1. Pengertian Kealpaan (culpa)
Di dalam Undang-Undang untuk menyatakan “kealpaan” dipakai bermacam-macam istilah yaitu: schuld, onachtzaamhid, emstige raden heef om te vermoeden, redelijkerwijs moetvermoeden, moest verwachten, dan di dalam ilmu pengetahuan dipakai istilah culpa.
Istlah tentang kealpaan ini disebut “schuld” atau “culpa” yang dalam bahasa Indenesia diterjemahkan dengan “kesalahan”. Tetapi maksudnya adalah dalam arti sempit sebagai suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak sederajat seperti kesengajaan, yaitu: kurang berhati-hati sehinga akibat yang tidak disengaja terjadi
Penjelasan tentang apa yang dimaksud “culpa” ada dalam Memory van Toelichthing (MvT) sewaktu Menteri Kehakiman Belanda mengajukan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, dimana dalam pengajuan Rancngan itu terdapat penjelasan mengenai apa yang dimaksud denga “kelalaian” adalah:
a. Kekurangan pemikiran yang diperlukan
b. Kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukan
c. Kekurangan dalam kebijaksanaan yang disadari
Culpa itu oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi memang telah ditafsirkan sebagai “een tekortaan voorzienigheid” atau “een manco aan voorzichtigheid” yang berarti “suatu kekurangan untuk melihat jauh kedepan tentang kemungkinan timbulnya akibat-akibat” atau “suatu kekurangan akan sikap berhati-hati”
Untuk menyebutkan pengertian yang sama dengan “kekurang hati-hatian”, “kurangnya perhatian” seperti yang dimaksud di atas, para guru besar menggunakan istilah yang berbeda-beda. Pompe misalnya, talah menggunakan istilah “onachtzaamheid”, sedangkan Simaons telah menggunakan istilah-istilah “gemis aan voorzichtigheid” dan “gemis aan voorzienbaarheid”. Van Bemmlen telah menggunakan istilah “roekeloos”
Sactohid Kartanegara (Sri Widyastuti 2005: 40) merumuskan delik culpa seiring dengan Culpose Delicten yaitu:
Tindak-tindak pidana yang berunsur culpa atau kurang hati-hati. Akan tetapi hukumannya tidak seberat seperti hukuman terhadap Doleuse delicten, yaitu tindak pidana yang berunsur kesengajaan. Culpose delicten adalah delik yang mempunyai unsure culpa atau kesalahan (Schuld).
Contoh: -Pasal 359 KUHPidana
Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun
-Pasal 188 KUHPidana
Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-, jika terjadi bahaya kepada mau orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.
Lamintang (1997: 204) mengemukakan tentang delik culpa adalah “Culpose delicten atau delik yang oleh pembentuk Undang-Undang telah disyaratkan bahwa delik tersebut terjadi dengan sengaja agar pelakunya dapat dihukum”.
Demikianlah apa yang dimaksud dengan isi kealpaan itu, menurut ilmu pengetahuan terhadap delik-delik culpa yany berdiri sendiri. Delik culpa yang berdiri sendiri, seperti Pasal-Pasal 188. 231 ayat (4), 232 ayat (3), 334, 359, 360, 409, 426 ayat (2), 427 ayat (2), 477 ayat (2) KUHPidana (vide di atas) juga sering disebut sebagai delict culpoos yang sesungguhnya, yaitu delik-delik yang dirumuskan dengan perbuatan kealpaan yang menimbulkan suatu akibat tertentu.
Lain halnya dalam menghadapi delict culpoos yang tidak sesungguhnya (delict pro parte dolus pro parte culpa), seperti Pasal-pasal 283, 287, 288, 290, 292, 293, 418, 480, 483, dan 484 KUHPidana. Di situ dipakai unsure “dikethui” atau “sepatutnya harus diduga” sehingga apabila salah satu dari bagian unsure tersebut sudah terpenuhi, cukup untuk menjatuhkan pidana delict-dolus yang salah satu unsurnya diculpakan. Persoalan yang terjadi didalam delik culpa yang tidak sesungguhnya, menyebut dengan istilah elemen culpa, yang ditempatkan sesudah opzet dengan ancaman pidana yang tidak berbeda.
Kalau dasar adanya kealpaan adalah merupakan kelakuan terdakwa yang tidak menginsyafi dengan kurang memperhatikan terhadap objek yang dilindungi oleh hukum, maka dasar hukum untuk memberikan pidana terhadap delik culpa, berarti kepentingan penghidupan masyarakat, yang mengharapkan setiap anggota memasyarakatkan dalam melakukan perbuatan, beusaha sedemikian rupa untuk memperhatikan kepentingan hukum sesama anggota masyarakat, sehingga tidak berbuat lagi jika tidak maka harus berjanggungjawab dengan mendapat pidana.
Kealpaan yang merupakan perbuatan tidak dengan sengaja (tidak diinsyafi) akan tetapi karena kurang perhatian terhadap objek yang dilindungi hukum, atau tidak melakukan kewajiban yang diharuska oleh hukum, atau tidak mengindahkan larangan peratran hukum, sebagai suatu jenis kesalahan menurut hukum pidana. Dengan demikian delik culpa pada dasarnya merupakan delik yang bagi pembuatnya mempunyai pertanggungjawaban yang berdiri sendiri.
Dibandingkan dengan bentuk kesengajaan, dapat dikatakan bahwa bentuk kealpaan itu merupakan jenis kesalahan yang mempunyai dasar yang sama dengan bentuk kesengajaan yaitu harus terjadi perbuatan pidana (perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana), dan harus adanya kemampuan bertanggungjawab dengan tanpa adanya alasan penghapus kesalahan berupa pemaaf.
2. Jenis-Jenis Culpa
Culpa dibedakan menjadikan culpa levissima dan culpa lata. Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yang rinagn, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinya adalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahli menyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yang ringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku III KUHPidana, sebaliknya ada pandangan bahwa culapa levissima oleh Undang-Undang tidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana. Sedangkan bagi culpa lata dipandang tersimpul didalam kejahatan karena kealpaan.
Teranglah bahwa kealpaan untuk pengertian sehari-hari tidak sama dengan kealpaan menurut hukum pidana, yang harus mempuanya arti lebih khusus yang relevan dengan hukum pidana. KUHPidana tidak memberikan arti dari pada kealpaan. Sebagaimana lazimnya, lalu para ahli memberikan doktrin tentang kealpaan. Anrata lain oleh Vos (Bambang Poerrnomo 1992: 174) dinyatakan bahwa culpa mempunyai dua elemen yaitu:
a. Tidak mengadakan penduga-duga terhadap akibat bagi si pembuat (voorzien-baarheid);
b. Tidak mengadakan penghati-hati mengenai apa yang diperbuat atau tidak diperbuat (onvoorzictigheid).
Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kasual antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang.
Mengenai kurang/tidak mengadakan penghati-hati apa yang diperbuat itu, oleh Vos (Bambang Poenormo 1992: 175), diadakan perincian adanya dua hal yang diperlukan yaitu:
a. Pembuat tidak berbuat secara hati-hati menurut yang semestinya (tukang cat membersihkan pakaian kerja dengan bensin dekat dapur);
b. Pembuat telah berbuar dengan hati-hati, akan tetapi perbuatanya pada pokoknya tidak boleh dilakukan (seseorang membuat mercon dengan sangat hati-hati, namun toh terjadi juga kebakaran).
Tidak mengadakan penghati-hati ini, yang menjadi pusat perhatianya adalah penilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum. Tugas untuk menentukan syarat yang kedua dari culpa ini lebih ringan dibandingkan dengan pekerjaan untuk menentukan syarat pertama. Di dalam praktek syarat tidak mengadaka penghati-hati dalam pengertian sub.a atau sub.b tersebut di atas itulah mudah dilihat sebagai hubungan yang erat atau yang paling dekat dengan culpa, oleh karena itu bagi jaksa sudah selayaknya harus menuduhkan dan membuktikan tentang tindak mengadakan penghati-hati dari terdakwa.
Jadi ada dua jalan yang dapat diikuti di dalam praktek, yang pertama-tama lebih memperhatikan syarat tidak mengadakan penghati-hati dalam pengertian pembuat tidak berbuat secara hati-hati menurut yang semestinya, atau pembuat telah berbuat dengan hati-hati akan tetapi, perbuatannya itu sesungguhnya tidak boleh dilakukan, karena hal itu lebih mudah dilihat sebagaimana hubungan yang erat/paling dekat dengan culpa, sehingga lebih mudah menuduhkan dan membuktikan. Atau yang kedua, adalah syarat tidak mengadakan penghati-hati lebih penting guna menentukan adanya culpa, karena barang siapa melakukan perbuatan tidak mengadakan penghati-hati yang seperlunya maka ia juga tidak mengadakanpenduga-duga akan terjadinya akibat yang tertentu dari kelakuannya. Perbedaan antara dua jalan itu dalam praktek untuk yang pertama bagi terdakwa masih dapat membuat tangkisannya bahwa tidak mungkin untuk mengadaka penduga-duga, sedangkan yang kedua, kalau sudah terbukti berarti implicit tidak mengadakan penduga-duga di dalam hal karena tidak mengadakan penghati-hati. Jalan yang pertama masih mengenal hak asasi terdakwa.
Timbul pertanyaan sampai dimana adanya kurang berhati-hati sehingga si pelaku harus dihukum. Hal kesengajaan tidak menimbulkan pertanyaan ini karena kesengajaan adalah berupa suatu keadaan batin yang tegas dari seorang pelaku. Lain halnya dengan kurang berhati-hati yang sifatnya bertingkat-tingkat. Ada orang yang dalam melakukan sesuatu pekerjaan sangat berhati-hati, ada juga yang tidak berhati-hati, ada juag kurang berhati-hati, sehingga menjadi serampangang atau ugal-ugalan.
Menurut Memorie van Toelichting atau risalah penjelasan Undang-Undang, culpa itu terletak antara sengaja dan kebetulan, Rusli Effendy (1989: 85) Jurisprudensi menginterprestasikan culpa sebagai”kurang mengambil tindakan pencegahan atau kurang hati”.
sangat bermanfaat
ReplyDelete