Hukum Islam Bagi Pelaku Seks Bebas (zina)

Sungguh Allah SWT telah mengkhususkan hukuman dosa zina daripada hukuman-hukuman yang lainnya dengan tiga kekhususan yaitu:
a. Dibunuh dengan cara yang sangat keji jika pelakunnya seorang yang telah menikah, dan terkadang dicambuk (hukuman ini bagi pelaku zina yang belum menikah), terkadang digabungkan antara dua hukuman kepada pelakunya, yaitu pada tubuhnya dengan cambukan dan pada hatinya dengan di asingkan.
Ada sebuah hadits shahih bahwasanya datang seorang Arab gunung kepada Nabi Muhammad SAW, lalu berkata:
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anak lelakiku bekerja pada si fulan, lalu ia berzina dengan istrinya. Diberitakan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dirajam. Maka aku membayar fidyah darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian aku bertanya kepada ulama dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun Istri si fulan itu harus dirajam.”

Lalu, Nabi Muhammad SAW, bersabda:
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku akan menetapkan hukum di antara kalian berdua dengan Kitab Allah, ambillah kembali budak wanita dan kambing itu olehmu adapun anak lelakimu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pergilah engkau wahai Unais kepada istri si fulan ini. Jika ia mengakui (perbuatannya) rajamlah ia. (Lalu, ia pun pergi kepada wanita tersebut dan wanita itu pun mengakuinya. Maka Nabi SAW memerintahkan agar wanita tersebut dirajam, lalu dirajamlah ia).” (HR.Muslim)
b. Allah SWT melarang para hamba-Nya dari kaum mukminin agar tidak mencegah tegaknya hukuman Allah SWT dalam agama-Nya atas dasar belas kasihan. Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjauhkan kamu untuk (menjalankan) agama Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS.An-Nuur [24] : 2)
c. Allah SWT, mewajibkan agar aib keduanya (para pelaku zina) ditampakkan. Karena, jelek dan kejinya perbuatan zina maka Allah SWT mewajibkan perkara tersebut untuk dilaksanakan ditempat yang terlihat oleh kaum mukminin, tidak boleh dilakukan ditempat yang keduanya tidak terlihat oleh siapapun. Hal ini untuk kemaslahatan hukum dan hikmah dari sebuah pelarangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi :
“Dan Hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-nuur [24] : 2)
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Arsip Blog

Artikel Terbaru