Pengertian Sengketa Medik

Sengketa medik berasal dari dua kata, yaitu sengketa dan medik. Kosa kata “sengketa” yang dipadankan dar bahasa Inggris disamakan dengan “confict” dan ”dispute” yang mana diantara keduanya mengandung pengertian tentang adanya perbedaan kepentingan diantara kedua belah pihak atau lebih, tetapi keduanya dapat dibedakan. Konflik sudah dipakai dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia konflik dapat didefinisikan sebagai “percekcokan, perselisihan, atau pertentangan”, di mana pertentangan ini bisa terjadi di dalam diri sendiri (internal) atau pertentangan terhadap dua kekuatan atau pihak (eksternal).Sementara sengketa sebagai dispute didefinisikan sebagai “sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan” sehingga dapat dikatakan bahwa konflik adalah sebuah situasi di mana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perasaan tidak puas pada salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan memunculkan persoalan tersebut ke permukaan untuk dicari pemecahannya. Sengketa dapat berkembang dari sebuah konflik yang telah mencapai eskalasi tertentu atau memuncak.

Sementara kata medik dapat didefinisikan sebagai “termasuk atau sesuatu yang berhubungan dengan bidang kedokteran”, yaitu mulai dar dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang dibawah kendali atau tempat di mana dokter menjalakan profesi kedokterannya sehingga sengketa medik dapat diartikan bahwa terjadi pertentang antara pihak pasien dan pihak dokter dan/atau rumah sakit disebabkan adanya salah satu pihak yang tidak puas atau terlanggar haknya oleh pihak lainnya.

Sengketa dalam pengertian yang luas (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan, ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/situasi dan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut.

Dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran menjelaskan Sengketa Medik tidak secara eksplisit tetapi dijelaskan pada Pasal 66 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang mengetahui kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia” sehingga Sengketa Medik berawal dari rasa ketidakpuasan Pasien terhadap tindakan Dokter (dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis) dalam menjalankan praktik kedokterannya serta meluas kepada tingkat rumah sakit, di mana rumah sakit mempunyai kewajiban dalam menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan kesehatan serta mengatur segala hal yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit (Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit).

Dengan kata lain bahwa sengketa medik berawal dari adanya perasaan tidak puas dari salah satu pihak lain yang tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan. Rasa tidak puas pasien terhadap pelayanan rumah sakit dapat menimbulkan keluhan ataupun protes yang apabila tidak tertangani secara bijak oleh pihak rumah sakit akan menimbulkan konflik antara pihak pasien dan pihak rumah sakit sehingga apabila terdapat kerugian yang cukup berarti dari pihak pasien seperti ketidakjelasan pembebanan tarif, kerugian fisik atau psikis yang diderita oleh pasien yang dianggap berawal dari tidak adanya atau buruknya komunikasi yang terjalin dapat menyebabkan sengketa yang mengemuka dengan kemungkinan pihak pasien melibatkan pihak-pihak ketiga seperti aparat yang berwenang, wartawan atau media massa untuk mendengarkan keluhannya.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru