Hukum Internasional Tentang Kedaulatan Teritorial

A.    PENGERTIAN KEDAULATAN TERITORIAL
1.      Hubungan Kedaulatan dengan Wilayah
            Kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang dimiliki Negara dalam melaksanakan yurisdiksi ekslusif di wilayahnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dan bersifat monopoli atau summa potestas atau superme Power yang hanya dimiliki Negara.
D.P O’Connell , ia berpendapat kedaulatan dan wilayah berkaitan erat karena pelaksanaan kedaulatan didasarkan pada wilayah.
S.T. Bernardez, berpendapat wilayah adalah prasyarat fisik untuk adanya kedaulatan territorial.
Arbiter Huber, berpendapat bahwa keaulatan memiliki 2 ciri, yaitu :
Kedaulatan merupakan prasyarat hukum untuk adanya suatu Negara.
Kedaulatan menunjukkan Negara tersebut merdeka dan merupakan fungsi Negara
2.      Perkembangan Kedaulatan Teritorial
            Perkembangan dan perubahan yang berpengaruh terhadap pengertian kedaulatan territorial dapat di golongkan kedalam dua hal yaitu :
(1)   Pengurangan Kedaulatan Teritorial
Pengurangan ini karena meningkatnya regionalism dan globalisasi ekonomi. Contoh, masuknya RI ke dalam anggota WTO, banyak yang berpendapat bahwa dengan masuknya RI menjadi anggota WTO maka kedaulatan RI di bidang perdagangan sudah tidak ada lagi.

(2)   Perluasan Kedaulatan Terotorial
Perluasan ini terjadi karena :
Karena Negara memperoleh wilayah baru berdasarkan cara-cara yang dikenal dalam HI.
Karena terjadinya klaim-klaim atas wilayah, terutama laut.


B.     PEMBATASAN KEDAULATAN TERITORIAL
            Pembatasan – pembatasan tersebut diataranya :
Negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi ekslusifnya keluar dari wilayahnya yang dapat mengganggu kedaulatan wilayah Negara lain.
Negara yang memiliki kedaulatan territorial memiliki kewajiban untuk menghormati kedaulatan teritorial Negara lain.
C.    PRINSIP PENGUASAAN ATAS WILAYAHNYA
            Yaitu prinsip yang digunakan untuk menentukan suatu wilayah menjadi milik suatu Negara, diantaranya :
(1) Prinsip Efektifitas
Menurut prinsip ini bahwa kepemilikan Negara atas suatu wilayah ditentukan oleh berlakunya secara efektif peraturan hukum nasional di wilayah tersebut.
Disamping prinsip ini, Martin Dixon memperkenalkan prinsip lain yaitu :
- Adanya control dari Negara terhadap suatu wilayah.
- Adanya pelaksanaan fungsi Negara di wilayah tersebut secara damai.

(2) Prinsip Uti Possidetis
Menurut prinsip ini, pada prinsipnya batas-batas wilayah Negara baru akan mengikuti batas-batas wilayah dari Negara yang mendudukinya. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk mencegah  kemerdekaan dan stabilitas yang Negara baru yang baru lahir menjadi terganggu atau terancam oleh adanya gugatan terhadap batas – batas wilayahnya.
(3) Prinsip larangan Penggunaan Kekerasan
Prinsip ini melarang Negara memperoleh wilayah dengan menggunakan kekuatan senjata.
(4) Prinsip Penyelesaian sengketa secara Damai
(5) Prinsip Penentuan Nasib Sendiri
Prinsip ini menegaskan harus dihormatinya kehendak rakyat di dalam menentukan status kepemilikan wilayahya.
D.    CARA – CARA MEMPEROLEH WILAYAH
Cara – cara tradisional :
1.      Pendudukan
Yaitu pendudukan terhadap wilayah yang sebelumnya belum pernah dimiliki oleh suatu negara ketika pendudukan terjadi.
2.      Penaklukan
Yaitu suatu cara pemilikan suatu wilayah berdasarkan kekerasan.


3.      Akresi atau gejala alam
Akresi atau pertambahan adalah cara memperoleh wilayah baru melalui proses alam (geografis). Misal, pembentukan pulau di mulut sungai.
4.      Preskripsi.
Preskripsi adalah pemilikan suatu wilayah oleh Negara yang telah didudukinya dalam jangka waktu lama dan dengan sepengetahuan dan tanpa keberatan dari pemiliknya
5.      Cessi
Cessi adalah pengalihan wilayah secar damai dari suatu Negara ke Negara lain. Cessi berlangsung dalam rangka suatu perjanjian seusai perang.
6.      Plebisit ( pemilihan umum )
Plebisit adalah pengalihan suatu wilayah melalui pilihan penduduknya setelah dilaksanakan pemilihan umum, referendum, atau cara-cara plainnya yang dipilih oleh penduduk.
7.      Putusan pengadilan/arbitrase

E.     SERVITUT ( SERVITUDES )
Servitude muncul manakala di wilayah suatu Negara terdapat hak-hak Negara lain. Negara yang menikmati servitude berhak untuk melakukan perbuatan di wilayah Negara lain. Sebaliknya, Negara yang mempunyai beban untuk memberikan servitude berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan yang menghalangi hak Negara lain.


Oppenheimen membagi servitut menjadi 4 yaitu :
1.      Servitut positif
2.      Servitut negative
3.      Servitut Militer
4.      Servitut ekonomi
5.      Servitut untuk kepentingan internasional

F.     Kedaulatan Negara atas Kekayaan Alamnya
            Kekayaan alam adalah salah satu faktor utama mengapa suatu Negara berupaya memiliki atau menglaim kedaulatan atas suatu wilayah.
Prinsip kedaulatan Negara  :
·         Prinsip penentuan nasib sendiri di bidang ekonomi setiap negara, Resolusi Majelis Umum PBB No. 626 (VII) Tanggal 21 Desember 1952.
·         Prinsip kedaulatan permanen terhadap kekayaan alam di dasar laut dan bawah tanah dan perairan laut yang masih berada dalam yurisdiksi nasional suatu Negara.
·         Prinsip hak Negara untuk memanfaatkan secara bebas kekayaan alamnya.
·         Prinsip kedaulatan Negara untuk mengawasi kekayaan alamnya.
·         Prinsip negara berhak memanfaatkan kekayaan alamnya sesuai dengan kebijaksanaan pengamanan dan pemeliharaan lingkungannya.



G.    KEDAULATAN NEGARA ATAS RUANG UDARA
            Dalil Hukum Romawi :
“ Barang siapa memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala sesuatu yang berada di atas permukaan tanah tersebut sampai ke langit dan segala apa yang berada di dalam tanah.
Kebebasan Udara ( International Air Services Transit Agreement ) :
1.      Terbang melintasi wilayah negara asing tanpa mendarat.
2.      Mendarat untuk tujuan komersial.
3.      Menurunkan penumpang di wilayah negara asing yang berasal dari negara asal pesawat udara.
4.      Mengangkut penumpang pada lalu lintas negara asing yang bertujuan ke negara asal pesawat udara.
5.      Mengangkut angkutan antara dua negara asing.

H.    RUANG ANGKASA
            Tahun 1965  ( the international geophysical year ) para ilmuwan dan ahli hukum mulai dihadapkan dengan masalah batasan ruang udara dan memisahkannya dengan ruang angkasa. Maka, Majelis Umum PBB mengembangkan bidang hukum angkasa ini dnegan dibentuknya Komisi Pemanfaatan Damai Rung Angkasa. Hasil pentingnya adalah dikeluarkannya Resolusi No. 1962 ( XVIII ) tanggal 13 Desember 1963 yang diterima negara-negara.


Prinsip-Prinsip tersebut , yaitu :
1.      Eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa untuk semua umat manusia berdasarkan kesamaan.
2.      Benda-benda ruang angkasa tidak dapat dimiliki oleh suatu negara.
3.      Setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa harus sesuai dengan HI dan piagam PBB.
4.      Negara bertanggungjawab atas kegiatan ruang angkasa, baik negara sponsor atau sebaliknya.
5.      Kewajiban negara untuk menolong dan menyelematkan astronot yang berada dalam bahaya.

I.       KEDAULATAN NEGARA ATAS DAERAH PERBATASAN
            Perbatasan merupakan pemisah antara berlakunya kedaulatan negara dengan kedaulatan negara lainnya. Masalah perbatasan ini tampak menonjol dan sulit  karena beberapa negara daerah perbatasannya belum ditetapkan dengan jelas berhubung jauhnya jarak batas dan pusat keramaian.
J.      KEDAULATAN NEGARA ATAS SUNGAI
Kedaulatan negara mencakup darat, laut dan udara. Pengertian darat mencakup sungai yang memotong darat  serta danau yang dikelilingi daratan. Yang menjadi masalah berkaitan dengan kedaulatan negara atas sungai adalah hak negara tepi sungai dan negara lain untuk berlayar di sepanjang sungai itu.
Ada tiga pendapat yang berkaitan dengan ini, yaitu :
1.      Kelompok pertama, berpendapat bahwa hak lintas tersebut terbatas pada masa damai.
2.      Kelompok dua, berpendapat bahwa hanya negara – negara yang dilewati sungai sajalah yang memiliki hak lintas.
3.      Kelompok tiga, berpendapat bahwa kebebasan lintas tersebut tidak terbatas namun tunduk pada hak masing-masing negara untuk membuat peraturan yang wajar dan perlu berkaitan dengan pemenfaatan sungai perbatasannya.

K.    KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH LAUT
            PBB mengadakan Konferensi Hukum Laut di Jenewa 1958. Diikuti 86 negara menghasilkan 4 konvensi, 1 protocol fakultatif, serta 9 resolusi.
4 konvensi tersebut yaitu :
1.      Konvensi tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan
2.      Konvensi tentang Laut Lepas
3.      Konvensi tentang Landas Kontinen
4.      Konvensi tentang Perikanan dan Perlindungan Sumber Kekayaan Hayati Laut Lepas.
Rumusan kompromi yang ditawarkan konferensi waktu itu adalah 6 mil zona perikanan.
Dalam membahas kedaulatan negara atas wilayah laut ini akan mencakup :
1.      Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman adalah perairan yang berada pada sisi darat garis pangkal. Di perairan pedalaman ini negara memiliki kedaulatan penuh atasnya.
2.      Laut Teritorial
Laut teritorian adalah laut yang terletak di luar sisi luar garis pangkal yang tidak melebihi lebar 12 mil laut dari garis pangkal.
3.      Jalur Tambahan
Jalur tambahan adalah suatu zona tambahan dan berda di luar laut territorial dimana suatu negara mempunyai kekuasaan terbatas untuk mencegah pelanggaran terhadap peraturan bea cukai, fiscal, imigrasi dan kesehatan.
4.      Landas Kontinen
Landas kontinen meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut.
5.      Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
ZEE adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil dari garis pangkal.
Yurisdiksi yang diliki ZEE meliputi :
- Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan.
- Riset ilmiah kelautan.
- Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
6.      Laut Lepas
Pada dasarnya, laut lepas tiak berlaku kedaulatan, hak berdaulat, yurisdiksi negara. Laut lepas merupakan ras communis, yaitu laut yang terbuka dan bebas bagi semua negara.


Beberapa kebebasan tersebut, yakni :
- Berlayar
- Penerbangan
- Memasang kabel dan pipa bawah laut
- Membangun Pulau buatan dan instalasi lainnya
- Menangkap ikan
- Riset ilmiah kelautan.
7.      Kawasan
Kawasan adalah dasar laut dan dasar samudera serta tanah di bawahnya di luar batas yurisdiksi nasional suatu negara. Di kawasan ini negara tidak mempunyai kedaulatan atau hak berdaulat. Kawasan ini merupakan Warisan bersama umat manusia.
L.     ANTARTICA ( KUTUB SELATAN )
            Banyak negara yang berupaya mengklaim kedaulatannya atas wilayah ini. Ada beberapa landasan teori atau pembenaran yang digunakan negara dalam mengklaim wilayah yang luas dan tidak ada penduduk aslinya ini.
Landasan pembenar tersebut adalah :
1.      Pendudukan
2.      Teori Koninuitas
3.      Teori Kontiguitas
4.      Teori Sector
5.      Penemuan
6.      Berdasarkan hak – hak historis.
Menghadapi banyaknya klaim tersebut, atas inisiatif Amerika Serikat, negara-negara berkepentingan dengan antartica mengadakan Perjanjian Antartica 1959.
Prinsip yang mendasari Perjanjian Antartica :
1.      Segala kegiatan yang dilakukan antartica hanya untuk maksu damai saja ( Pasal 1 ).
2.      Berlakunya kebebasan untuk melakukan penelitian dan kerjasama ilmiah di antartica ( Pasal 2 ).
3.      Pemeliharaan lingkungan Antartica ( Pasal 9 )

Para pihak sepakat untuk  bekerjasama dan setuju untuk tidak menggunakan antartica untuk meksud militer. Perjanjian tersebut melarang segala percobaan peledakan bom nuklir dan pembuangan sampah radioaktif. Perjanjianpun tidak mengakui klaim-klaim terhadap kekdaulatan antartica.
Bagikan:

6 comments:

  1. bisa minta daftar pustaka atau sumbernya gak? terima kasih

    ReplyDelete
  2. saya mau nanya..
    apa pendapat anda mengapa lebih banyak permasalahan kedaulatan negara terkait dengan yuridiksi teritorial baik didarat, laut, dan udara. serta berikan contoh dan dasar hukumnya?
    sebelumnya terimakasih....

    ReplyDelete
  3. Mohon maaf baru dapat membalas pertanyaannya.
    untuk ria : mhon maaf sy tidak dapat menunjukkan daftar pustakanya karena bahan ini bersumber dari catatatn materi saat kuliah yang disampaikan dosen

    untuk oktaviani : banyaknya masalah kedaulatan baik itu darat, laut maupun udara itu disebabkan 2 faktor yakni internal dimana negara itu sendiri harus menjaga kedaulatannya dengan sebaik-baiknya agar negara lain tidak menggangu kedaulatannya dan eksternal dimana suatu negara Harusnya sangat menghormati kedaulatan negara lain dengan tidak melakukan kegiatan atau aktifitas yang melanggar kedaulatan negara lain. contohnya, seringnya pesawat militer singapura melakukan aktifitas hingga masuk kedalam wilayah udara Indonesia, kapal-kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah laut indonesia, dan pengaburan batas-batas darat yang terjadi di perbatasan indonesia dengan negara lain. dan dasar hukum akan kedaulatan Indonesia terletak pada pembukaan UUD NRI 1945.

    ReplyDelete
  4. Saya mau nanya, jelaskan konsep kedaulatan yuridiksi mutlak dalam wilayah teritorial?

    ReplyDelete
  5. izin bertanya, untuk prinsip penguasaan wilayah itu yang 4 itu saja kah? atau ada yang lain?

    ReplyDelete

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru