Menelusuri Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional

1. Makna Integrasi Nasional
Marilah kita telusuri istilah integrasi nasional ini. Kita dapat menguraikan istilah tersebut dari dua pengertian: secara etimologi dan terminologi. 
Etimologi adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut.
Secara etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan nasional.
Berikut ini disajikan beberapa pengertian integrasi nasional dalam konteks Indonesia dari para ahli/penulis:
- Saafroedin Bahar(1996)
Upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya
-Riza Noer Arfani (2001)
Pembentukan suatu identitas nasional dan penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam suatu kesatuan wilayah
- Djuliati Suroyo (2002)
Bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu  dalam sebuah negara yang berdaulat.
- Ramlan Surbakti (2010)
Proses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional
Bagikan:

Hukum Pidana Dan Asas Legalitas


HUKUM PIDANA

A.       Pengertian Hukum Pidana
Dalam literatur telah banyak dijelaskan pengertian dan makna hukum pidana sebagai salah satu bidang dalam ilmu hukum. Pendefinisian Hukum pidana harus dimaknai sesuai dengan sudut pandang yang menjadi acuannya. Pada prinsipnya secara umum ada dua pengertian tentang hukum pidana,  yaitu disebut dengan ius poenale dan ius puniend. Ius poenale merupakan pengertian hukum pidana objektif. hukum pidana ini dalam pengertian menurut Mezger adalah " aturan-aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana."Pada bagian lain Simons merumuskan hukum pidana objektif sebagai “Semua tindakan-tindakan keharusan (gebod) dan larangan (verbod) yang dibuat oleh negara atau penguasa umum lainnya, yang kepada pelanggar ketentuan tersebut diancam derita khusus, yaitu pidana, demikian juga peraturan-peraturan yang menentukan syarat bagi akibat hukum itu. Selain itu Pompe merumuskan hukum pidana objektif sebagai semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuainya.
Sebagai bahan perbandingan perlu kiranya dikemukakan pandangan pakar hukum pidana Indonesia tentang apa yang dimaksud dengan hukum pidana (objektif). Moeljatno memberikan makna hukum pidana sebagai bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
a.       Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
b.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Bagikan:

Pendidikan Kewarganegaraan


A.     BANGSA DAN IDENTITAS
Identitas pada umumnya melekat pada entitas yang sifatnya individual. Misalnya, manusia secara pribadi dapat diketahui dari identitas nama, dan ciri fisik lainnya. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harafiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Dalam kamus Maya Wikipedia dikatakan "identity is an umbrella term used throughout the social sciences to describe a person 's conception and expression of their individuality or group afiliations (such as national identity and cultural identity)”. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, atau komunitas sendiri. Dengan demikian, identitas tidak hanya diberlakukan pada individu, tetapi juga pada kelompok atau afiliasi kelompok, seperti sebutan identitas nasional dan identitas budaya.
Mengacu pada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata, tetapi berlaku pula pada suatu kelompok manusia. Bangsa sebagai bentuk persekutuan atau hidup berkelompoknya manusia juga memiliki identitas yang bisa dibedakan dengan bangsa lain.
Lalu apa yang menjadi identitas dari sebuah bangsa? Sebelumnya perlu dijelaskan bangsa sebagai bentuk dari persekutuan hidup manusia.
1.       Pengertian Bangsa
Istilah "bangsa" dalam bahasa Inggris disebut "nation". Kata nation berasal dari kata ”natio” (Latin) yang berarti ”lahir". Nation dapat berarti suatu kelahiran, suatu keturunan, suatu suku bangsa yang memiliki kesamaan keturunan, orang-orang yang sama keturunan.  Kata ”bangsa" sendiri berasal dari bahasa Sansekerta ”wangsa" yang berarti orang-orang yang satu keturunan atau satu ”trah" (Jawa). Secara etimologis bangsa berasal dari kata ”wangsa” artinya orangorang yang berasal dari satu keturunan.
Istilah ”nation" (Inggris) maupun ”wangsa" (Sansekerta) memiliki kesamaan makna. Berdasarkan hal ini, disimpulkan bangsa menunjuk pada persekutuan hidup dari orang-orang atau kelompok manusia yang memiliki kesamaan keturunan.
Akan tetapi, dalam perkembangan konsep, bangsa sebagai persekutuan hidup manusia yang berasal dari kesamaan keturunan tidaklah memadai. Faktor kesamaan keturunan ini dikritik oleh Hans Kohn (1984) sebagai faktor-faktor yang tidak bersifat hakiki untuk menentukan ada tidaknya atau untuk merumuskan bangsa. Menurutnya, meskipun faktor-faktor objektif itu penting, namun unsur yang terpenting itu adalah kemauan bersama yang hidup nyata. Adanya kemauan hidup bersama sebagai faktor pembentuk bangsa atau oleh Hans Kohn disebut sebagai faktor subjektif. Seperti dikemukakan oleh Ernest Renan di tahun 1882 yang mengatakan ”What makes a nation is not speaking the same language or belonging to the same ethnographic group, it is having done great things together in the past and wanting to do more great things in the future".
Seturut dengan pengertian di atas, konsep bangsa memiliki dua (2) pengertian (Badri Yatim, 1999), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
Bagikan:

Pengertian Forensik Dan Penerapan Ilmu Forensik Dalam Hukum Pidana

A. Pengertian Forensik
Forensik dalam bahasa hukum dapat diartikan sebagai hasil pemeriksaan yang diperlukan dalam proses pengadillan. Sedangkan forensik dalam pengertian bahasa Indonesia berarti berhubungan dengan pengadilan. Ilmu forensik ( Forensik Science) adalah meliputi semua ilmu pengetahuan yang mempunyai kaitan dengan masalah kejahatan, atau dapat dikatakan bahwa dari segi perannya dalam penyelesaian kasus kejahatan maka ilmu-ilmu forensik memegang peranan penting. Adapun semua peranan ilmu-ilmu pengetahuan yang mempunyai kaitan dengan masalah kejahatan tersebut, ialah:

1. Hukum pidana
2. Hukum acara pidana
3. Ilmu kedokteran forensik
4. Psikologi forensik dan psikiatri (Neurologi) forensik.

Kata forensik berasal dari bahasa latin yakni dari kata Forensis yang berarti dari luar, dan serumpun dengan kata Forum yang berarti tempat umum. Istilah tersebut mengandung pengertian sebagai suatu tempat pertemuan umum di kota-kota pada zaman Romawi kuno yang pada umumnya dipakai untuk berdagang atau kepentingan lain termasuk suatu sidang peradilan. Sedangkan arti forum itu sendiri adalah suatu tata cara perdebatan di depan umum.
Bagikan:

Pembagian Ilmu Forensik

Pembagian llmu Forensik Dilihat dari sisi peranannya dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan, maka ilmu forensik dibagi menjadi 3 golongan:

a. llmu forensik yang menangani masalah kejahatan sebagai masalah yuridis, yaitu :
   1. Hukum pidana, dan
   2. Hukum acara pidana

b. llmu forensik yang menangani kejahatan sebagai masalah teknis, yaitu :
   1. llmu kedokteran forensik
   2. llmu kimia forensik termasik Teksikologi, dan
  3. llmu fisika forensik ( Balistik, Daktiloskopi, Identifikasi, dan fotografi ) identifikasi tersebut lazim disebut dengan Kriminalistik.

c. llmu forensik yang menangani kejahatan sebagai masalah manusia, yaitu :
   1. Kriminologi
   2. Psikologi forensik, dan
   3. Psikiatri ( neurologi forensik)
Bagikan:

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru