Tujuan Terbentuknya Lembaga Pemasyarakatan Anak

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan ditentukan bahwa;
Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. pengayoman;
b. persamaan perlakuan dan pelayanan;
c. pendidikan;
d. pembimbingan;
e. penghormatan harkat dan martabat manusia;
f. kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan;dan
g. terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang -orang tertentu.

Selanjutnya daiam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dijelaskan :
a) Asas Pengayoman, yaitu perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dan kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna dalam masyarakat.
b) Asas Persamaan Perlakuan dan Pelayanan, yaitu perlakuan dan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lainnya.
c) Pendidikan dan pembimbingan, yaitu bahwa penyelenggara pendidikan dan pembimbingan berdasarkan pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
d) Penghormatan harkat dan martabat manusia, yaitu sebagai orang yang tersesat warga binaan pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia.
e) Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, yaitu warga binaan pemasyarakatan harus berada dalam LAPAS dalam jangka waktu tertentu, sehingga negara mempunyai kesempatan untuk memperbaikinya. Jadi warga binaan pemasyarakatan tetap memperoleh haknya yang lain seperti hak atas perawatan kesehatan, makan, minum, latihan keterampilan, olah raga dan rekreasi.
f) Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu, yaitu walaupun warga binaan pemasyarakatan berada di LAPAS, harus tetap didekatkan dan dikenalkan dalam masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan kedalam LAPAS dari anggota masyarakat yang bebas dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga seperti program cuti mengunjungi keluarga (CMK).
Tujuan dari sistem pemasyarakatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tentang Pemasyarakatan adalah untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi:
1. Seutuhnya;
2. Menyadari kesalahan;
3. Memperbaiki diri;
4. Tidak mengulangi tindak pidana;
5. Dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat;
6. Dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan
7. Dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Fungsi dari sistem pemasyarakatan adalah untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat dipulihkan kembali fitrahnya sebagai manusia dalam hubungannya dengan sang pencipta, dengan pribadinya, dengan sesamanya dan lingkungannya. Kurang lebih sejak tahun 1954 di Indonesia terutama di Jakarta, sebuah ibu kota Negara, sudah terbentuk hakim khusus yang mengadili anak- anak dengan di bantu oleh pegawai prayuwana, tetapi penahanan pada umumnya masih disatukan dengan orang – orang dewasa. Permasalahan anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, dalam mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan mampu memimpin serta melihat kesatuan dan peratuan bangsa dalam wadah kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945. Oleh karena itu pengenaan sanksi pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut. Jika sanksi pidana tertuju pada perbuatan salah seorang lewat pengenaan suatu penderitaan agar yang bersangkutan jera, maka fokus dari sanksi tindakan terarah pada upaya memberi pertolongan agar dia berubah. Sudah jelaslah bahwa sanksi pidana lebih menekankan unsur pembalasan (pengimbalan). Ia merupakan penderitaan yang sengaja di berikan kepada seorang yang melanggar. Sedangkan sanksi tindakan bersumber dari ide dasar perlindungan masyarakat dan pembinaan dan perawatan si pembuat.
Bagikan:

2 comments:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Arsip Blog

Artikel Terbaru