Pengertian Umum Tentang Euthanasia

Istilah euthanasia berasal dari kata yunani yaitu eu dan thanatos. Kata eu berarti indah, bagus, terhormat, atau gracefully and dignity, sedangkan thanatos berarti mati, mayat. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik (a good death). Seorang penulis romawi yang bernama seutonis, dalam bukunya yang berjudul Vitaceasarum, mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita”. 
Meminjam istilah Philo, seorang filsuf kenamaan (50-20 SM), euthanasia merupakan mati dengan tenang dan baik. Sementara dalam analisis St. Thomas, euthanasia adalah bentuk pengakhiran hidup orang penuh sengsara secara bebas dan dengan berhenti makan atau dengan minum racun yang membinasakan. Sejak abad 19, terminologi euthanasia dipakai untuk menyatakan penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter. Pemakaian terminologi euthanasia ini mencakup tiga kategori,yaitu : 
1. Pemakaian secara sempit Secara sempit euthanasia dipakai untuk tindakan menghindari rasa sakit dari penderitaan dalam menghadapi kematian. Dalam hal ini euthanasia berarti perawatan dokter yang bertujuan untuk menghilangkan penderitaan yang dapat dicegah sejauh perawatan itu tidak bertentangan dengan kidah-kaidah hukum, etika, atau adat yang berlaku. 

2. Pemakaian secara lebih luas Secara lebih luas, terminologi euthanasia dipakai untuk perawatan yang menghindari rasa sakit dalam penderitaan dengan resiko efek hidup diperpendek 
3. Pemakaian paling luas Dalam pemakaian paling luas ini, euthanasia berarti memendekkan hidup yang tidak lagi dianggap sebagai side effect, melainkan sebagai tindakan untuk menghilangkan penderitaan pasien. 
Beberapa pengertian tentang terminologi eutahanasia: 
1. Menurut beberapa seminar, euthanasia diartikan : 
- Pada umumnya dengan sengaja melakukan sesuatu untuk mengakhiri hidup seseorang pasien 
- Dengan sengaja tidak melakukan sesuatu (nalaten) untuk memperpanjang hidup pasien. 
-Semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri. Atas permintaan atau tanpa permintaan pasien. 
2. Menurut kode etik kedokteran Indonesia, kata eutahanasia dipergunakan dalam tiga arti : 
- Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan menyebut nama Allah di bibir. 
- Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberinya obat penenang. 
- Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaa atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya 
3. Pengertian menurut gezondheidsraad belanda Euthanasia adalah perbuatan yang dengan sengaja memperpendek hidup ata dengan sengaja tidak berbuat untuk memperpanjang hidup demi kepentingan pasien oleh seorang dokter atau bawahannya yang bertanggungjawab padanya. 
4. Pengertian euthanasia menurut pandapat van Hattum “euthanasia adalah sikap mempercepat proses kematian pada penderitaan-penderitaan penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dengan melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan medis, dengan maksud untuk membantu korban menghindarkan diri dari penderitaan dalam menghadapi kematiannya dan untuk membantu keluarganya menghindarkan diri melihat penderitan korban dalam menghadapi saat kematianya”.
Dari beberapa pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur euthanasia adalah sebagai berikut : 
1. Berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu 
2. Mengakhiri hidup, mempercepat kematian, atau tidak memperpanjang hidup pasien 
3. Pasien menderita suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan kembali 
4. Atas atau tanpa permintaan pasien dan atau keluarganya 5. Demi kepentingan pasien dan atau keluarganya.
Bagikan:

No comments:

Post a Comment

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru