Istilah Keimigrasian berasal dari kata imigrasi yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “immigratie” dan bahasa latin “immigratio”. Kata imigrasi terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu in yang artinya dalam dan migrasi yang artinya pindah, datang, masuk atau boyong. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa arti imigrasi adalah pemboyong orang-orang masuk ke suatu negeri. Dalam bahasa inggris, pengertian imigrasi adalah: imigration is the entrance into an alien country of person intending to take a part in the life of that country and to make it their more or les pemanent residence. yang artinya imigrasi adalah pemasukan ke suatu negara asing dari orang-orang yang berniat untuk menumpang hidup atau mencari nafkah dan sedikit banyak menjadikan negara itu untuk tempat berdiam atau menetap.
Pada hakikatnya emigrasi dan imigrasi ini menyangkut hal yang sama seperti dua sisi mata uang yang sama, yaitu perpindahan penduduk antar negara, tetapi yang berbeda adalah cara memandangnya. Ketika orang pindah kenegara lain, peristiwa ini di pandang sebagai peristiwa emigrasi, namun bagi negara yang didatangi orang tersebut peristiwa itu disebut sebagai peristiwa imigrasi.
Istilah imigrasi berasal dari bahasa latin migratio yang berarti perpindahan orang dari satu tempat atau negara menuju ketempat negara lain.
Oxford dictionary of law juga memberikan definisi sebagai berikut : imigration is the act of entering a Country other than one’s native country with the intention of living there permanently.
Dari definisi ini dipahami bahwa perpindahan itu mempunyai maksud yang pasti, untuk tinggal menetap dan mencari nafkah disuatu tempat baru, oleh karena itu, orang asing bertamasya atau mengunjungi suatu konferensi internasional atau merupakan rombongan misi kesenian atau olahraga, atau juga menjadi diplomat tidak dapat disebut sebagai seorang imigran. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan :
Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.
Dengan menggunakan pendekatan dramatikal (tata bahasa) dan pendekatan sematik (ilmu tentang arti kata) definisi keimigrasian dapat dijabarkan sebagai berikut :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hal diartikan sebagai keadaan, peristiwa, kejadian (sesuatu yang terjadi). Sementara itu kata ikhwal diartikan hal, perihal. Dengan demikian, hal-ikhwal diartikan bebagai keadaan, peristiwa dan kejadian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata lalu-lintas diartikan sebagai hubungan antara suatu tempat dan tempat lain, hilir-mudik, bolak-balik.
Dengan demikian, menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian terdapat dua unsur pengaturan yang penting, yaitu :
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu-lintas orang keluar-masuk dan tinggal dari dan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia.
Unsur pertama, peraturan lalu-lintas keluar masuk wilayah Indonesia. Berdasarkan hukum internasional pengaturan hal ini merupakan hak dan wewenang suatu negaraserta merupakan salah satu perwujudan dan kedaulatan sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian tidak membedakan antara emigrasi dan imigrasi. Selanjutnya, pengaturan lalu-lintas keluar-masuk wilayah Indonesia ditetapkan harus melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yaitu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat tertentu atau daratan lain yang ditetapkan Menteri Kehakiman sebagai tempat masuk atau tempat keluar wilayah Indonesia (entry point).
Pelanggaran atas ketentuan ini dikategorikan sebagai tindakan memasuki wilayah Negara Indonesia secara tidak sah, artinya setiap tindakan keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui TPI, merupakan tindakan yang dapat dipidana.
Unsur kedua dari pengertian Keimigrasian Menurut Imam Santoso (2004: 20) yaitu pengawasan orang asing di wilayah Indonesia. Dalam rangka ini “pengawasan” adalah keseluruhan proses kegiatan untuk mengontrol dan mengawasi apakah proses pelaksanaan tugas telah sesuai dengan rencana atau aturan yang telah di tentukan.
Pengawasan orang asing meliputi masuk dan keluarnya orang asing dari wilayah Indonesia, dan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Pengawasan orang asing sebagai suatu rangkaian kegiatan pada dasarnya telah dimulai dan dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ketika menerima permohonan pengajuan visa. Pengawasan selanjutnya dilaksanakan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) ketika pejabat Imigrasi dengan kewenangannya yang otonom memutuskan menolak atau memberi izin tinggal yang sesuai dengan visa yang dimilikinya, selanjutnya pengawasan beralih ke kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal warga asing tersebut. Dari keseluruhan prosedur keimigrasian yang ditetapkan, perlu diketahui bahwa operasionalisasinya dilaksanakan berdasarkan politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif.
tulisannya diambil dari mana? kutipan buku apa?
ReplyDeleteini Sumbernya, Iman Santoso,2004, “Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional”, UI-Press.
ReplyDeleteAjad Sudrajat Havid, Formalitas Keimigrasian , Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM thn 2008
ini kok ngopy punya sebelah. sma persis
ReplyDeletethanks om menambah pengetahuan saya tentang keimigrasian.
ReplyDelete