Menurut Tolib Setiadi, (2010:176) pada dasarnya yang dimaksud dengan tindak pidana anak adalah tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 45 KUHP. Kemudian apabila dengan memperhatikan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor P. 1/20 tanggal 30 Maret 1951 menjelaskan bahwa penjahat anak-anak adalah mereka yang menurut hukum pidana melakukan perbuatan yang dapat dihukum, belum berusia 16 tahun (Pasal 45 KUHP).
Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang dimaksud dengan anak nakal adalah:
a. Anak yang melakukan tindak pidana, atau
b. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik menurut perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Wagiati Soetodjo, (2010:12) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia, jelas terkandung makna bahwa suatu perbuatan pidana (kejahatan) harus mengandung unsur-unsur, yaitu:
a. adanya perbuatan manusia;
b. perbuatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum;
c. adanya kesalahan;
d. orang yang berbuat harus dapat dipertanggung jawabkan.
Romli Atmasasmita (Tolib Setiadi, 2010:176) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan juvenile delinquency adalah: "Setiap perbuatan atau tingkah laku seseorang anak dibawah umur 18 tahun dan belum kawin yang merupakan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku serta dapat membahayakan perkembangan pribadi si anak yang bersangkutan".
Simanjuntak (Tolib Setiadi, 2010:176) juvenile delinquency adalah: "Suatu perbuatan itu disebut delinkuen apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup, atau suatu perbuatan yang anti sosial dimana didalamnya terkandung unsur-unsur anti normatif. Kartini Kartono (Tolib Setiadi, 2010:177) juvenile delinquency adalah: "Perilaku jahat/dursila atau kejahatan/kenakalan anak-anak, merupakan gejala sakit (patologi) secara sosial pada anak-anak yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka itu mengembangkan bentuk pengabaian tingkah laku yang menyimpang".
Namun menurut Wagiati Soetodjo (2010:12) terlalu extrim apabila tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak disebut dengan kejahatan, karena pada dasarnya anak-anak memiliki kondisi kejiwaan yang labil, proses kemantapan psikis menghasilkan sikap kritis, agresif dan menunjukkan tingkah laku yang cenderung bertindak mengganggu ketertiban umum. Hal ini belum dapat dikatakan sebagai kejahatan, melainkan kenakalan yang ditimbulkan akibat dari kondisi psikologis yang tidak seimbang dan si pelaku belum sadar dan mengerti atas tindakan yang telah dilakukannya.
No comments:
Post a Comment