Pendidikan Kewarganegaraan


A.     BANGSA DAN IDENTITAS
Identitas pada umumnya melekat pada entitas yang sifatnya individual. Misalnya, manusia secara pribadi dapat diketahui dari identitas nama, dan ciri fisik lainnya. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harafiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Dalam kamus Maya Wikipedia dikatakan "identity is an umbrella term used throughout the social sciences to describe a person 's conception and expression of their individuality or group afiliations (such as national identity and cultural identity)”. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, atau komunitas sendiri. Dengan demikian, identitas tidak hanya diberlakukan pada individu, tetapi juga pada kelompok atau afiliasi kelompok, seperti sebutan identitas nasional dan identitas budaya.
Mengacu pada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata, tetapi berlaku pula pada suatu kelompok manusia. Bangsa sebagai bentuk persekutuan atau hidup berkelompoknya manusia juga memiliki identitas yang bisa dibedakan dengan bangsa lain.
Lalu apa yang menjadi identitas dari sebuah bangsa? Sebelumnya perlu dijelaskan bangsa sebagai bentuk dari persekutuan hidup manusia.
1.       Pengertian Bangsa
Istilah "bangsa" dalam bahasa Inggris disebut "nation". Kata nation berasal dari kata ”natio” (Latin) yang berarti ”lahir". Nation dapat berarti suatu kelahiran, suatu keturunan, suatu suku bangsa yang memiliki kesamaan keturunan, orang-orang yang sama keturunan.  Kata ”bangsa" sendiri berasal dari bahasa Sansekerta ”wangsa" yang berarti orang-orang yang satu keturunan atau satu ”trah" (Jawa). Secara etimologis bangsa berasal dari kata ”wangsa” artinya orangorang yang berasal dari satu keturunan.
Istilah ”nation" (Inggris) maupun ”wangsa" (Sansekerta) memiliki kesamaan makna. Berdasarkan hal ini, disimpulkan bangsa menunjuk pada persekutuan hidup dari orang-orang atau kelompok manusia yang memiliki kesamaan keturunan.
Akan tetapi, dalam perkembangan konsep, bangsa sebagai persekutuan hidup manusia yang berasal dari kesamaan keturunan tidaklah memadai. Faktor kesamaan keturunan ini dikritik oleh Hans Kohn (1984) sebagai faktor-faktor yang tidak bersifat hakiki untuk menentukan ada tidaknya atau untuk merumuskan bangsa. Menurutnya, meskipun faktor-faktor objektif itu penting, namun unsur yang terpenting itu adalah kemauan bersama yang hidup nyata. Adanya kemauan hidup bersama sebagai faktor pembentuk bangsa atau oleh Hans Kohn disebut sebagai faktor subjektif. Seperti dikemukakan oleh Ernest Renan di tahun 1882 yang mengatakan ”What makes a nation is not speaking the same language or belonging to the same ethnographic group, it is having done great things together in the past and wanting to do more great things in the future".
Seturut dengan pengertian di atas, konsep bangsa memiliki dua (2) pengertian (Badri Yatim, 1999), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.

a.      Bangsa Menurut Arfi Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Jadi, mereka menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa, dan sebagainya. Ikatan demikian disebut ikatan primordial. Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas. Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis ini dapat disejajarkan dengan pendapat Hans Kohn sebagai bangsa yang disatukan oleh faktor objektif.
Dalam satu negara dapat terdiri dari beberapa bangsa. Misalnya, Amerika Serikat terdiri dari berbagai bangsa, seperti WAPS (White Anglosaxon Protestan), Negro (African American), bangsa Indian (Native American), Cina, Yahudi, dan lainnya yang dulunya merupakan kaum pendatang. Srilangka terdiri dari bangsa Sinhala dan Tamil. Yugoslavia dahulu terdiri dari banyak bangsa, seperti Serbia, Bosnia, Montenegro. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai bangsa yang tersebar dari Aceh sampai Irian Jaya, seperti Batak, Minangkabau, Sunda, Dayak, Banjar, dan sebagainya.
