Pembagian Ilmu Forensik

Pembagian llmu Forensik Dilihat dari sisi peranannya dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan, maka ilmu forensik dibagi menjadi 3 golongan:

a. llmu forensik yang menangani masalah kejahatan sebagai masalah yuridis, yaitu :
   1. Hukum pidana, dan
   2. Hukum acara pidana

b. llmu forensik yang menangani kejahatan sebagai masalah teknis, yaitu :
   1. llmu kedokteran forensik
   2. llmu kimia forensik termasik Teksikologi, dan
  3. llmu fisika forensik ( Balistik, Daktiloskopi, Identifikasi, dan fotografi ) identifikasi tersebut lazim disebut dengan Kriminalistik.

c. llmu forensik yang menangani kejahatan sebagai masalah manusia, yaitu :
   1. Kriminologi
   2. Psikologi forensik, dan
   3. Psikiatri ( neurologi forensik)

Ditinjau dari ketiga aspek tersebut di atas maka dapat dikatakan pula bahwa suatu kejahatan di samping merupakan masalah yuridis sekaligus juga merupakan masalah teknis dan masalah manusia. Menurut Musa Perdanakusuma menguraikan hal-hal sebagai berikut:
“Kejahatan sebagai masalah yuridis, merupakan kegiatan manusia yang melanggar ketentuan-ketentuan (peraturan hukum pidana yang berlaku) (hukum positif). Sebagai perbuatan yang melanggar hukum, maka ilmu yang digunakan dalam menangani masalah tersebut adalah hukum pidana dan hukum acara pidana, sehingga kedua ilmu tersebut merupakan soko guru atau ilmu yang pokok dalam penyelesaian kasus kejahatan tanpa mengurangi peranan penting dari ilmu-ilmu lainya di atas”.
Guna mengungkapkan fakta tindak Kriminalitas secara tuntas diperlukan berbagai ilmu dan pengalaman, sarana ilmu dan cara teknis berdasarkan ilmu pengetahuan termasuk Kriminalistik untuk
mengungkapkan berbagai permasalahan yang timbul misalnya mengenai:
  • Peristiwa kejahatan apa
  • Waktu dan tempatnya dilakukan oleh si pelaku
  • Bagaimana motivasi dan latar belakangnya
  • Akibat ( sasaran / objek dan akibatnya ) beserta pengaruh yang ada pada si pelaku
  • Kerugian materil yang mungkin terjadi dan dampaknya
  • Korban dan atau lingkungan
  • Dan sebagainya termasuk nyawa manusia

Dengan demikian sebenarnya meskipun hukum pidana dan hukum acara pidana memegang peranan penting dalam penyelesaian penanganan masalah kasus Kriminal akan tetapi tidaklah berarti dengan mempergunakan kedua ilmu itu dalam penyelesaian yang benar-benar tuntas, sehingga mencerminkan tegaknya kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, maka suatu kasus kriminal sebenarnya tidak semata-mata hanya ditangani dari aspek yuridis saja melainkan harus ditangani juga dari aspek teknis dan aspek manusianya, oleh sebab salah satu aspek kriminalitas adalah sebagai masalah manusia dan aspek yang yain adalah dari segi teknisnya, maka ilmu-ilmu forensik amat membantu didalam tugas-tugas tersebut guna mengungkap suatu kasus kriminal, supaya menjadi lebih jelas.
Bagikan:

2 comments:

  1. Do this hack to drop 2lb of fat in 8 hours

    Well over 160,000 men and women are utilizing a simple and SECRET "water hack" to burn 2 lbs every night while they sleep.

    It's proven and works every time.

    This is how to do it yourself:

    1) Get a glass and fill it up with water half glass

    2) Proceed to use this awesome HACK

    and you'll become 2 lbs lighter as soon as tomorrow!

    ReplyDelete
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru