Dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan :
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Tinggal diplomatik.
1. Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik.
2. Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas serta perpanjangannya diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
b. Izin Tinggal dinas.
Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa dinas.
c. Izin Tinggal kunjungan.
Izin kunjungan diberikan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi kepada orang asing mancanegara yang dibebaskan keharusan memiliki visa kunjungan diberikan dalam rangka :
1. Tugas pemerintah
2. Usaha
3. Kegiatan sosial budaya
4. Kepariwisataan Izin kunjungan diberikan untuk jangka waktu
d. Izin Tinggal terbatas.
Izin tinggal terbatas diberikan kepada:
1) Orang asing pemegang izin masuk dengan visa tinggal terbatas.
2) Anak lahir dan berada di wilayah Indonesia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang tua pemegang izin tinggal terbatas.
3) Anak yang lahir dan berada di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari ibu warga Indonesia dan ayah tidak memiliki izin tinggal terbatas.
4) Orang asing yang mendapat alih status izin kunjungan menjadi izin terbatas.
e. Izin Tinggal tetap
Izin tinggal tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di Indonesia. Perpanjangan izin tinggal tetap diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum izin tinggal tetap berakhir. Dalam hal izin tinggal tetap berakhir sedangkan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara izin tinggal tetap paling lama (90) hari terhitung sejak izin tinggal tetap berakhir.
No comments:
Post a Comment