Pengertian dan bentuk-bentuk Dolus

1. Pengertian Dolus
Rusli Effendy (1989: 80), menuliskan dolus atau sengaja menurut Memorie Van Teolichting (Risalah penjelasan Undang-Undang) berarti si Pembuat harus menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dilakukannya (menghendaki dan menginsyafi suatu tindakan berserta akibatnya).
Kata sengaja dalam Undang-Undang meliputi semua perkataan di belakangnya, termasuk di dalamnya akibat dari tindak pidana.
Dalam hal ini terdapat dua teori, yaitu:
1. Teori membayangkan (Voortellings theory) dari Frank, mengatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat di hendaki, sedangkan suatu akibat hanya dapet dibayangkan.
2. Teori kemauan (wills theory) dari Von Hippel dan Simons mengatakan bahwa sengaja itu kalau ada akibat itu memang dikehendaki dan dapat dibayangkan sebagai tujuan.
Jonkers (Rusli Effendy 1989: 80) sebagai penganut teori kemauan mengemukakan bahwa bukanlah bayangan membuat orang bertindak tetapi kemauan.
Dari sudut terbentuknya, kesengajaan memiliki tiga tingkatan, yaitu:
1. Adanya perangsang,
2. Adanya kehendak,

3. Adanya tindakan

2. Bentuk-Bentuk Dolus
Dalam hal seseorang melakukan perbuatan dengan seengaja dapat dikualifikasikan kedalam tiga bentuk, yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud (oggmerk)
Apabila pembuat menghendaki akibat perbuatanya dan akibat itu menjadi tujuan akhir dari perbuatannya atau dengan kata lain banhwa sengaja sebagai tujuan hasil perbuatan sesuai dengan maksud orangnya.
2. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheis of noodzakelijkheids bewestzijn)
Sengaja dengan kesadaran yang pasti mengenai tujuan atau akibat perbuatanya. Miasalnya A hendak membunuh B yang berada di balik kaca jendela. Sebelum peluru mengenai si B terlebih dahulu A dapat memastikan bahwa peluru akan menghancurkan kaca, walaupun sesungguhnya kehancuran kaca tersebut tidak menjadi maksud A, akan tetapi seandainya tidak terlebih dahulu merusak kaca, maka A tidak mungkin dapat membunuh B
3. Kesengajaan dengan insyaf akan kemungkinan (Dolus Eventualis)
Dalam KUHPidana, sendiri dolus atau sengaja tidak merumuskan secara resmi mengenai istilah sengaja. Jadi tentang penfsiran kesengajaan lebih dipercayakan kepada perkembangan kesadaran masyarakat sebagai pemain (medespeler) dan penonton (toeschouwers).
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru