PENDAHULUAN
Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak
kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak
pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak keduamenunjukkan
perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akanterjadi
perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa
secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses
melalui pengadilan (litigasi) dan abitrase (perwasitan), sertaproses
penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan
pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.
·
PEMBAHASAN
Cara – Cara Penyelesaian Sengketa
Didalam penyelesaian sengketa
dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi (negotiation),
melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, abitrase, peradilan,dan peradilan
umum.
1.
Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi adalah proses
tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara
satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi)
lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai
melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
Dalam hal ini, negosiasi
merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan
pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang
berbeda.
2.
Mediasi
Mediasi adalah proses
pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai
penasihat.
Dapat ditarik kesimpulan
bahwa mediasi merupakansalah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang
bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi
tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak
ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai
mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur, antara
lain :
1.
Merupakan sebuah proses penyelesaian
sengketa berdasarkan perundingan
2.
Mediator terlibat dan diterima oleh para
pihak yang bersengketa di dalam perundingan
3.
Mediator bertugas membantu para pihak yang
bersengketa untuk mencari penyelesaian
4.
Tujuan mediasi untuk mencapai atau
menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak – pihak yang bersengketa
guna mengakhiri sengketa.
Dengan demikian, putusan
yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan yang disepakati
bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang
menjadi tatanan dalam masyarakat.
Jika dengan cara mediasi
tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak
boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan , abitrase
atau lain-lain.
3.
Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan
dan penyelesaian. Dalam menyelesaikan perselisihan , konsiliator memiliki
hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan
tidak memihak kepada yang bersengketa.
Selain itu, konsiliator
tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para
pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil
sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk
kesempatan di antara mereka.
4.
Arbitrase
Arbitrase adalah usaha
perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam pada itu ,penyelesaian sengketa
melalui lembaga abitrase lebih disukai oleh pelaku ekonomidalam kontrak bisnis
yang bersifat nasional maupun internasional dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur
sederhana, purusan abitrase mengikat para pihak, dan disebabkan putusan yang
diberikan bersifat final.
Arbitrase adalah sebagai
upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun
internasional. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase
merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umumyang
didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak
yang bersengketa.
Perjanjian abitrase
merupakan kesepakatan berupa klausula abitrase yang tercantum dalam suatu
perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbulsengketa atau suatu
perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah
timbulsengketa.Arbitrase terbagi 2 jenis, yaitu :
1.
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
Merupakan arbitrase yang
dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan
tertentu.
2.
Arbitrase institusional
Merupakan suatu lembaga
atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”,sehingga arbitrase institusional
tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar ,meskipun perselisihan yang
ditangani telah selesai diputus.Sementara itu, di Indonesia terdapat dua
lembaga arbitrase yang memberikanjasa arbitrase , yakni Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI).
Keputusan arbitrase
bersifat final, berarti putusanarbitrase merupakan keputusan final dan
karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi,atau perjanjian kembali.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,suatu putusan arbitrase
internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik
Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan seperti berikut :
1.
Putusan arbitrase internasional dijatuhkan
oleh arbiter atau majelis arbitrase disuatu Negara yang dengan Negara Indonesia
terikat padaperjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai
pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
2.
Putusan arbitrase internasional terbatas
pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang
lingkup hukum perdagangan
3.
Putusan arbitrase internasional hanya
dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan
ketertiban umum
4.
Putusan arbitrase internasional dapat
dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, suatu
keputusan arbitrase terhadap para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan
apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur seperti berikut:
1.
Surat atau dokumen yang diajukan dalam
pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diketahui palsu atau dinyatakan palsu.
2.
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen
yang bersifat menentukan dan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
3.
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat
yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
3.
Peradilan
Pengadilan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
di lingkungan peradilan umum. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004, penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan Badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkunagan peradilan agama, lingkungan peradilan militer ,lingkungan peradilan
tata usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
4.
Peradilan Umum
Dalam Undang _undang
Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum, yang dimaksud dengan peradilan umum adalah salah satu
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai
perkara perdata dan pidana.Dengan demikian, kekuasaan kehakiman dilingkungan
peradilan umumdilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan
Mahkamah Agung.
1.
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah
pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota
kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, yang
dibentuk dengan keputusan presiden.
2.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah
pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
3.
Mahkamah Agung
Ketentuan mengenai
Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No.14 tahun 1985, merupakan
pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintahdan pengaruh-pengaruh
lain yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia
Perbandingan antara
Perundingan , Arbitrase, dan Litigasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Atbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak Formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
Jangka waktu
|
Segera (3-6 minggu)
|
Agak cepat ( 3-6 bulan )
|
Lama ( 2 tahun lebih )
|
Biaya
|
Murah
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
( expensive)
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Focus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu ( the past )
|
Masa lalu ( the past)
|
Metode negoisasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang
sudah lalu
|
Jalan buntu ( blocked)
|
Jalan buntu ( blocked)
|
Result
|
Win – win
|
Win – lose
|
Win – lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu di tolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
Suasana emosional
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
No comments:
Post a Comment