1.
Teori Anomi
Teori anomi berpandangan bahwa munculnya perilaku menyimpang
merupakan konsekuensi dari perkembangan norma masyarakat yang makin lama makin
kompleks. Akibatnya tindak ada pedoman yang jelas yang dapat dipelajari dan
dipatuhi warga masyarakat sebagai dasar dalam memilih dan bertindak dengan
benar. Misalnya, akibat kedua orang tua bekerja dan tidak berada dirumah, anak
cenderung menjadi anak nakal
2.
Teori
Sosiologi atau Teori Belajar
Teori ini menyebutkan
bahwa penyimpangan perilaku adalah hasil dari proses belajar. Salah seorang
ahli teori belajar yang banyak dikutip dari tulisannya adalah Edwin H.
Sutherland ia menanamkan teorinya dengan Diasosiasi Diferencial. Menurut
Sutherland, penyimpangan adalah konsekuensi dari kemahiran dan penguasaan atas
suatu sikap atau tindakan yang dipelajari dari norma-norma yang menyimpang.
Teori ini umumnya mempunyai keyakinan bahwa pemberian cap atau
stigma sering kali mengubah anggapan masyarakat terhadap seseorang yang telah
melakukan perbuatan menyimpang. Semula pelaku-pelaku hanya melakukan
penyimpangan primer, namun lambat laun dengan anggapan masyarakat itu akan melakukan
penyimpangan sekunder
Analisis tentang pemberian cap itu dipusatkan pada reaksi orang lain. Artinya ada orang-orang yang
memberi definisi, julukan, atau pemberi label (definers/labelers) pada
individu-individu atau tindakan yang menurut penilaian orang tersebut adalah
negative ,misalnya, disebut penipu, pencuri, wanita nakal, orang
gila, dan sebagainya, maka si pelaku akan terdorong untuk melakukan
penyimpangan sekunder (tahap lanjut) dengan alasan ”kepalang tanggung”
4. Teori Kontrol
Teori ini menyatakan bahwa penyimpangan merupakan hasil dari
kekosongan kontrol atau pengendalian sosial.Teori ini dibangunatas dasar
pandangan bahwa setiap manusia cenderung untuk tidak patuh pada hukum atau
memiliki dorongan untuk melakukan pelanggaran hukum.oleh sebab itu para ahli
terori kontrol menilai perilaku menyimpang adalah konsekuensi logis dari
kegagalan seseorang untuk menaati hokum.
5. Teori Fungsi
Menurut E. Durkhiem tercapainya kesadaran moral dari semua anggota
masyarakat karena faktor keturunan, perbedaan lingkungan fisik dan lingkungan
sosial. Artinya, kejahatan itu akan selalu ada sebab orang-orang yang berwatak
jahat pun akan sulalu ada. Bahkan, Durkhiem berpandangan bahwa kejahatan itu
perlu, agar moralitas dan hukum dapat berkembang secara normal.
No comments:
Post a Comment