Penyebab Terjadinya Perceraian

Menurut Hukum Islam, perkawinan itu putus karena kematian, dan karena perceraian (Talak, khuluk, fasakh, akibat syiqaq, dan pelanggaran taklik talak) dan alasan memutuskan perceraian hanya satu saja yaitu salah satu pihak merasa bahwa perkawinannya tidak dapat lagi diteruskan.
Menurut KHI pada Pasal 116 bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturt-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal diluar kemampuannya.
c. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
f. Antara suami dan istri terus terjadi perselisishan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melanggar taklik talak.
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam, rumah tangga.

Selain itu, menurut Ahmad Rofiq ada empat kemungkinan yang dapat memicu timbulnya keinginan untuk memutus/terputusnya perkawinan dalam kehidupan rumah tangga, yakni :
a. Terjadinya nusyuz dari pihak istri
b. Terjadinya nusyuz dari pihak suami
c. Terjadinya perselisihan atau percekcokan antara suami dan isteri, yang dalam al-quran disebut shiqaq
d. Terjadinya salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau fakhisyah, yang menimbulkan saling tuduh menuduh antara keduanya.
Adapun penyebab perceraian yang tertuang dalam KUH Perdata Pasal 209, yaitu :
1e. Zinah
2e. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat
3e. Penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau dengan hukuman yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan
4e. Melukai berat atau menganiaya, dilakukan oleh si suami atau si istri terhadap istri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan.
Bagikan:

1 comment:

  1. Keharmonisan keluarga kadang bisa terganggu loh (bahkan menyebabkan perceraian) saat gaji istri lebih besar daripada suaminya. Nah, untuk menghindari konflik akibat hal tersebut, baca ini deh: Tips tetap harmonis meski gaji istri lebih besar daripada suami

    ReplyDelete

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Arsip Blog

Artikel Terbaru