Pemerkosaan dalam kamus
hukum adalah memperkosa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia. Pemerkosaan
terhadap anak biasanya dilakukan dimana pelakur memaksa untuk melakukan
hubungan seksual dengan mengancam dan memperlihatkan kekuatannya kepada anak.
Tetapi perlu ditekankan pemerkosaan terhadap anak bukan hanya karena ada unsur
pemaksaan tetapi dapat juga karena adanya unsur suka sama suka.
Secara garis besar
terdapat 5 (lima) tipe tindak pidana pemerkosaan, yaitu:
a.
Sadictic rape (perkosaan sadis), yang memadukan
seksualitas dan agresi dalam bentuk kekerasan destruktif. Pelaku menikmati
kesenangan erotik bukan melalui hubungan seksualnya melainkan serangan yang
mengerikan atas kelamin dan tubuh korban.
b.
Anger rape, yaitu perkosaan sebagai pelampiasan kemarahan
atau sebagai sarana menyatakan dan melepaskan perasaan geram dan amarah yang
tertekan. Tubuh korban seakan dijadikan objek terhadap siapa pelaku
memproyeksikan pemecahan kesulitan, kelemahan, frustasi, dan kekecewaan
hidupnya.
c.
Domination rape, yaitu perkosaan karena dorongan keinginan
pelaku menunjukan kekuasaan atau superioritasnya sebagai lelaki terhadap perempuan
dengan tujuan utama pemakhlukan seksual.
d.
Seductive rape, yaitu perkosaan karena dorongan situasi
merangsang yang diciptakan kedua belah pihak. Pada mulanya korban memutuskan
untuk membatasi keintiman personal, dan sampai batas-batas tettentu bersikap
permissive (membolehkan) perilaku pelaku asalkan tidak sampai melakukan
hubungan seksual. Namun karena pelaku beranggapan bahwa perempuan pada umumnya
membutuhkan paksaan dan tanpa itu dia merasa gagal, maka terjadilah perkosaan.
e.
Exploitation rape, yaitu perkosaan yang terjadi karena
diperolehnya keuntungan atau situasi di mana perempuan bersangkutan dalam
posisi tergantung padanya secara ekonomi dan sosial.
Greatt blog you have
ReplyDelete