Pengertian Forensik Dan Penerapan Ilmu Forensik Dalam Hukum Pidana

A. Pengertian Forensik Forensik dalam bahasa hukum dapat diartikan sebagai hasil pemeriksaan yang diperlukan dalam proses pengadillan. Sedangkan forensik dalam pengertian bahasa Indonesia berarti berhubungan dengan pengadilan. Ilmu forensik ( Forensik Science) adalah meliputi semua ilmu pengetahuan yang mempunyai kaitan dengan masalah kejahatan,...
Bagikan:

Pembagian Ilmu Forensik

Pembagian llmu Forensik Dilihat dari sisi peranannya dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan, maka ilmu forensik dibagi menjadi 3 golongan: a. llmu forensik yang menangani masalah kejahatan sebagai masalah yuridis, yaitu :    1. Hukum pidana, dan    2. Hukum acara pidana b. llmu forensik yang menangani kejahatan sebagai...
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels