Wilayah
dirgantara adalah wilayah udara yang merupakan willayah kedaulatan negara
kolong. Didalam konsepsi kedirgantaraan nasional terkandung pemahaman terhadap
wilayah nasional, yaitu wilayah yang berada dibawah kedaulatan dan yurisdiksi
negara yang berdimensi daratan, perairan dan dirgantara, yang batas-batasnya
ditentukan berdasarkan hukum nasional dengan memperhatikan hukum internasional
yang berlaku.
Secara
yuridis formal wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur secara holistik, sampai dikeluarkannya
perjanjian atau konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982. Sejak ditetapkannya
konvensi tersebut sebagai hukum internasional dan telah diratifikasi oleh
Pemerintah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 1985.
Dalam
konsep kedaulatan negara di ruang udara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal
1 Konvensi Paris 1919, telah secara rinci dicantumkan pula pada Pasal 1
Konvensi Chicago 1944 yang berbunyi sebagai berikut :
“The Contracting
State, recognize that every State has complete and exclusive souvereignity in
the airspace above its territory”.
Jadi,
hal pokok pada konvensi-konvensi tersebut adalah adanya ketegasan bahwa
negara-negara anggota mengakui bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang
lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara yang di atas wilayahnya.