Pengertian Sengketa Medik

Sengketa medik berasal dari dua kata, yaitu sengketa dan medik. Kosa kata “sengketa” yang dipadankan dar bahasa Inggris disamakan dengan “confict” dan ”dispute” yang mana diantara keduanya mengandung pengertian tentang adanya perbedaan kepentingan diantara kedua belah pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan. Konflik sudah dipakai dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia konflik dapat didefinisikan sebagai “percekcokan, perselisihan, atau pertentangan”, di mana pertentangan ini bisa terjadi di dalam diri sendiri (internal) atau pertentangan terhadap dua kekuatan atau pihak (eksternal).Sementara sengketa sebagai dispute didefinisikan sebagai “sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan” sehingga dapat dikatakan bahwa konflik adalah sebuah situasi di mana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perasaan tidak puas pada salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan memunculkan persoalan tersebut ke permukaan untuk dicari pemecahannya. Sengketa dapat berkembang dari sebuah konflik yang telah mencapai eskalasi tertentu atau memuncak.
Bagikan:

Resiko Medik

Untuk setiap manfaat yang kita dapatkan selalu ada Resiko yang harus dihadapi. Satu-satunya jalan menghindari Resiko adalah dengan tidak berbuat sama sekali. Kalimat diatas merupakan salah satu ungkapan yang perlu kita renungkan, bahwa di dalam kehidupan, manusia tidak akan pernah lepas dari ketidak sengajaan atau kesalahan yang tidak dikehendaki di dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya Resiko yang tidak diharapkan, seorang profesional harus selalu berpikir cermat dan bertindak hati-hati agar dapat mengantisipasi Resiko yang mungkin terjadi.

Suatu hasil yang tidak diharapkan terjadi di dalam praktik kedokteran sebenarnya dapat disebabkan oleh beberapa kemungkinan, yaitu :
1. Hasil dari suatu perjalanan penyakit atau komplikasi penyakit yang tidak ada hubungannya dengan tindakan medik yang dilakukan dokter.
2. Hasil dari suatu resiko yang tak dapat dihindari, yaitu :
a. Resiko yang tak dapat diketahui sebelumnya (unforeseeable). Resiko seperti ini memungkinkan di dalam ilmu kedokteran oleh karena sifat ilmu yang empiris dan sifat tubuh manusia yang sangat bervariasi serta rentan terhadap pengaruh eksternal. Sebagai contoh adalah syok anafilaktik.
b. Resiko yang meskipun telah di ketahui sebelumnya (foreseeable) tetapi dianggap dapat diterima (acceptable), dan telah diinformasikan kepada pasien dan telah disetujui oleh psien untuk dilakukan, yaitu :
1) Resiko yang derajat probabilitas dan keparahannya cukup kecil, dapat diantisipasi, diperhitungkan, atau dapat dikendalikan, misalnya efek samping obat, pendarahan, dan enfeksi pada pembedahan, dan lain-lain.
2) Resiko yang derajat probabilitas dan keparahannya besar pada keadaan tertentu, yaitu apabila tindakan medik yang beresiko tersebut harus dilakukan karena merupakan satu-satunya cara yang harus ditempuh (the only way) terutama dalam keadaan gawat darurat.
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru