Perbedaan Dolus Eventualis dengan Culpa lata

1. Jenis-Jenis Culpa lata
Sebagaimana telah dikemukakan tentang pengertian delik kulpa di atas, yakni delik yang di dalamnya terdapat unsure kurang kehati-hatian, maks culpa lata tersebut mempunyai corak tersendiri.
Andi Zainal Abidin Farid, (1981: 228) menyimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang mengakui corak dari culpa lata yaitu:
a. Culpa lata yang diinsyafi atau disadari (Bewuste Schuld)
Si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah, tapi timbul juga masalah.
b. Culpa lata yang tidak disadari (Onbewuste schuld)
Si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkan akibat yang akan timbul.
Di dalam KUHPidana tidak terdapat pembagiannya, akan tetapi dalam ilmu pengetahuan dikenal kealpaan yang disadari (bewuste schuld). Bewuste schuld sukar dibedakan dengan voorwaardelijk opzet, karena keduanya dapat digambarkan sebagai seorang pembuat delik yang telah membayangkan akibat yang akan terjadi, akan tetapi walaupun demikian akibatnya tetap timbul juga. Pada onbewuste schuld terhadap si pembuat dalam berbuat tidak membayangkan akibat yang timbul, padahal seharusnya ia membayangkannya.
Jonkers (Bambang Poenomo 1992: 174), memberikan contoh bahwa seseorang ingin membakar rumah dengan tiada maksud lain, akan tetapi ditempat lain itu ia mengetahui ada orang sakit yang keadaanya sedemikian rupa sehingga akan meninggal apabila terkejut. Dengan meneruska pembakaran itu, maka kesengajaannya ditunjukan kepada kematian orang yang sakit itu. Dalam hal kealpaan yang disadari (bewuste sculd) diberikan contoh mengadakan perta di dalam ruangan yang banyak mempergunakan penerangan (lilin) di dekat bahan yang mudah terbakat. Meskipun untuk keamanan telah disiapkan alat pemadam api, maka kebakaran yang tidak dikehendaki itu apabila terjadi merupakan kealpaan yang disadari karena orang itu insyaf akan adanya bahaya. Kealpaan yang tidak disadari adalah melempar barang di luar gudang tanpa memikirkan kemungkinan bahwa orang lain akan selalu di situ, maka kealpaanya karena kurang untuk berikhtiar terhadap peristiwa yang tidak dapat disangka yang seharusnya diingat kemungkinan itu.
Demikian terjadinya kealpaan, yang dapat terjadi sedemikian beratnya sehingga mirip dengan kesengajaan(kemungkinan/bersyarat), akan tetapi dapat pula terjadi kealpaan yang sedemikian ringannya sehingga tidak mudah dibedakan dengan peristiwa biasa yang kebetulan, yang perlu atau tidaknya celaan yuridis.

2. Perbedaan Antara Dolus Eventualis dengan Culpa lata
Dolus Eventualis adalah termasuk kedalam jenis deli dolus yakni delik yang didalamnya terdapat unsure kesengajaan.
Kesengajaan disini mempunyai 3 tingkata sebagaimana yang dikemukakan Rusli Effendy (1989: 81) yaitu’
1. Sengaja sebagai niat: dalam arti ini akibat delik adalah motif utama untuk adanya suatu perbuatan, yang seandainya tujuan itu tidak ada, maka perbuatan itu tidak akan dilakukan. Misalnya A berniat membunuh B, lalu A menembaknya.
2. Sengaja kesadaran akan kepastian: adalah hal ini ada kesadaran bahwa dengan melakukan perbuatan itu pasti akan terjadi akibat tertentu dari perbuatan itu. Jonkers memberikan contoh sebagai berikut: A hendak menembak mati B yang duduk dibelakan kaca. Untuk mengenai sasarannya itu maka A harus menembak kaca itu sehingga pecah. A bersalah selain daripada membunuh (sengaja sebagai niat) juga telah dengan sengaja merusak barang (kesadaran akan kepastian). Walapun niatnya hanya membunuh B tetapi ia juga menembak kaca itu untuk mencapai maksudnya. A mengetahii bahwa perbuatan (membunuh) bertalian dengan memecahkan kaca.
3. Sengaja insyaf akan kemungkinan: dalam hal ini dengan melakukan perbuatan itu telah diinsyafi kemungkinan yang dapat terjadi dengan dilakukan perbuatan itu.
Mengenai Dolus Eventualis ini, Moeljatno (1983: 175) mengmukakan sebagai berikut:
Teori yang dikenal sebagai inkauf nehmen adalah teori mengenai dolus eventualis bukan mengenai kesengajaan. Disini ternyata bahwa sesungguhnya akibat dari keadaan yang diketahui kemungkinan akan terjadi, tidak disetujui tetapi meskipun demikian, untuk mencapai apa yang dimaksud resiko akan timbulnya akibat atau disamping maksud itupun diterima.
Andi Zainal Abidin Fadird (1981: 217) menggunakan istilah teori apa boleh buat sebagai terjemahan dari inkauf nehmen. Menurut teori ini, untuk adanya kesengajaan (sengaja insyaf akan kemungkinan) harus ada dua syarat:
a. Terdakwa tahu kemungkinan adanya akibat keadaan yang merupakan delik,
b. Sika tetang kemungkinan itu andai kata timbul ialah apa boleh buat, pikul resikonya.
Mengenai syarat pertama, hal ini dapatt dibuktikan dari kecerdasan pikirannga yang dapat disimpulkan antara lain dari pengalamannya, pendidikannya atau lingkungan tempat tinggalnya. Sedangkan mengenai syarat yang kedua, hal ini dapat dibuktikan dari ucapan-ucapan disekitar perbuatan, tidak mengadakan usaha untuk mencegah akibat yang tidak diinginkan tersebut.
Sebagai contoh sengaja insyaf akan kemungkinan, Utrecht (Sri Widyastuti 2005: 42) dapat disebut keputusan HOF Amserdam tertanggal 9 maret 1911 W.Nr. 9154 dan putusan Hoogeraad tertanggal 19 juni 1911 W.Nr. 9203, yang paling terkenal dengan Hoorenche tart Arrest kasusnya: A hendak membalas dendam terhadap B di kota Hoorn. Dari kota Amsterdam A mengirim sebuah kue tar ke alamat B, dan dalam kue tersebut telah dibumbuhi racun. A insyaf akan kemungkinan besar bahwa isteri B turut serta memakan kue tersebut. Walau A tahu bahwa isteri B diluar dari perselisihannya dengan B, tetapi masih juga A tidak menghiraukan hal hidupnya isteri B. Oleh Hakim ditentukan bahwa perbuatan A terhadap isteri B juga dilakukan dengan sengaja, meskipun matinya isteri B tidak dikehendaki oleh A
Sactohid Kartanegara (Sri Widyastuti 2005: 43) mengemukakan dasar perbedaan antara dolus dan culpa sebagai berikut:
1. Dolus
a. Perbuatan itu dilakukan dengan sengaja
b. Perbuatan itu disebut Doluse delicten
c. Diancam denga hukuman yang lebih berat daripada Culpose delicten
2. Culpa
a. Perbuatan yang dilakukan karena kalalaian/kealpaan
b. Perbuatan itu disebut culpose delicten
c. Ancaman hukumannya adalah lebih ringan daripada doluse delicten.
Antara sengaja insyaf akan kemungkinan (dolus eventualis) dengan culpa lata yang disadari sukar dibedakan,
Van Hattum (Tongat 2009: 294) mengemukakan:
Seseorang yang bagaimanapun hendak mencapai tujuan yang diperdulukan bahwa orang lain dapat jaga menjadi korban, dan bila akibat itu benar-benar terjadi, maka ia mempunyai gejala insyaf akan kemungkinan (dolus eventualis). Bilamana seseorang itu dalam berusaha mencapai tujua tersebut di atas, insyaf bahwa kemungkinan orang lain dapat menjadi korban, tetapi diharapkannya mudah-mudahan tidak terjadi korban-korban lain dibatasi sedapat mungkin, maka orang yang demikian itu mempunyai culpa lata yang diinsyafi.
Jonkers (M. Asy’ari 2008:24) berpendapat sebagai berikut:
Dolus eventualis terdapat bilamana pembuat memilih akibat yang diniatkannya ditambah denga akibat yang tidak dikehendakinya, daripada sama sekali tidak berbuat sedangkan culpa yang diinsyafi terdapat bilamana pembuat itu lebih suka tidak berbuat daripada terwujud akibat yang dikehendakinya ditambah dengan akibat yang tidak dikehendakinya.
Dari pendapat para ahli hukum tersebut di atas mengenai corak perbedaan antara dolus eventualis, maka menjadi jelas bagi kita akan perbedaan diantara keduanya yakni pada dolus eventualis. Meskipun pelaku menginsyafi akan adanya akibat lain yang kemungkinan akan terjadi bilamana ia melakukan perbuatan itu, namun ada rasa ketidakperdulian akan akibat yang mungkin terjadi. Sedangkan bagi culpa lata yang diinsyafi, terdapat bilamana pembuat itu lebih suka untuk tidak berbuat daripada terwujudnya akibat yang tidak dikehendaki.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru