A. PENGERTIAN KEDAULATAN TERITORIAL
1. Hubungan
Kedaulatan dengan Wilayah
Kedaulatan
teritorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang dimiliki Negara dalam
melaksanakan yurisdiksi ekslusif di wilayahnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi
dan bersifat monopoli atau summa potestas atau superme Power yang hanya
dimiliki Negara.
D.P
O’Connell , ia berpendapat kedaulatan dan wilayah berkaitan erat karena
pelaksanaan kedaulatan didasarkan pada wilayah.
S.T.
Bernardez, berpendapat wilayah adalah prasyarat fisik untuk adanya kedaulatan
territorial.
Arbiter
Huber, berpendapat bahwa keaulatan memiliki 2 ciri, yaitu :
Kedaulatan
merupakan prasyarat hukum untuk adanya suatu Negara.
Kedaulatan
menunjukkan Negara tersebut merdeka dan merupakan fungsi Negara
2. Perkembangan
Kedaulatan Teritorial
Perkembangan
dan perubahan yang berpengaruh terhadap pengertian kedaulatan territorial dapat
di golongkan kedalam dua hal yaitu :
(1) Pengurangan
Kedaulatan Teritorial
Pengurangan
ini karena meningkatnya regionalism dan globalisasi ekonomi. Contoh, masuknya
RI ke dalam anggota WTO, banyak yang berpendapat bahwa dengan masuknya RI
menjadi anggota WTO maka kedaulatan RI di bidang perdagangan sudah tidak ada
lagi.
(2) Perluasan
Kedaulatan Terotorial
Perluasan
ini terjadi karena :
Karena
Negara memperoleh wilayah baru berdasarkan cara-cara yang dikenal dalam HI.
Karena
terjadinya klaim-klaim atas wilayah, terutama laut.
B. PEMBATASAN KEDAULATAN TERITORIAL
Pembatasan
– pembatasan tersebut diataranya :
Negara
tidak dapat melaksanakan yurisdiksi ekslusifnya keluar dari wilayahnya yang
dapat mengganggu kedaulatan wilayah Negara lain.
Negara
yang memiliki kedaulatan territorial memiliki kewajiban untuk menghormati
kedaulatan teritorial Negara lain.
C.
PRINSIP
PENGUASAAN ATAS WILAYAHNYA
Yaitu
prinsip yang digunakan untuk menentukan suatu wilayah menjadi milik suatu
Negara, diantaranya :
(1) Prinsip
Efektifitas
Menurut
prinsip ini bahwa kepemilikan Negara atas suatu wilayah ditentukan oleh
berlakunya secara efektif peraturan hukum nasional di wilayah tersebut.
Disamping
prinsip ini, Martin Dixon memperkenalkan prinsip lain yaitu :
-
Adanya control dari Negara terhadap suatu wilayah.
- Adanya
pelaksanaan fungsi Negara di wilayah tersebut secara damai.
(2) Prinsip
Uti Possidetis
Menurut
prinsip ini, pada prinsipnya batas-batas wilayah Negara baru akan mengikuti
batas-batas wilayah dari Negara yang mendudukinya. Tujuan dari prinsip ini
adalah untuk mencegah kemerdekaan dan stabilitas yang Negara baru yang
baru lahir menjadi terganggu atau terancam oleh adanya gugatan terhadap batas –
batas wilayahnya.
(3) Prinsip
larangan Penggunaan Kekerasan
Prinsip
ini melarang Negara memperoleh wilayah dengan menggunakan kekuatan senjata.
(4) Prinsip
Penyelesaian sengketa secara Damai
(5)
Prinsip Penentuan Nasib Sendiri
Prinsip
ini menegaskan harus dihormatinya kehendak rakyat di dalam menentukan status
kepemilikan wilayahya.
D.
CARA
– CARA MEMPEROLEH WILAYAH
Cara
– cara tradisional :
1. Pendudukan
Yaitu
pendudukan terhadap wilayah yang sebelumnya belum pernah dimiliki oleh suatu
negara ketika pendudukan terjadi.
2. Penaklukan
Yaitu
suatu cara pemilikan suatu wilayah berdasarkan kekerasan.
3. Akresi
atau gejala alam
Akresi
atau pertambahan adalah cara memperoleh wilayah baru melalui proses alam
(geografis). Misal, pembentukan pulau di mulut sungai.
4. Preskripsi.
Preskripsi
adalah pemilikan suatu wilayah oleh Negara yang telah didudukinya dalam jangka
waktu lama dan dengan sepengetahuan dan tanpa keberatan dari pemiliknya
5. Cessi
Cessi
adalah pengalihan wilayah secar damai dari suatu Negara ke Negara lain. Cessi
berlangsung dalam rangka suatu perjanjian seusai perang.
6. Plebisit
( pemilihan umum )
Plebisit
adalah pengalihan suatu wilayah melalui pilihan penduduknya setelah dilaksanakan
pemilihan umum, referendum, atau cara-cara plainnya yang dipilih oleh penduduk.
7. Putusan
pengadilan/arbitrase
E.
SERVITUT
( SERVITUDES )
Servitude
muncul manakala di wilayah suatu Negara terdapat hak-hak Negara lain. Negara
yang menikmati servitude berhak untuk melakukan perbuatan di wilayah Negara
lain. Sebaliknya, Negara yang mempunyai beban untuk memberikan servitude
berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan yang menghalangi hak Negara lain.
Oppenheimen
membagi servitut menjadi 4 yaitu :
1. Servitut
positif
2. Servitut
negative
3. Servitut
Militer
4. Servitut
ekonomi
5. Servitut
untuk kepentingan internasional
F.
Kedaulatan
Negara atas Kekayaan Alamnya
Kekayaan
alam adalah salah satu faktor utama mengapa suatu Negara berupaya memiliki atau
menglaim kedaulatan atas suatu wilayah.
Prinsip
kedaulatan Negara :
·
Prinsip penentuan nasib sendiri di
bidang ekonomi setiap negara, Resolusi Majelis Umum PBB No. 626 (VII) Tanggal
21 Desember 1952.
·
Prinsip kedaulatan permanen terhadap
kekayaan alam di dasar laut dan bawah tanah dan perairan laut yang masih berada
dalam yurisdiksi nasional suatu Negara.
·
Prinsip hak Negara untuk memanfaatkan
secara bebas kekayaan alamnya.
·
Prinsip kedaulatan Negara untuk
mengawasi kekayaan alamnya.
·
Prinsip negara berhak memanfaatkan
kekayaan alamnya sesuai dengan kebijaksanaan pengamanan dan pemeliharaan
lingkungannya.
G.
KEDAULATAN
NEGARA ATAS RUANG UDARA
Dalil
Hukum Romawi :
“
Barang siapa memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala
sesuatu yang berada di atas permukaan tanah tersebut sampai ke langit dan
segala apa yang berada di dalam tanah.
Kebebasan
Udara ( International Air Services Transit Agreement ) :
1. Terbang
melintasi wilayah negara asing tanpa mendarat.
2. Mendarat
untuk tujuan komersial.
3. Menurunkan
penumpang di wilayah negara asing yang berasal dari negara asal pesawat udara.
4. Mengangkut
penumpang pada lalu lintas negara asing yang bertujuan ke negara asal pesawat
udara.
5. Mengangkut
angkutan antara dua negara asing.
H.
RUANG
ANGKASA
Tahun
1965 ( the international geophysical year ) para ilmuwan dan ahli hukum
mulai dihadapkan dengan masalah batasan ruang udara dan memisahkannya dengan
ruang angkasa. Maka, Majelis Umum PBB mengembangkan bidang hukum angkasa ini
dnegan dibentuknya Komisi Pemanfaatan Damai Rung Angkasa. Hasil pentingnya
adalah dikeluarkannya Resolusi No. 1962 ( XVIII ) tanggal 13 Desember 1963 yang
diterima negara-negara.
Prinsip-Prinsip
tersebut , yaitu :
1. Eksplorasi
dan pemanfaatan ruang angkasa untuk semua umat manusia berdasarkan kesamaan.
2. Benda-benda
ruang angkasa tidak dapat dimiliki oleh suatu negara.
3. Setiap
kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa harus sesuai dengan HI dan
piagam PBB.
4. Negara
bertanggungjawab atas kegiatan ruang angkasa, baik negara sponsor atau
sebaliknya.
5. Kewajiban
negara untuk menolong dan menyelematkan astronot yang berada dalam bahaya.
I.
KEDAULATAN
NEGARA ATAS DAERAH PERBATASAN
Perbatasan
merupakan pemisah antara berlakunya kedaulatan negara dengan kedaulatan negara
lainnya. Masalah perbatasan ini tampak menonjol dan sulit karena beberapa
negara daerah perbatasannya belum ditetapkan dengan jelas berhubung jauhnya
jarak batas dan pusat keramaian.
J.
KEDAULATAN
NEGARA ATAS SUNGAI
Kedaulatan
negara mencakup darat, laut dan udara. Pengertian darat mencakup sungai yang
memotong darat serta danau yang dikelilingi daratan. Yang menjadi masalah
berkaitan dengan kedaulatan negara atas sungai adalah hak negara tepi sungai
dan negara lain untuk berlayar di sepanjang sungai itu.
Ada
tiga pendapat yang berkaitan dengan ini, yaitu :
1. Kelompok
pertama, berpendapat bahwa hak lintas tersebut terbatas pada masa damai.
2. Kelompok
dua, berpendapat bahwa hanya negara – negara yang dilewati sungai sajalah yang
memiliki hak lintas.
3. Kelompok
tiga, berpendapat bahwa kebebasan lintas tersebut tidak terbatas namun tunduk
pada hak masing-masing negara untuk membuat peraturan yang wajar dan perlu
berkaitan dengan pemenfaatan sungai perbatasannya.
K.
KEDAULATAN
NEGARA ATAS WILAYAH LAUT
PBB
mengadakan Konferensi Hukum Laut di Jenewa 1958. Diikuti 86 negara menghasilkan
4 konvensi, 1 protocol fakultatif, serta 9 resolusi.
4
konvensi tersebut yaitu :
1. Konvensi
tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan
2. Konvensi
tentang Laut Lepas
3. Konvensi
tentang Landas Kontinen
4. Konvensi
tentang Perikanan dan Perlindungan Sumber Kekayaan Hayati Laut Lepas.
Rumusan
kompromi yang ditawarkan konferensi waktu itu adalah 6 mil zona perikanan.
Dalam
membahas kedaulatan negara atas wilayah laut ini akan mencakup :
1. Perairan
Pedalaman
Perairan
pedalaman adalah perairan yang berada pada sisi darat garis pangkal. Di
perairan pedalaman ini negara memiliki kedaulatan penuh atasnya.
2. Laut
Teritorial
Laut
teritorian adalah laut yang terletak di luar sisi luar garis pangkal yang tidak
melebihi lebar 12 mil laut dari garis pangkal.
3. Jalur
Tambahan
Jalur
tambahan adalah suatu zona tambahan dan berda di luar laut territorial dimana
suatu negara mempunyai kekuasaan terbatas untuk mencegah pelanggaran terhadap
peraturan bea cukai, fiscal, imigrasi dan kesehatan.
4. Landas
Kontinen
Landas
kontinen meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah
permukaan laut yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan
alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga
jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut tepi kontinen tidak
mencapai jarak tersebut.
5. Zona
Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
ZEE
adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil dari garis pangkal.
Yurisdiksi
yang diliki ZEE meliputi :
- Pembuatan
dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan.
- Riset
ilmiah kelautan.
-
Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
6. Laut
Lepas
Pada
dasarnya, laut lepas tiak berlaku kedaulatan, hak berdaulat, yurisdiksi negara.
Laut lepas merupakan ras communis, yaitu laut yang terbuka dan bebas bagi semua
negara.
Beberapa
kebebasan tersebut, yakni :
- Berlayar
- Penerbangan
- Memasang
kabel dan pipa bawah laut
- Membangun
Pulau buatan dan instalasi lainnya
- Menangkap
ikan
- Riset
ilmiah kelautan.
7. Kawasan
Kawasan
adalah dasar laut dan dasar samudera serta tanah di bawahnya di luar batas
yurisdiksi nasional suatu negara. Di kawasan ini negara tidak mempunyai
kedaulatan atau hak berdaulat. Kawasan ini merupakan Warisan bersama umat
manusia.
L.
ANTARTICA
( KUTUB SELATAN )
Banyak
negara yang berupaya mengklaim kedaulatannya atas wilayah ini. Ada beberapa
landasan teori atau pembenaran yang digunakan negara dalam mengklaim wilayah
yang luas dan tidak ada penduduk aslinya ini.
Landasan
pembenar tersebut adalah :
1. Pendudukan
2. Teori
Koninuitas
3. Teori
Kontiguitas
4. Teori
Sector
5. Penemuan
6. Berdasarkan
hak – hak historis.
Menghadapi
banyaknya klaim tersebut, atas inisiatif Amerika Serikat, negara-negara
berkepentingan dengan antartica mengadakan Perjanjian Antartica 1959.
Prinsip
yang mendasari Perjanjian Antartica :
1. Segala
kegiatan yang dilakukan antartica hanya untuk maksu damai saja ( Pasal 1 ).
2. Berlakunya
kebebasan untuk melakukan penelitian dan kerjasama ilmiah di antartica ( Pasal
2 ).
3. Pemeliharaan
lingkungan Antartica ( Pasal 9 )
Para
pihak sepakat untuk bekerjasama dan setuju untuk tidak menggunakan
antartica untuk meksud militer. Perjanjian tersebut melarang segala percobaan
peledakan bom nuklir dan pembuangan sampah radioaktif. Perjanjianpun tidak
mengakui klaim-klaim terhadap kekdaulatan antartica.
bisa minta daftar pustaka atau sumbernya gak? terima kasih
ReplyDeletesaya mau nanya..
ReplyDeleteapa pendapat anda mengapa lebih banyak permasalahan kedaulatan negara terkait dengan yuridiksi teritorial baik didarat, laut, dan udara. serta berikan contoh dan dasar hukumnya?
sebelumnya terimakasih....
Mohon maaf baru dapat membalas pertanyaannya.
ReplyDeleteuntuk ria : mhon maaf sy tidak dapat menunjukkan daftar pustakanya karena bahan ini bersumber dari catatatn materi saat kuliah yang disampaikan dosen
untuk oktaviani : banyaknya masalah kedaulatan baik itu darat, laut maupun udara itu disebabkan 2 faktor yakni internal dimana negara itu sendiri harus menjaga kedaulatannya dengan sebaik-baiknya agar negara lain tidak menggangu kedaulatannya dan eksternal dimana suatu negara Harusnya sangat menghormati kedaulatan negara lain dengan tidak melakukan kegiatan atau aktifitas yang melanggar kedaulatan negara lain. contohnya, seringnya pesawat militer singapura melakukan aktifitas hingga masuk kedalam wilayah udara Indonesia, kapal-kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah laut indonesia, dan pengaburan batas-batas darat yang terjadi di perbatasan indonesia dengan negara lain. dan dasar hukum akan kedaulatan Indonesia terletak pada pembukaan UUD NRI 1945.
Hai
ReplyDeleteSaya mau nanya, jelaskan konsep kedaulatan yuridiksi mutlak dalam wilayah teritorial?
ReplyDeleteizin bertanya, untuk prinsip penguasaan wilayah itu yang 4 itu saja kah? atau ada yang lain?
ReplyDelete