Bertitik tolak dari Pasal 1 ayat (1) Reglemen Penjara (Staatsblad 708Tahun 1917) bahwa "penjara" itu dapat diartikan sebagai:
1. Tempat untuk menjalankan pidana yang dijatuhkan oleh hakim.
2. Tempat untuk mengasingkan orang yang melanggar tata tertib hukum.
Menurut Ramli Atmasasmita Rumah Penjara sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara saat itu dibagi dalam beberapa bentuk antara lain:
1. Tuchtuis adalah rumah penjara untuk menjalankan pidana yang sifatnya berat.
2. Rasphuis adalah rumah penjara dimana kepada para terpidana diberikan pelajaran tentang bagaimana caranya melicinkan permukaan benda-benda dari kayu dengan mempergunakan ampelas.
Pembagian rumah penjara ketika itu erat kaitannya dengan kebiasaan saat itu dalam hal menempatkan para terpidana secara terpisah sesuai dengan berat ringannya pidana yang harus mereka jalani di rumah-rumah penjara manapun di dunia ini. Di Indonesia saat ini hal demikian juga diikuti namun bentuk dan namanya tidak rumah penjara lagi melainkan Lembaga Pemasyarakatan.
Seiring dengan berjalannya waktu, struktur organisasi Lembaga Pemasyarakatan berubah dengan berdasarkan pada surat keputusan Menteri Kehakiman Rl No. M-01.-PR.07.03 Tahun 1985 dalam Pasal 4 ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 klas yaitu :
1. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I
2. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A
3. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B
Klasifikasi tersebut didasarkan atas kapasitas, tempat kedudukan dan kegiatan kerja.Lembaga Pemasyarakatan menurut Departemen Hukum dan HAM Rl adalah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang menampung, merawat dan membina narapidana. Sedangkan pengertian Lembaga Pemasyarakatan menurut kamus bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Lembaga adalah organisasi atau badan yang melakukan suatu penyelidikan atau melakukan suatu usaha.
b. Pemasyarakatan adalah nama yang mencakup semua kegiatan yang keseluruhannya dibawah pimpinan dan pemilikan Departemen Hukum dan HAM, yang berkaitan dengan pertolongan bantuan atau tuntutan kepada hukuman/bekas tahanan, termasuk bekas terdakwa atau yang dalam tindak pidana diajukan ke depan pengadilan dan dinyatakan ikut terlibat, untuk kembali ke masyarakat.
Dari uraian di atas, yang dimaksud dengan Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu badan hukum yang menjadi wadah/menampung kegiatan pembinaan bagi narapidana, baik pembinaan secara fisik maupun pembinaan secara rohaniah agar dapat
hidup normal kembali di tengah masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 maka secara resmi Lembaga Pemasyarakatan selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Teruus fungsi y .berjalan gk
ReplyDeleteKita akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkat kinerja dan menerapkan apa-apa yang sudah dituangkan dalam UU, agar fungsi pemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya, salam Lapas Sarolangun
ReplyDelete