Dalam berbagai literature kepustakaan, kriminologi pertama kalinya
diberi nama oleh Paul Topinard (1830-1911), ia adalah seorang
antropolog Prancis, menurutnya kriminologi berasal dari kata “Crimen”
(kejahatan/penjahat), dan “Logos” (ilmu pengetahuan), apabila dilihat dari
istilah tersebut, maka kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang kejahatan’.
Perkembangan kriminologi,setelah mendapatkan nama dari
P.Topinard,kemudian Cesaria Beccaria (1738-1794) mempopulerkan
istilah kriminologi sebagai reformasi terhadap hukum pidana dan bentuk
hukuman. Pada awal abad ke-19, kriminologi dijadikan alat atau sarana
sebagai pembaharuan Hukum Pidana yang pada waktu itu sangat kejam.
Edwin H.Sutherland dan Donald R. Cressey, mengatakan bahwa
kriminologi adalah:
“The body of knowledge regarding delinquency and crime as social
phenomenon. It includes within its scope the process of Making law,
the breaking of law, and reacting to wordthe breaking of law…”
Dari pengertian di atas, bahwa yang termasuk ke dalam pengertian
kriminologi adalah proses pembentukan hukum, pelanggaran hukum, dan
reaksi terhadap para pelanggar hukum. Maka dengan demikian kriminologi tidak hanya mempelajari kejahatan saja, tetapi juga
mempelajari bagaimana hukum itu berjalan.
Kriminologi dalam pandangan Edwin H.Sutherland dan Donald R.
Cressey, dibagi menjadi tiga cabang utama:
1. Sosiologi hukum (Sociology of law) cabang kriminologi ini
merupakan analisis ilmiah atau kondisi-kondisi berkembangnya
hukum pidana. Dalam pandangan Sosiologi Hukum,bahwa
kejahatan itu dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang
menentukan suatu perbuatan itu merupakan kejahatan, adalah
hukum.
2. Etiologi kejahatan; Merupakan cabang kriminologi yang mencari
sebab musabab dari kejahatan.
3. Penologi; Merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi
Sutherland memasukan hak-hak yang berhubungan dengan usaha
pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.
Paul Mudigno Mulyono tidak sependapat dengan definisi yang
diberikan Sutherland.Menurutnya, definisi itu seakan-akan tidak
memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan itupun mempunyai andil
atas terjadinya kejahatan, oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan
dari si pelaku untuk melakukan perbuatan jahat yang ditentang oleh
masyarakat tersebut. Karenanya,beliau memberikan definisi kriminologi
sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah
manusia.
Jauh sebelum Sutherland, W.A Bonger (1934), sebagai pakar
kriminologi, mengatakan bahwa kriminologi adalah “Ilmu pengetahuan
yang mempelajari, menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan gejala
kejahatan dalam arti seluas-luasnya”. Yang dimaksud dengan
mempelajari kejahatan seluas-luasnya adalah termasuk mempelajari
penyakit social (pelacuran, kemiskinan, gelandangan, dan alkoholisme).
Bonger membagi kriminologi menjadi 5 (lima) cabang,yakni:
1. Criminal Antropology, Merupakan ilmu pengetahuan tentang
manusia yang jahat (Somatios) ,dan ilmu ini memberikan suatu
jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya
mempunyai tanda-tanda seperti apa,misalnya apakah ada
hubungan antara suku Bangsa dengan Kejahatan.
2. Criminal Sociology, Ilmu pengetahuan tentang kejahatan
sebagai suatu gejala masyarakat,pokok utama dalam ilmu ini
adalah ,sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam
masyarakat.
3. Criminal Psycology, Ilmu pengetahuan tentang penjahat yang
dilihat dari sudut jiwanya.
4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal; Yakni suatu ilmu
tentang penjahat yang sakit jiwa atau “Urat Syaraf”.
5. Penologi; Ilmu tentang berkembangnya hukuman dalam hukum
pidana.
Noach ( A.Gumilang, 1993 : 3) mengartikan :
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala
tingkah laku yang tidak senonoh sebab musabab serta akibatnya.
Muhammad Mustofa (2007 : 14) mengatakan bahwa definisi
kriminologi yang dikaitkan dengan pengembangan kriminologi di
Indonesia adalah yang berakar pada sosiologis.
Kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang:
a) perurusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial,
kenakalan, dan kejahatan;
b) pola-pola tingkah laku dan sebab musabab terjadinya pola
tingkah laku yang termasuk dalam kategori penyimpangan sosial, pelanggar hukum, kenakalan, dan kejahatan yang
ditelusuri pada munculnya suatu peristiwa kejahatan, seta
kedudukan dan korban kejahatan dalam hukum dan
masyarakat;
c) pola reaksi sosial formal, informal, dan non-formal terhadap
penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan. Dalam pengertian
tersebut termasuk melakukan penelitian ilmiah terhadap
pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta usaha Negara dalam
mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial.
Selain itu Soedarto (1983: 34) mengemukakan bahwa kriminologi
bukan ilmu yang melaksanakan kebijaksanaan. Kriminologi
merupakan disiplin yang “non policy making”, akan tetapi hasil
penemuannya dapat digunakan untuk melaksanakan kebijakan.
Pada bagian lain pengertian kriminologi juga dikemukakan oleh
Moeljatno (1986 : 6) :
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan
kelakuan-kelakuan jelek dan tentang orang-orang yang tersangkut
pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan
dimaksud pula pelanggaran, artinya perbuatan menurut undangundang
diancam dengan pidana dan kriminalitas meliputi kejahatan
dan kelakuan jelek.
Rusli Effendy (1989:10) memberikan pengertian kriminologi
sebagai berikut :
Objek kriminologi adalah yang melakukan kejahatan itu sendiri
tujuannya adalah mempelajari penyebabnya hingga orang
melakukan kejahatan ini. Apakah kejahatan itu timbul Karena bakat
orang itu adalah jahat atau disebabkan keadaan masyarakat sekitar
baik keadaan sosial atau keadaan ekonomis, kalau sebab itu sudah
maka perlu diadakan tindakan agar orang tidak berbuat demikian
dengan mengadakan pencegahan sedini mungkin disamping
adanya pembinaan.
Kejahatan atau kriminalitas merupakan bagian dari masalah
manusia dalam kehidupan sehari-hari. Oleh Karena itu untuk
memperjelas, perlu ada batasan-batasan apa yang dimaksud
dengan kejahatan atau kriminalitas. Jika tidak diketahui
batasannya, maka kemudian dapat dibicarakan mengenai unsurunsurnya
yang ada hubungannya dengan melakukan kejahatan
dan apa yang menimbulkan kejahatan ini.
Menurut A.S. Alam (1990 : 1) definisi kejahatan dapat dilihat
dengan dua sudut pandang yaitu :
Dari sudut pandang hukum (a crime from the legal point of
view) kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum
pidana, bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang
tidak dilarang didalam perundang-undangan pidana,
perbuatan itu bukan dianggap perbuatan kejahatan. Dari
sudut pandang masyarakat ( a crime from the social point of
view ) kejahatan adalah perbuatan yang melanggar normanorma
yang masih hidup didalam masyarakat.
Untuk menyebut suatu perbuatan sebagai kejahatan ada
tujuh unsur pokok yang paling berkaitan dan harus dipenuhi (A.S.
Alam 1990 : 3) yaitu :
1) Adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian.
2) Kerugian tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana(KUHP).
3) Harus ada perbuatan.
4) Harus ada maksud jahat.
5) Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat.
6) Harus ada perbauran antara kerugian yang telah diatur dalam
KUHP dengan perbuatan.
7) Harus ada sanksi pidana yang mengancam perbuatan tersebut.
Abdul Syani ( 1987: 19) merumuskan kriminologi sebagai bagian
dari sains yang dengan penelitian empiris berusaha memberi gambaran
tentang fakta-fakta. Kriminologi dipandangnya sebagai suatu istilah global
untuk suatu lapangan ilmu pengetahuan yang demikian tidak mungkin
dikuasai oleh seorang ahli saja.
Soedjono Dirdjosisworo (1976:24)
mendefinisikan kriminologi sebagai berikut: “Kriminologi adalah ilmu yang
mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai
gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan dari
berbagai ilmu pengetahuan.”
Dari berbagai pengertian yang dikemukakan di atas, secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa kriminologi pada dasarnya
merupakan ilmu yang mempelajari mengenai kejahatan, untuk memahami
sebab-musabab terjadinya kejahatan, serta mempelajari tentang
pelakunya, yaitu orang yang melakukan kejahatan, atau sering disebut
penjahat. Dan juga untuk mengetahui reaksi masyarakat terhadap
kejahatan dan pelaku. Hal ini bertujuan untuk mempelajari pandangan
serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau gejala-gejala
yang timbul dimasyarakat yang dipandang sebagai perbuatan
yang merugikan atau membahayakan masyarakat luas.
�� Bergaya Sambil Mencari Pahala, Kenapa Tidak ��
ReplyDelete.
Dengan Kaos Dakwah dari Gootick Apparel yang akan membuat penampilan teman-teman pasti berbeda dari yang lain ������
.
Dengan bahan Material dari Catton Bamboo yang memiliki kualitas tidak perlu di ragukan dan Sablon yang Rapih dan Kuat. Baca Terlebih dahulu kelebihan dari Cotton Bamboo
Tersedia 5 tulisan bermakna Islami dan pilihan warna yang pastinya cocok di pakai untuk kegiatan sehari-hari yang akan terlihat Elegan dan Simple, Rapih dan Pastinya Keren.
.
"Promo HEMAT" Harga Normal Rp.100 K dan dapatkan potongan diskon harga sebesar Rp. 30 K.
.
Untuk informasi pemesanan silahkan klik link dibawah ini, untuk di arahk
.
Kaos Dakwah Terbaru
Testimoni di Instagram: #gootickapparel
.
Tunggu apalagi Langsung Ambil Promonya selagi masih Tersedia
Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
Mungkin Kau Sering Lupa Kebaikan Istrimu