1. Sengaja menghilanggkan nyawa orang lain diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, maker mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Kejahatan ini dinamakan makat mati atau pembunuhan.
- Barang siapa
Yangdimaksud dengan barang siapa adalah untuk menetukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan jiwa (Geestelijkevermoges) dari pelaku yang didakwakan dalam melakukan tindak pidana yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan sebagai dalam keadaan sadar.
- Sengaja
Adanya kesengajaan sebagai niat atau maksud
- Menghilangkan nyawa orang lain
Kesengajaan membunuh (merampas nyawa) orang lain itu dilakukan segera setelah timbul niat sehingga tidak ada waktu untuk berfikir dengan tenang.
2. Penganiayaan menyebabkan matinya orang lain diatur dalam Pasal 351 KUHPidana.
1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500,-
2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
Dalam hal ini penganiayaan yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan menyebabkan perasaan tidak enak, perasaan sakit, menyebabkan luka.
3. Karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHPidana.
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Matinya orang disini tidak dimaksudkan sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau kurang perhatian atau lalainya terdakwa.
4. Karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain diatur dalam Pasal 310 UU RI Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan umum.
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kasus penganiyaan dan mengakibatkan korban meninggal,korban meninggal di pukul masa korban,karena korban melayangkan parang ke pelaku,dan mereka kontak fisik, kerikk mereka kontak fisik sejumlah masa datang, dan memukuli korban sampai meninggal adalah preman yang meresahkan masyarakat,dan orang tua korban telah memaafkan kan pelaku,tapi hukum tetap jalan, pertanyaan saya berapa lama hukuman yang harus di jalani pelaku?
ReplyDeleteKalo kecelakaan di rel kereta api yg disebabkan kelalaian petugas saat menutup palang kereta api hingga menghilangkan nyawa org lain apa ya?
ReplyDelete