Pengertian Kriminologi

Dalam berbagai literature kepustakaan, kriminologi pertama kalinya diberi nama oleh Paul Topinard (1830-1911), ia adalah seorang antropolog Prancis, menurutnya kriminologi berasal dari kata “Crimen” (kejahatan/penjahat), dan “Logos” (ilmu pengetahuan), apabila dilihat dari istilah tersebut, maka kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan’. 
Perkembangan kriminologi,setelah mendapatkan nama dari P.Topinard,kemudian Cesaria Beccaria (1738-1794) mempopulerkan istilah kriminologi sebagai reformasi terhadap hukum pidana dan bentuk hukuman. Pada awal abad ke-19, kriminologi dijadikan alat atau sarana sebagai pembaharuan Hukum Pidana yang pada waktu itu sangat kejam.

Edwin H.Sutherland dan Donald R. Cressey, mengatakan bahwa kriminologi adalah: 
“The body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomenon. It includes within its scope the process of Making law, the breaking of law, and reacting to wordthe breaking of law…” Dari pengertian di atas, bahwa yang termasuk ke dalam pengertian kriminologi adalah proses pembentukan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap para pelanggar hukum. Maka dengan demikian kriminologi tidak hanya mempelajari kejahatan saja, tetapi juga mempelajari bagaimana hukum itu berjalan. 

Kriminologi dalam pandangan Edwin H.Sutherland dan Donald R. Cressey, dibagi menjadi tiga cabang utama: 
1. Sosiologi hukum (Sociology of law) cabang kriminologi ini merupakan analisis ilmiah atau kondisi-kondisi berkembangnya hukum pidana. Dalam pandangan Sosiologi Hukum,bahwa kejahatan itu dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan suatu perbuatan itu merupakan kejahatan, adalah hukum. 
2. Etiologi kejahatan; Merupakan cabang kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan. 
3. Penologi; Merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif. 

Paul Mudigno Mulyono tidak sependapat dengan definisi yang diberikan Sutherland.Menurutnya, definisi itu seakan-akan tidak memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan itupun mempunyai andil atas terjadinya kejahatan, oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan jahat yang ditentang oleh masyarakat tersebut. Karenanya,beliau memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.

Jauh sebelum Sutherland, W.A Bonger (1934), sebagai pakar kriminologi, mengatakan bahwa kriminologi adalah “Ilmu pengetahuan yang mempelajari, menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan gejala kejahatan dalam arti seluas-luasnya”. Yang dimaksud dengan mempelajari kejahatan seluas-luasnya adalah termasuk mempelajari penyakit social (pelacuran, kemiskinan, gelandangan, dan alkoholisme). 

Bonger membagi kriminologi menjadi 5 (lima) cabang,yakni: 
1. Criminal Antropology, Merupakan ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (Somatios) ,dan ilmu ini memberikan suatu jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa,misalnya apakah ada hubungan antara suku Bangsa dengan Kejahatan. 
2. Criminal Sociology, Ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat,pokok utama dalam ilmu ini adalah ,sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat. 
3. Criminal Psycology, Ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya. 
4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal; Yakni suatu ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau “Urat Syaraf”. 
5. Penologi; Ilmu tentang berkembangnya hukuman dalam hukum pidana.

Noach ( A.Gumilang, 1993 : 3) mengartikan : Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala tingkah laku yang tidak senonoh sebab musabab serta akibatnya. 

Muhammad Mustofa (2007 : 14) mengatakan bahwa definisi kriminologi yang dikaitkan dengan pengembangan kriminologi di Indonesia adalah yang berakar pada sosiologis. Kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang: 
a) perurusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial, kenakalan, dan kejahatan; 
b) pola-pola tingkah laku dan sebab musabab terjadinya pola tingkah laku yang termasuk dalam kategori penyimpangan sosial, pelanggar hukum, kenakalan, dan kejahatan yang ditelusuri pada munculnya suatu peristiwa kejahatan, seta kedudukan dan korban kejahatan dalam hukum dan masyarakat; 
c) pola reaksi sosial formal, informal, dan non-formal terhadap penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan. Dalam pengertian tersebut termasuk melakukan penelitian ilmiah terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta usaha Negara dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial. 

Selain itu Soedarto (1983: 34) mengemukakan bahwa kriminologi bukan ilmu yang melaksanakan kebijaksanaan. Kriminologi merupakan disiplin yang “non policy making”, akan tetapi hasil penemuannya dapat digunakan untuk melaksanakan kebijakan. 

Pada bagian lain pengertian kriminologi juga dikemukakan oleh Moeljatno (1986 : 6) : Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek dan tentang orang-orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan dimaksud pula pelanggaran, artinya perbuatan menurut undangundang diancam dengan pidana dan kriminalitas meliputi kejahatan dan kelakuan jelek.

Rusli Effendy (1989:10) memberikan pengertian kriminologi sebagai berikut : Objek kriminologi adalah yang melakukan kejahatan itu sendiri tujuannya adalah mempelajari penyebabnya hingga orang melakukan kejahatan ini. Apakah kejahatan itu timbul Karena bakat orang itu adalah jahat atau disebabkan keadaan masyarakat sekitar baik keadaan sosial atau keadaan ekonomis, kalau sebab itu sudah maka perlu diadakan tindakan agar orang tidak berbuat demikian dengan mengadakan pencegahan sedini mungkin disamping adanya pembinaan. Kejahatan atau kriminalitas merupakan bagian dari masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari. Oleh Karena itu untuk memperjelas, perlu ada batasan-batasan apa yang dimaksud dengan kejahatan atau kriminalitas. Jika tidak diketahui batasannya, maka kemudian dapat dibicarakan mengenai unsurunsurnya yang ada hubungannya dengan melakukan kejahatan dan apa yang menimbulkan kejahatan ini. 

Menurut A.S. Alam (1990 : 1) definisi kejahatan dapat dilihat dengan dua sudut pandang yaitu : Dari sudut pandang hukum (a crime from the legal point of view) kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum pidana, bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang tidak dilarang didalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu bukan dianggap perbuatan kejahatan. Dari sudut pandang masyarakat ( a crime from the social point of view ) kejahatan adalah perbuatan yang melanggar normanorma yang masih hidup didalam masyarakat.
Untuk menyebut suatu perbuatan sebagai kejahatan ada tujuh unsur pokok yang paling berkaitan dan harus dipenuhi (A.S. Alam 1990 : 3) yaitu : 
1) Adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian. 
2) Kerugian tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP). 
3) Harus ada perbuatan. 
4) Harus ada maksud jahat. 
5) Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat. 
6) Harus ada perbauran antara kerugian yang telah diatur dalam KUHP dengan perbuatan. 
7) Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.

Abdul Syani ( 1987: 19) merumuskan kriminologi sebagai bagian dari sains yang dengan penelitian empiris berusaha memberi gambaran tentang fakta-fakta. Kriminologi dipandangnya sebagai suatu istilah global untuk suatu lapangan ilmu pengetahuan yang demikian tidak mungkin dikuasai oleh seorang ahli saja. 

Soedjono Dirdjosisworo (1976:24) mendefinisikan kriminologi sebagai berikut: “Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan dari berbagai ilmu pengetahuan.”

Dari berbagai pengertian yang dikemukakan di atas, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kriminologi pada dasarnya merupakan ilmu yang mempelajari mengenai kejahatan, untuk memahami sebab-musabab terjadinya kejahatan, serta mempelajari tentang pelakunya, yaitu orang yang melakukan kejahatan, atau sering disebut penjahat. Dan juga untuk mengetahui reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku. Hal ini bertujuan untuk mempelajari pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau gejala-gejala yang timbul dimasyarakat yang dipandang sebagai perbuatan yang merugikan atau membahayakan masyarakat luas.
Bagikan:

1 comment:

  1. �� Bergaya Sambil Mencari Pahala, Kenapa Tidak ��
    .
    Dengan Kaos Dakwah dari Gootick Apparel yang akan membuat penampilan teman-teman pasti berbeda dari yang lain ������
    .
    Dengan bahan Material dari Catton Bamboo yang memiliki kualitas tidak perlu di ragukan dan Sablon yang Rapih dan Kuat. Baca Terlebih dahulu kelebihan dari Cotton Bamboo

    Tersedia 5 tulisan bermakna Islami dan pilihan warna yang pastinya cocok di pakai untuk kegiatan sehari-hari yang akan terlihat Elegan dan Simple, Rapih dan Pastinya Keren.
    .
    "Promo HEMAT" Harga Normal Rp.100 K dan dapatkan potongan diskon harga sebesar Rp. 30 K.
    .
    Untuk informasi pemesanan silahkan klik link dibawah ini, untuk di arahk
    .
    Kaos Dakwah Terbaru
    Testimoni di Instagram: #gootickapparel
    .
    Tunggu apalagi Langsung Ambil Promonya selagi masih Tersedia


    Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
    Mungkin Kau Sering Lupa Kebaikan Istrimu

    ReplyDelete

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru