blog ini
    sebelumnya mohon maaf atas kesalahan penulisan pada artikel ini, sy telah lakukan revisi bahwa narapidana adalah orang atau terpidana yang sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan dimana kemerdekaannya hilang. Untuk pertanyaan apakah seorang narapidana masih memiliki hak untuk mengajukan suatu gugatan khususnya gugatan perdata ? jawabannya adalah bisa, ketentuan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pada intinya mengatakan bahwa tak ada satu hukuman pun yang mengakibatkan kematian keperdataan. artinya walaupun seseorang telah berstatus terpidana tidak menghalanginya untuk melakukan hak keperdataan termasuk menggugat dalam perkara keperdataan.
    Terima kasih telah berkunjung dalam blog ini, silahkan memberikan tanggapan pada artikel-artikel lainnya, dan mohon maaf jika terdapat kekurangan dalam jawaban atas pertanyaannya

    ReplyDelete
  3. Mau bertanya bro... Kalau Seorang Narapidana atau Mantan Narapidana itu apakah masih bisa duduk di kursi Pemerintahan ??? Khususnya di NKRI

    Terimakasih
    #Horastafara

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku pak, silakan search di google banyak kok referensinya, salam kami dari Lapas Sarolangun

      Delete

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Arsip Blog

Artikel Terbaru