Definisi Hukum Pidana Internasional

Hukum Pidana Internasional diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional dari eropa daratan seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss); Georg Schwarzenberger pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman); J.P Francois pada tahun 1967; Rolling pada tahun 1979 (Belanda); Van Bemmelen pada tahun 1979 (Belanda); kemudian diikuti oleh para pakar hukum dari Amerika Serikat seperti Edward M. Wise pada tahun 1965 dan M. Cherif Bassiouni pada tahun 1986 (Amerika Serikat).
Hukum Pidana Internasional dikembangkan sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang dilakukan oleh Gerhard O. W., Mueller dan Edward M. Wise. Mereka telah menyusun karya tulis International Criminal Law pada tahun 1965 sebagai salah satu proyek penulisan dibawah judul Comparative Criminal Law Project dari Universitas New York. Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh M. Cherif Bassiouni dan Ved P. Nanda pada tahun 1986 yang telah menulis sebuah karya tulis “A Treatise on International Criminal Law” pada tahun 1973.
Romli Atmasasmita dalam bukunya Pengantar Hukum Pidana Internasional mengambil pendapat dari Rolling yaitu dia selain membedakan antara national criminal law dan international criminal law, juga membedakan antara kedua pengertian tersebut dengan istilah supranational criminal law.
Menurut Rolling, national criminal law is the criminal law which has developed within the national legal order and which is founded on a national source of law (hukum pidana nasional adalah hukum pidana yang berkembang didalam kerangka orde peraturan perundang-undangan nasional dan dilandaskan pada sumber hukum nasional). International law is the law which determines what national criminal law will apply to offences actually commited if they contain an international element (hukum pidana internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan apabila terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya). Supranational criminal law is the criminal law of the greater community which comprises States and people-means the criminal law standards that have been developed in that greater community (hukum pidana dan masyarakat yang lebih besar yang terdiri dari negara dan rakyat berarti standar hukum pidana yang telah berkembang di dalam kumpulan masyarakat tersebut). Rolling kembali menegaskan meskipun ketiga tipe hukum pidana tersebut harus dibedakan namun ketiga-tiganya tidak dapat dipisahkan. Ketiganya sangat berkaitan erat dan tergantung satu sama lain, menyatu, dan saling beradaptasi.

Secara ringkas, hukum pidana internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional. Meskipun singkat, namun definisi tersebut sudah mengambarkan secara singkat tentang apa itu hukum pidana internasional. Terdapat dua hal yang secara eksplisit dapat ditemukan dalam definisi tersebut, pertama hukum pidana internasional merupakan sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum dan kedua obyek yang diatur adalah tentang kejahatan atau tindak pidana internasional.
Selain dua hal yang eksplisit tersebut, terdapat pula hal yang implisit yang terkandung di dalamnya yang pada umumnya merupakan hal yang sudah biasa di dalam dunia ilmu hukum namun tidak dimunculkan yaitu tentang subyek-subyek hukum dan tujuannya. Berdasarkan adanya subyek dan tujuan tersebut maka dapat dirumuskan definis yang lebih lengkap tentang hukum pidana internasional yaitu sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya, untuk mencapai tujuan tertentu.Terdapat beberapa definisi mengenai Hukum Pidana Internasional, definisi yang pertama diajukan oleh seorang pakar Hukum Pidana Internasional yaitu Georg Sehwarzenberger. Sehwarzenberger lebih tepatnya tidak memberikan definisi melainkan memberikan enam pengertian mengenai hukum pidana internasional. Keenam pengertian Hukum Pidana Internasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hukum Pidana Internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional;
2. Hukum Pidana Internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional;
3. Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan internasional yang terdapat di dalam hukum pidana nasional;
4. Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentun hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab;
5. Hukum Pidana Internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional;
6. Hukum Pidana Internasional dalam arti kata materil.
Pengertian yang pertama mengenai Hukum Pidana Internasional di atas adalah Hukum Pidana Internasional memiliki lingkup kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi kewenangan melaksanakan penangkapan, penahanan dan peradilan atas pelaku-pelakunya diserahkan sepenuhnya kepada yurisdiksi kriminal negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut. Pengertian yang kedua dari Hukum Pidana Internasional adalah menyangkut kejadian-kejadian dimana suatu negara yang terikat pada hukum internasional berkewajiban memerhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan sebagaimana ditetapkan di dalam hukum pidana nasionalnya. Kewajiban-kewajiban tersebut dapat terjadi dan berasal dari perjanjian-perjanjian internasional atau kewajiban-kewajiban negara-negara yang diatur di dalam hukum kebiasaan internasional.
Pengertian yang ketiga dari hukum pidana internasional adalah ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan atas negara nasional untuk mengambil tindakan atas tindak pidana tertentu dalam batas yurisdiksi kriminalnya dan memberikan kewenangan pula kepada negara nasional untuk menerapkan yurisdiksi kriminal di luar batas teritorialnya terhadap tindak pidana tertentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional. Pengertian keempat adalah ketentuan-ketentuan di dalam hukum pidana nasional yang dianggap sesuai atau sejalan dengan tuntutan kepentingan masyarakat internasional. Hukum pidana nasional tersebut harus memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi hak untuk hidup, kemerdekaan, dan hak kepemilikan dari warganya atau warga negara asing.
Pengertian hukum pidana internasional yang kelima adalah semua aktivitas atau kegiatan penegakan hukum pidana nasional memerlukan kerja sama antar negara, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Pengertian hukum pidana internasional yang keenam adalah objek pembahasan dari hukum pidana internasional yang telah ditetapkan oleh PBB sebagai kejahatan internasional dan merupakan pelanggaran atas de iure gentium, seperti pembajakan, agresi, kejahatan perang, genosida, dan lalu lintas ilegal perdagangan narkotika.
Selain dari Schwarzenberger, definisi hukum pidana internasional juga dikemukakan oleh Bassiouni. Menurut Bassiouni, hukum pidana internasional adalah sebuah produk hasil pertemuan dari dua disiplin hukum yang berbeda dimana keduanya dimunculkan dan dikembangkan dari bagian yang berbeda menjadi saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum tersebut adalah aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek internasional dari hukum pidana nasional. Kemudian sebuah studi mengenai asal mula dan pengembangan dari aspek-aspek kriminal dari hukum internasional mengungkapkan bahwa pada pokoknya hal tersebut berkaitan terhadap substansi hukum pidana internasional atau kejahatan-kejahatan internasional.
Pengertian selanjutnya dari hukum pidana internasional dikemukakan oleh Edward M. Wise. Wise menulis bahwa pengertian hukum pidana internasional bukan merupakan pengertian yang kaku atau pasti oleh karena dalam arti yang paling luas, pengertian tersebut meliputi tiga topik, yaitu:
1) Topik pertama adalah mengenai kekuasaan mengadili dari pengadilan tertentu terhadap kasus-kasus yang melibatkan unsur-unsur asing.
2) Topik kedua adalah mengenai prinsip-prinsip hukum publik internasional yang menetapkan kewajiban pada negara-negara yang dituangkan di dalam hukum pidana nasional atau di dalam hukum acara pidana nasional negara yang bersangkutan. Kewajiban-kewajiban internasional tersebut meliputi kewajiban untuk menghormati hak-hak asasi seseorang tersangka atau untuk menuntut dan menjatuhi pidana terhadap beberapa tindak pidana internasional.
3) Topik ketiga adalah mengenai arti sesungguhnya dan keutuhan pengertian hukum pidana internasional termasuk instrumen-instrumen yang mendukung penegakan hukum pidana internasional tersebut
Bagikan:

2 comments:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru