Akta Bawah Tangan

Daya kekuatan pembuktian akta bawah tangan tidak seluas dan setinggi derajat akta otentik. Akta bawah tangan yaitu akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari pejabat yang berwenang. Ketentuan mengenai akta dibawah tangan dapat ditemukan dalam pasal 1874 KUH Perdata yang dalam ayat 1 menyatakan :
―Sebagai tulisan-tulisan dibawah tangan, akta-akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga, dan lain-lain, tulisan yang dibuat tanpa perantara seorang pegawai umum‖.
Dalam undang-undang ditentukan bahwa akta bawah tangan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang lengkap sepanjang tanda tangan dalam akta tersebut diakui keasliannya sedangkan apabila tanda tangan atau tulisannya dipungkiri, maka proses pemeriksaan kepalsuan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dari ketentuan pasal 1878 KUH Perdata terdapat kekhususan akta dibawah tangan, yaitu akta harus seluruhnya ditulis dengan tangan sipenandatangan sendiri, atau setidak-tidaknya, selain tanda tangan, harus ditulis dengan tangannya si penandatangan adalah suatu penyebutan yang memuat jumlah atau besarnya barang/uang yang terutang. Dengan kekhususan ini dimaksudkan apabila ketentuannya tidak dipenuhi, maka akta tersebut hanya sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan. Tentang pengakuan tanda tangan apabila dikemukakan dimuka hakim, menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro pengakuan itu berbunyi: ‖ tanda tangan ini betul tanda tangan saya dan isi tulisan adalah benar‖.
Permulaan pembuktian dengan tulisan menurut pasal 1902 KUH Perdata yaitu, segala akta tertulis , yang berasal dari orang terhadap siapa tuntutan dimajukan atau dari orang yang diwakili olehnya, dan memberikan persangkaan tentang benarnya peristiwa –peristiwa yang dimajukan oleh seorang. Jadi , dalam hal adanya kekhususan (pengecualian) dari akta dibawah tangan tersebut, maka untuk menjadi bukti yang lengkap harus ditambah dengan alat-alat pembuktian lain. Adapun kekuatan pembuktian akta bawah tangan yakni:
a. Pembuktian Lahir Akta Dibawah Tangan
Menurut ketentuan pasal 1876 KUH Perdata seseorang yang terhadapanya dimajukan akta dibawah tangan, diwajibkan mengakui atau memungkiri tanda tangannya. Sedangkan terhadap ahli waris cukup dengan menerangkan bahwa ia tidak mengakui tulisan atau tanda tangan tersebut. Apabila tanda tangan tersebut di ingkari tidak diakui oleh ahli warisnya, maka menurut pasal 1877 KUH Perdata hakim harus memerintahkan agar kebenaran akta tersebut diperiksa dimuka pengadilan.
b. Kekuatan Pembuktian Formal Akta Dibawah Tangan
Sejauh mana daya kekuatan pembuktian formil akta bawah tanah, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Orang Yang Bertanda Tangan Dianggap Benar Menerangkan Hal Yang Tercantum Dalam Akta.
Berdasarkan kekuatan formil ini , hukum mengakui apa saja atau orang yang menandatangani akta bawah tangan:
- Dianggap benar menerangkan seperti apa yang dijelaskan dalam akta
- Berdasarkan kekuatan formil yang demikian , mesti dianggap terbukti tentang adanya pernyataan dari penandatangan; surat tanda tangan yang saya tanda tangani benar berisi keterangan saya.
- Dengan demikian daya kekuatan pembuktian akta bawah tangan tersebut, meliputi:
1. Kebenaran identitas penandatangan tangan;
2. Menyangkut kebenaran identitas orang yang memberi keterangan.
Berarti setiap ada tulisan yang ditanda tangani seseorang yang berisi perbuatan hukum, secara formil identitas seorang yang bertanda-tangan dan seorang yang membuat keterangan, sama dengan identitas penandatangan tersebut.
b) Tidak Mutlak untuk Keuntungan Pihak Lain
Akta bawah tangan daya pembuktian formalnya tidak bersifat mutlak, karena daya formilnya itu sendiri tidak dibuat dihadapan pejabat umum. Dengan demikian keterangan yang tercantum didalamnya tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain. Kemungkinan dapat menguntungkan dan merugikan para pihak, atas alasan:
- Karena isi dan keterangan yang tercantum dalam akta bawah tangan belum pasti merupakan persesuaian keterangan para pihak
- Sebab tanpa melalui bantahan atas kepalsuan akta bawah tangan, masing-masing pihak berhak dan dibenarkan untuk mengingkari isi dan tanda tangan.
c. Daya Pembuktian Materiil Akta Bawah Tangan
Daya pembuktian materil akta bawah tangan berkenaan dengan isi keterangan yang tercantum dalam akta bawah tangan. Benar atau tidakkah isinya dan sejauh mana kebenaran isi yang tercantum di dalamnya.
a. Isi keterangan yang tercantum harus dianggap benar.
Prinsip yang harus ditegakkan menghadapi penerapan daya pembuktian materiil adalah:
- Secara materiil isi keterangan yang dicantumkan dalam akta bawah tangan, harus dianggap benar
- Dalam arti apa yang diterangkan dalam akta oleh penanda tangan, dianggap benar sebagai keterangan yang dikehendakinya
- Dengan demikian secara materiil, isi yang tercantum dalam akta bawah tangan mengikat pada diri penanda tangan.
b. Memiliki daya mengikat kepada ahli waris dan orang yang mendapat hak dari padanya
Hal ini diatur dalam pasal 1875 KUH Perdata dalam pasal 288 RBG. Suatu akta bawah tangan yang diakui orang terhadap siapa tulisan atau akta itu hendak dipakai, dianggap sebagai diakui sehingga akta bawah tangan tersebut mempunyai daya kekuatan yang sempurna dan mengikat.
Syarat akta bawah tangan terdapat syarat formil dan materil, syarat formil berkenaan dengan bentuk tertulis/tulisan , dibuat secara partai, ditanda tangani dan mencantumkan tanggal dan tempat penandatanganan, sedangkan syarat materil mengenai keterangan yang tercantum didalamnya berisikan persetujuan tentang perbuatan hukum dan hubungan hukum
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Arsip Blog

Artikel Terbaru