Dalam berbagai literature kepustakaan, kriminologi pertama kalinya
diberi nama oleh Paul Topinard (1830-1911), ia adalah seorang
antropolog Prancis, menurutnya kriminologi berasal dari kata “Crimen”
(kejahatan/penjahat), dan “Logos” (ilmu pengetahuan), apabila dilihat dari
istilah tersebut, maka kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang kejahatan’.
Perkembangan kriminologi,setelah mendapatkan nama dari
P.Topinard,kemudian Cesaria Beccaria (1738-1794) mempopulerkan
istilah kriminologi sebagai reformasi terhadap hukum pidana dan bentuk
hukuman. Pada awal abad ke-19, kriminologi dijadikan alat atau sarana
sebagai pembaharuan Hukum Pidana yang pada waktu itu sangat kejam.