Cybercrime (Kejahatan Siber)

Cybercrime merupakan salah satu bentuk baru jenis kejahatan. Kejahatan berkembang terus menerus mengikuti zaman dan teknologi. Cybercrime saat ini digunakan untuk menunjukkan kepada kejahatan yang berhubungan dengan cyberspace dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Perkembangan cyberspace yang pesat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan teknologi tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan dari perkembangan cyberspace tersebut yang akhirnya disebut sebagai cybercrime. Definisi mengenai cybercrime belum ada satu kesepahaman.
Secara umum, yang dimaksud kejahatan di dunia siber (cybercrime) adalah upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.

Keragaman aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer atau jaringan komputer sangat besar dan telah menimbulkan pembedaharaan bahasa baru, misalnya hacking, cracking, virus, time bomb, worm, troyan horse, logical bomb, spaming, hoax, dan lain-lain sebagainya. Masing-masing memiliki karakter berbeda dan implikasi yang diakibatkan oleh tindakannya pun tidak sama.
Istilah cybercrime biasanya digunakan secara sinonim dengan kejahatan teknologi, kejahatan teknologi tinggi, high tech crime, kejahatan ekonomi, kejahatan Internet, kejahatan digital, atau kejahatan elektronik, dimana beberapa istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kejahatan yang berhubungan dengan komputer atau perangkat IT yang lain. Istilah tersebut dapat membingungkan bagi pelajar atau orang lain yang mencoba untuk belajar mengenai cybercrime dan cara untuk mencegahnya. Menurut Freddy Haris, cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut: 
1. Unauthorized access (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan),
2. Unauthorized alteration or destruction of data,
3. Mengganggu atau merusak operasi komputer,
4. Mencegah atau menghambat akses komputer.
Terdapat beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan cybercrime dan penyalahgunaan dari sistem informasi, salah satunya adalah dari Encyclopedia of Cybercrime yang membagi tindakan cybercrime menjadi:
1. Negligent use of information systems while violating security policies or engaging in unsound information security practices and thereby exposing systems and data to cyber attacks (kelalaian dalam penggunaan sistem informasi ketika melanggar kebijakan keamanan atau terlibat didalam praktek tidak sehat informasi keamanan dan dengan cara menyebarluaskan sistem dan data untuk diserang);
2. Conventional crimes involving use of computers or other types of electronic IT devices for communications and/or record keeping in support of their illegal activities (kejahatan konvesional yang menyertakan penggunaan komputer atau alat elektronik lain yang digunakan untuk berkomunikasi dan/atau menyimpan hasil rekaman yang digunakan untuk membantu dalam aktivitas ilegal);
3. Penipuan online seperti phising, spoofing, spimming, yang bertujuan untuk menipu orang secara online untuk mendapatkan keuntungan finansial baik dalam penipuan kartu kredit atau pencurian identitas;
4. Hacking, computer trespassing, dan password cracking yang bertujuan untuk menembus password akun komputer dan/atau masuk secara melanggar hukum sistem informasi untuk melakukan kejahatan secara online dan/atau secara offline;
5. Malicious writing dan membagikan kode komputer yang terkait membuat, mengkopi, dan/atau melepaskan malware;
6. Pembajakan digital terhadap musik, film, dan/atau perangkat lunak;
7. Cyber harrasment, ancaman, membuat malu secara sengaja, atau pemaksaan, termasuk cyber bullying;
8. Penguntitan secara online (online stalking) dan tindakan cyber-sex, termasuk mengirimkan gambar atau pesan yang tidak dinginkan yang memuat unsur seksual, mempromosikan pariwisata sex, atau menggunakan internet untuk memfasilitasi penjualan manusia untuk kegiatan seksual atau tujuan lainnya;
9. Kecurangan akademik dan scientific misconduct yang dilakukan oleh pelajar, guru, atau professor untuk kegiatan menjiplak, kecurangan dalam tugas atau ujian, atau penipuan metode riset atau penemuan;
10. Kejahatan terorganisir yang menyertakan penggunaan internet yang berbasis etnis untuk memfasilitasi kombinasi aktivitas ilegal dan legal seperti penyelundupan dan penjualan manusia, senjata, dan obat-obatan;
11. Tindakan memata-matai yang dilakukan oleh pemerintah atau pekerja lepas termasuk spionase perusahaan yang melibatkan penggunaan spyware dan key logger software untuk menemukan data yang dapat dicuri atau digunakan untuk melakukan kejahatan tambahan;
12. Cyberterrorism yang dilakukan oleh orang-orang yang mencoba untuk memajukan tujuan sosial, agama atau politik dengan cara menanamkan secara luas ketakutan atau dengan melakukan pengerusakan atau mengganggu informasi infrastruktur yang penting.
Sedangkan diliteratur lainnya mengelompokkan cybercrime menjadi beberapa bentuk, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melangar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pada dasarnya, cybercrime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru