Obyek Kajian Sosiologi Hukum

Menurut Gerald Turkel (Achmad Ali. 2009:61), pendekatan sosiologis juga mengenal studi tentang hubungan antara hukum dan moral serta logika internal hukum. Fokus utama pendekatan sosiologis antara lain:
a. Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial.
b. Kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “the social world” mereka.
c. Organisasi sosial dan perkembangan sosial serta institusi-institusi hukum.
d. Bagaimana hukum dibuat.
e. Kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.

Schuyt (Achmad Ali. 2009:64) mengemukakan pokok-pokok bahasan sosiologi hukum, yang mencakupi empat pokok bahasan:
a. Sistem-sistem hukum.
b. Organisasi sosial dari hukum.
c. Warga negara dalam hukum.
d. Asas-asas hukum dan pengertian-pengertian hukum.
Soerjono Soekanto (Achmad Ali. 2009:73-74) mengemukakan tujuh masalah yang disoroti oleh sosiologi hukum, yaitu:
a. Hukum dan sistem sosial masyarakat.
b. Persamaan dan perbedaan sistem-sistem hukum.
c. Sistem hukum yang bersifat dualistis.
d. Hukum dan kekuasaan.
e. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya.
f. Kepastian hukum dan kesebandingan.
g. Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat yang mengkaji persoalan-persoalan berikut:
1) Pengadilan.
2) Efek dari suatu peraturan perundang-undangan dalam masyarakat.
3) Tertinggalnya hukum-hukum dibelakang perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat.
4) Definisi hukum dan pelembagaannya.
5) Hubungan antara para penegak dan pelaksana hukum.
6) Masalah keadilan.
Menurut Achmad Ali (2008:19), obyek utama kajian sosiologi hukum sebagai berikut:
a. Dalam mengkaji hukum sebagai government social control, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai perangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam suatu kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat.
b. Persoalan pengendalian sosial tersebut oleh sosiologi hukum dikaji dalam kaitannya dengan sosialisasi yaitu proses dalam pembentukan masyarakat. Sebagai mahluk sosial yang menyadari eksistensi sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakatnya yang meliputi kaidah moral, agama, dan kaidah sosial lainnya. Dengan kesadaran tersebut diharapkan warga masyarakat menaatinya, berkaitan dengan itu maka tampaklah bahwa sosiologi hukum, cenderung memandang sosialisasi sebagai suatu proses yang mendahului dan menjadi pra kondisi sehingga memungkinkan pengendalian sosial dilaksanakan secara efektif.
c. Obyek utama sosiologi hukum lainnya adalah stratifikasi. Stratifikasi sebagai obyek yang membahas sosiologi hukum bukanlah stratifikasi hukum seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan teori grundnormnya, melainkan stratifikasi yang di kemukakan dalamm suatu sistem kemasyarakatan. Dalam hal ini dapat dibahas bagaimana adanya sratifikasi sosial terhadap hukum dan pelaksana hukum.
d. Obyek utama lain dari kajian sosiologi hukum adalah pembahasan tentang perubahan, dalam hal ini mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat serta hubungan timbal balik di antara keduanya. Salah satu persepsi penting dalam kajian sosiologi hukum adalah bahwa perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat direkayasa, dalam arti direncanakan terlebih dahulu oleh pemerintah dengan menggunakan perangkat hukum sebagai alatnya.
Bagikan:

1 comment:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Arsip Blog

Artikel Terbaru