Pengertian Dan Prinsip-prinsip Hukum Islam

1. Pengertian dan Prinsip-prinsip Hukum Islam
Istilah hukum Islam terdiri dari dua buah kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu kata Hukum dan kata Islam. Kata Hukum berarti ketentuan atau ketetapan, sedangkan kata Islam berasal dari kata “aslama” menjadi “salama” selanjutnya menjadi Islam yang artinya, selamat, damai, sejahtera, atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan. Dari kedua pengertian tersebut maka dapatlah ditarik kesimpulan bahwa yang diartikan dengan hukum Islam secara etimologis ialah segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai suatu hal dimana ketentuan itu telah diatur dan ditetapkan oleh agama Islam.

Hukum Islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash Al-Qur‟an maupun Al-Sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku secara universal. Keuniversalan hukum ini sebagai kelanjutan langsung dari hakikat Islam sebagai agama universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaranNya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang Islam di manapun, kapanpun, dan kebangsaan apa pun. Adapun hukum Islam biasanya disebut dengan beberapa istilah atau nama yang masing-masing menggambarkan sisi atau karakteristik tertentu hukum tersebut. Setidaknya ada empat nama yang sering dikaitkan kepada hukum Islam yaitu syariah, fiqih, hukum syarak, dan qanum.
Di dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, juga dijelaskan mengenai pengertian hukum Islam bahwa hukum Islam atau (syariat Islam) ialah kaidah-kaidah hukum yang mengatur perbuatan dan sikap manusia terhadap dua arah, yaitu mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (Khaliknya), dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Bertolak dari pengertian tersebut, jelaslah bahwa hukum Islam merupakan hukum yang sangat lengkap mengatur hubungan manusia dengan menciptanya (Khablumminallah), dan hubungan manusia dengan sesama manusia (Khablumminannaas). Hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Penciptanya termasuk dalam tataran hukum ibadah, sedangkan hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesama manusia masuk dalam tataran hukum muamalaat.
Mengenai prinsip-prinsip hukum Islam, Hasbi as-Shiddiqy menegemukakan beberapa prinsip yang disebutnya dengan Mabadi‟ al-ahkam. yaitu:
1. Prinsip ketauhidan.
2. Prinsip masing-masing hamba berhubungan langsung dengan Allah.
3. Prinsip menghadapi kitab dengan akal.
4. Prinsip memagari akidah dengan akhlak.
5. Prinsip menjadikan beban hukum untuk kewajiban jiwa dan kesuciannya.
6. Prinsip agama dengan dunia dalam masalah hukum.
7. Prinsip persamaan.
8. Prinsip menyerahkan masalah ta‟zir pada pertimbangan penguasa tahkim.
9. Prinsip tahkim (penyelesaian perkara sesuai dengan prosedur hukum)
10. Prinsip amar ma‟ruf nahi mungkar.
11. Prinsip tasamuh.
12. Prinsip kemerdekaan.
Azhar Basyir mengemukakan beberapa prinsip umum Hukum Islam, sebagai berikut:
1. Prinsip akidah yang benar.
2. Prinsip meniadakan perantara antara manusia dengan Tuhan.
3. Prinsip menengah dalam segala hal.
4. Prinsip tolong menolong.
5. Prinsip keadilan dan persatuan.
6. Prinsip musyawarah.
7. Prinsip kebebasan.
8. Prinsip toleransi.
9. Prinsip solidaritas.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Arsip Blog

Artikel Terbaru