Dapat pula sebuah bangsa tersebar di beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab tersebar di berbagai negara di sekitar Timur Tengah. Bangsa Yahudi terdapat di beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat.
b.      Bangsa Menurut Arti Politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Mereka diikat oleh suatu kekuasaan politik, yakni negara.
]adi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara. Bangsa itu mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara maka terciptalah bangsa. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya negara Indonesia.
Bangsa dalam arti politis (bangsa yang bernegara) dapat saja terbentuk oleh faktor-faktor objektif bangsa pembentuknya atau sebuah negara didirikan oleh dan untuk satu bangsa. Misalnya, bangsa negara Israel terbentuk karena kesamaan agama, yakni Yahudi. Hitler pernah mengimpikan membentuk bangsa negara Jerman yang terbangun dari kesamaan ras, yakni ras Arya.
Saat ini, umumnya negara bangsa terbentuk dari keragaman banyak bangsa di dalamnya. Negara modern lebih berdasar pada faktor-faktor subjektif bangsa. Bangsa dalam pengertian politis dapat terbentuk tanpa memiliki kesamaan keturunan atau kesamaan faktor objektif lainnya, seperti ras, bahasa, daerah, tradisi, dan agama. Meskipun mereka berbeda asal usulnya, mereka dapat menjadi satu bangsa. Orang-orang dalam kesatuan political unity mungkin tidak mengenal secara dekat satu sama lain bahkan tidak berhubungan, tetapi mereka merasakan hidup bersama dan tunduk dalam suatu komunitas politik. Benedict Anderson (1991) menyebut bangsa sebagai ”an imagined political community" atau komunitas politik yang dibayangkan.
Dengan adanya perkembangan bangsa dalam arti politis ini maka bangsa dalam arti sosiologis antropologis sekarang ini lebih dikenal dengan istilah etnic atau suku, suku bangsa atau paruh bangsa. Ini untuk membedakan dengan istilah bangsa yang sudah beralih dalam arti politis. Akan tetapi, kita masih mendengar istilah bangsa dalam arti sosiologis antropologis untuk menunjuk pada persekutuan hidup tersebut. Misalnya, bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil. Bangsa Indonesia (dalam arti politis) memiliki banyak bangsa (dalam arti sosiologis antropologis) seperti suku bangsa Batak, Minangkabau, Jawa, Betawi, Madura, Dayak, Asmat, Dani, dan lain-lain. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen, karena ada banyak bangsa didalamnya.
2.      Cultural Unity dan Political Unity
Dengan pemahaman yang kurang lebih sama, AT Soegito (2004) dengan mengutip pendapat ]acobsen dan Lipman, menyatakan bangsa memiliki dua arti, yaitu bangsa dalam pengertian kebudayaan ( cultuml unity) dan bangsa dalam pengertian politik kenegaraan (political unity).
Pertama, bangsa adalah suatu cultural unity. Cultural unity terjadi karena suatu masyarakat sebagai persekutuan hidup itu merasa satu satuan dalam ras, bahasa, religi, sejarah, dan adat istiadat. Roeslan Abdulgani (tt) menyebutnya sebagai culture-natio-theory, bahwa suatu natio atau bangsa itu adalah sekelompok manusia dengan persamaan culture atau kebudayaan. Dua, bangsa dalam arti politik (kenegaraan) adalah suatu political unity. Masing-masing anggota warga negara dalam political unity mungkin berbeda corak dan lapangan kehidupannya, adat istiadat dan kebudayaannya, tetapi mereka menjadi satu bangsa, menurut pengertian politik menjadi penduduk (warga negara) yang berdiam di suatu daerah yang sama, dengan pemerintahan yang sama, dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi.
Cultural unity adalah bangsa dalam pengertian antropologi/ sosiologi sedangkan political unity adalah bangsa dalam pengertian politik kenegaraan. Cultural unity terjadi karena suatu masyarakat itu merupakan satu persekutuan hidup berdiri sendiri yang merasa satu kesatuan dalam hal ras, religi, bahasa, sejarah, dan adat istiadat. Mereka yang tergabung dalam cultural unity mungkin merupakan persekutuan yang mayoritas atau minoritas. Mereka yang tergabung dalam cultural unity mungkin juga tercakup di satu negara atau berada di banyak negara. Dewasa ini sukar kita dapatkan secara murni cultural unity yang ada di suatu negara, kecuali suku-suku terasing yang masih bertahan. Cultural unity sudah menyebar di banyak negara, yang hal ini disebabkan oleh adanya migrasi, akulturasi, dan naturalisasi. Justru sekarang ini banyak bangsa menyebar di banyak negara sehingga sebuah negara terdiri dari banyak bangsa. Negara tersebut menjadi bangsa yang heterogen, seperti Amerika Serikat yang banyak kedatangan bangsa-bangsa di dunia. Suatu negara yang relatif homogen semakin sedikit. Contoh, Jepang dan Israel.
Anggota sebuah political unity, mungkin berbeda corak dan latar belakang kebudayaannya, tetapi mereka menjadi satu bangsa dalam pengertian politik. Para anggota political unity berdiam di satu daerah yang disebut satu wilayah yang sama, yang merupakan satu pemerintahan, serta tunduk pada kekuasaan tertinggi. Bersatunya mereka dalam political unity bukan lagi atas dasar unsur-unsur etnik atau faktor-faktor objektif sebagaimana cultural unity, tetapi berasar pada unsur etik atau faktor subjektif. Contoh political unity, seperti bangsa Indonesia, bangsa India, dan bangsa Malaysia. Unsur-unsur yang menyatukan mereka sebagai unity baik cultural unity maupun political unity merupakan identitas bagi mereka.

3.      Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya dua proses pembentukan bangsanegara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, model ortodoks bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa itu membentuk satu negara tersendiri. Contoh, bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel untuk satu bangsa Yahudi. Setelah bangsa-negara ini terbentuk maka rezim politik (penguasa) dirumuskan berdasar konstitusi negara yang selanjutnya dikembangkan partisipasi warga negara dalam kehidupan politik bangsa-negara yang bersangkutan. Kedua, model mutakhir yang berawal dari adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contoh adalah kemunculan negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Kedua model ini berbeda dalam empat hal. Pertama, ada tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat. Model ortodoks tidak mengalami perubahan unsur karena satu bangsa membentuk satu negara. Model mutakhir mengalami perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa Kedua, lamanya waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan bangsanegara. Model ortodoks membutuhkan waktu yang singkat saja, yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan bukan pembentukan identitas kultural baru. Model mutakhir memerlukan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas kultural yang baru. Ketiga, kesadaran politik masyarakat pada model ortodoks muncul setelah terbentuknya bangsa-negara, sedangkan dalam model mutakhir kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa-negara. Keempat. derajat partisipasi politik dan rezim politik. Pada model ortodoks, partisipasi politik dan rezim politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional. Pada model mutakhir, partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.

4.      Identitas Kultural dan Identitas Nasional
Sejalan dengan pembedaan konsep bangsa di atas, kita bisa membedakan dua bentuk identitas, yakni identitas kultural, identitas cultural unity atau identitas kesukubangsaan, dan identitas nasional atau identitas political unity.
a.      Identitas Cultural Unity atau Identitas Kesukubangsaan
Cultural unity merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti sosiologis antropoligis. Cultu ral unity disatukan oleh adanya kesamaan dalam hal ras, suku, agama, adat dan budaya, keturunan (darah), dan daerah asal (homeland). Unsur-unsur ini menjadi identitas kelompok bangsa yang bersangkutan sehingga bisa dibedakan dengan bangsa lain. Identitas cultural unity dapat disebut dengan identitas kesukubangsaan. Identitas ini, misalnya berwujud pada bahasa ibu, pakaian daerah, nama diri, falsafah hidup, dan tradisi.
Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity kurang lebih bersifat askriptif(sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer, dan etnik. Setiap anggota cultural unity memiliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. Misalnya, setia pada suku, agama, budaya, kerabat, daerah asal, dan pada bahasanya. Identitas demikian dapat pula disebut sebagai identitas primordial.
Loyalitas pada primordialnya pada umumnya kuat dan langgeng (bertahan lama). Orang-orang yang bersatu dalam kesatuan primordial memiliki ikatan emosional yang kuat serta melahirkan solidaritas erat. Solidaritas mereka akan semakin kuat manakala berhadapan dengan kelompok primordial laimya.
b.      Identitas Political Unity atau Identitas Kebangsaan
Political unity merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara. Kesamaan primordial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara. Negara terbentuk dari satu bangsa dengan identitas primordial yang sama atau dapat dikatakan negara terbentuk dari faktor-faktor objektif bangsa. Akan tetapi, dewasa ini tidak banyak terdapat negara yang relatif homogen yang hanya terdiri satu bangsa. Umumnya negara yang terbentuk adalah heterogen terdiri dari banyak bangsa di dalamnya. Negara baru perlu menciptakan identitas yang baru pula untuk bangsanya. Identitas itu disebut identitas kebangsaan atau identitas nasional. Kata nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.  
Identitas-identitas kebangsaan merupakan bentukan dan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya. Identitas nasional dapat juga berasal dari identitas sebuah bangsa di dalamnya yang selanjutnya disepakati dan diangkat sebagai identitas nasionalnya. Identitas kebangsaan bersifat buatan, sekunder, etis, dan nasional. Beberapa bentuk identitas nasional adalah bahasa nasional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera nasional, dan ideologi nasional.
Kesediaan dan loyalitas warga bangsa untuk mendukung identitas nasional itu perlu ditanamkan, dibangun, dan dikembangkan secara terus menerus. Hal ini dikarenakan warga juga memiliki kesetiaan pada identitas kelompoknya yang justru lebih dahulu daripada kesetiaan pada identitas nasional. Kesetiaan pada identitas nasional amat penting karena dapat mempersatukan warga bangsa itu sebagai satu bangsa dalam satu negara.  Di negara yang heterogen atau negara yang proses pembentukannya model mutakhir sesungguhnya warga bangsa di negara itu memiliki loyalitas ganda. Di satu sisi ia memliki loyalitas kesukubangsaan, di sisi lain dituntut untuk memiliki loyalitas pada idenlitas nasionalnya.

B.     IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Telah dikemukakan sebelumnya, identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Ia menjadi identitas bersama karena merupakan kesepakataan bangsa-bangsa yang ada dalam negara. Secara etimologis identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan ”nasional". Kata identitas berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang dimiliki seorang, kelompok. masyarakat, bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakan dengan yang lain. Istilah "nasional" menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Kata nasional merujuk pada bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, identitas nasional lebih merujuk pada identitas bangsa dalam pengertian politik (political unity)

1.       Faktor Pembentukan Identitas Bersama
Proses pembentukan bangsa-negara membutuhkan identitas- identitas untuk menyatukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Ia akan menjadi identitas nasionalnya. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan (Ramlan Surbakti, 1999).
a.       Primordial
Faktor-faktor primordial ini meliputi: ikatan kekerabatan (darah dankeluarga), kesamaan suku bangsa, daerahasal (homeland),bahasa, dan adat istiadat Faktor primordial merupakan identitas g menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsanegara. Kesamaan suku dapat membentuk bangsa-negara.
b.      Sakral
Faktor sakral dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk masyarakat atau ideologi doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan. Agama dan ideologi merupakan faktor sakral yang dapat membentuk bangsa-negara. Faktor sakral ikut menyumbang terbentuknya satu nasionalitas baru. Faktor agama Katolik mampu membentuk beberapa negara di Amerika Latin. Negara Uni Soviet diikat oleh kesamaan ideologi kommunis.
c.       Tokoh
Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani dan dihormati oleh masyarakat dapat pula menjadi faktor yang menyatukan bangsanegara. Pemimpin di beberapa negara dianggap sebagai penyambung  lidah rakyat, pemersatu rakyat, dan simbol persatuan bangsa yang bersangkutan. Beberapa contoh, misalnya Mahatma Gandi di India, Tito di Yugoslavia, N elson Mandela di Afrika Selatan, dan Soekarno di Indonesia.
d.      Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip bhinneka tunggal ika pada dasarnya adalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan. Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut negara dan pemerintahnya, tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat, ras, dan agamanya.
Sesungguhnya warga bangsa memiliki kesetiaan ganda (multi loyalties). Warga setia pada identitas primordialnya dan warga juga memiliki kesetiaan pada pemerintahan dan negara, namun mereka menunjukkan kesetiaan yang lebih besar pada kebersamaan yang terwujud dalam bangsa-negara di bawah satu pemerintah yang sah. Mereka sepakat untuk hidup bersama di bawah satu bangsa meskipun berbeda latar belakang.
e.       Sejarah
Persepsi yang sama di antara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri kedalam satu bangsa. Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu, seperti sama-sama menderita karena penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas, tetapi juga melahirkan tekat dan tujuan yang sama antar anggota masyarakat itu.
f.        Perkembangan Ekonomi
Perkembangan ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan aneka kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat, semakin saling bergantung di antara jenis pekerjaan. Setiap orang akan saling bergantung dalam memenuhi kebutuhan hidup. Semakin kuat saling ketergantungan anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi, akan semakin besar pula solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Solidaritas yang terjadi karena perkembangan ekonomi oleh Emile Durkheim disebut solidaritas organis. Faktor ini berlaku di masyarakat industri maju, seperti Amerika Utara dan Eropa Barat.
g.       Kelembagaan
Faktor lain yang berperan dalam mempersatukan bangsa adalah lembaga-lembaga pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan, dan partai politik. Lembaga-lembaga ini melayani dan mempertemukan warga tanpa membeda-bedakan asal-usu] dan golongannya dalam masyarakat. Kerja dan perilaku lembaga politik dapat mempersatukan orang sebagai satu bangsa.

2.      Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Pada uraian sebelumnya identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena lahirnya identitas nasional setelah identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional itu, warga bangsa telah memilild identitas primer, yaitu identitas kesukubangsaan.
Proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang di antara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan identitas nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu. Kemungkinan dapat terjadi sekelompok warga bangsa tidak setuju dengan identitas nasional yang hendak diajukan oleh kelompok bangsa lainnya. Setiap kelompok bangsa di dalam negara umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau diangkat sebagai identitas nasional yang belum tentu diterima oleh kelompok bangsa yang lain. Inilah yang menyebabkan sebuah negara-bangsa yang baru merdeka mengalami pertikaian internal yang berlarut-larut demi untuk saling mengangkat identitas kesukubangsaan menjadi identitas nasional. Contoh, kasus negara Srilangka yang diliputi pertikaian terus menerus antara bangsa Sinhala dan Tamil sejak negara itu merdeka.
Setelah bangsa Indonesia bernegara maka mulai dibentuk dan disepakati apa-apa yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relatif berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya, kecuali pada saat proses pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional yang membutuhkan perjuangan dan pengorbanan untuk saling memberi dan menerima di antara warga bangsa.
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
a.       Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas nasional Indonesia.
b.      Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih, Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera negara. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
c.       Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 Otober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan negara.
d.      Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara.
e.       Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
f.        Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila, Berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi dari negara Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia.
g.       Konstitusi (Hukum Dasar) negara, yaitu UUD 1945 Merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan perundangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
h.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, Bentuk negara adalah kesatuan, sedang bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat). Saat ini identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat disepakati untuk tidak ada perubahan
i.         Konsepsi Wawasan Nusantara, Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
j.         Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional, Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas merupakan kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional pada dasarnya adalah puncak-puncak dari kebudayaan daerah yang ada
Terkait dengan identitas nasional, sekarang ini negara telah menetapkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dikatakan bahwa bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia juga merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tumbuh dan disepakatinya beberapa identitas nasional Indonesia itu sesungguhnya telah diawali dengan adanya kesadaran politik bangsa Indonesia sebelum bernegara. Hal demikian sesuai dengan ciri dari pembentukan negara-bangsa model mutakhir. Kesadaran politik itu adalah tumbuhnya semangat nasionalisme (semangat kebangsaan) sebagai gerakan menentang penjajahan dan mewujudkan negara-bangsa Indonesia. Dengan demikian nasionalisme yang tumbuh kuat dalam diri bangsa Indonesia turut mempermudah terbentuknya identitas nasional Indonesia.
Jika dikatakan bahwa identitas nasional sebagai sesuatu yang dibentuk, maka identitas nasional sesungguhnya merupakan ”konstruksi". Menurut Sastrapratedja (2007) jati diri atau identitas bangsa adalah sebuah ”konstruksi" yang selalu bisa didekonstruksikan dan dikonstruksikan kembali. Sebagai suatu konstruksi maka identitas berada dalam proses yang terus-menerus berubah, konsep yang terus-menerus direkonstruksi dan dekonstruksi tergantung pada jalannya sejarah, bahkan dalam era sekarang terpengaruh pula oleh perkembangan global.
Identitas bangsa penting untuk dimiliki, dibangun, dibentuk, atau dikonstruksikan agar suatu bangsa sebagai persekutuan hidup manusia memiliki ciri khasnya sendiri yang terbedakan dengan bangsa lain. Selain itu identitas berguna untuk membangun kesatuan sosial sebuah bangsa, tidak mudah terombang-ambingkan oleh arus globalisasi, menciptakan cita rasa keanggotaan yang sama, menciptakan rasa kepemilikan dan hasrat yang sama untuk melanjutkan kehidupan. Identitas juga akan membantu melestarikan kepercayaan dan kesetiakawanan warga negara terhadap negara bangsa. Oleh karena itu, identitas nasional Indonesia merupakan sesuatu yang terus perlu direkonstruksi kembali, dibangun, diwujud' kan, dan dikembangkan.

3.      Pancasila Sebagai Identitas Bangsa Indonesia
Perlu dibahas tentang Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia. Pancasila sebagai identitas memiliki keunikan bila dibandingkan dengan sejumlah identitas lainnya. Pancasila bukan sekadar identitas dalam wujud lambang yang bersifat fisik, namun ia lebih pada identitas bangsa dalam wujud psikis, yakni yang mencerminkan watak dan perilaku manusia Indonesia. Bahwa identitas sebagai penanda bukan hanya bersifat fisik, melainkan juga meliputi nilainilai dan konsepsi. Pancasila adalah penanda bagi Indonesia yang bersifat nonfisik
Apabila identitas dapat disejajarkan dengan istilah jati diri maka pemikiran bahwa Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia diakui oleh banyak ahli. Pancasila dapat menjadi dasar dalam membangun identitas nasional (Sastrapratedja, 2007: HAR Tilaar, 2000). Pancasila dapat menjalankan tugasnya sebagai identitas bangsa Indonesia (Eka Darmaputra, 1997). Pancasila merupakan pernyataan jati diri bangsa Indonesia (Hardono Hadi, 1996) dan Pancasila sebagai identitas kultural (As'ad Said Ali, 2009).
Sastrapratedja (2007) menyatakan bahwa Pancasila dapat menjadi dasar dalam membangun identitas nasional. Identitas nasional adalah suatu ”konstruksi” yang selalu dapat direkonstruksi. Ada lima unsur konstruksi dari identitas nasional itu, yakni; pertama, ingatan kolektif yang menghubungkan masa lalu dan masa kini; kedua, unsur sejarah; ketiga, bahasa; keempat, daerah; dan kelima adalah nilai-nilai. Pancasila sebagai nilai-nilai merupakan salah satu unsur yang dapat dikonstruksikan dalam rangka mengembangkan identitas nasional
Kaelan (2002) menyatakan jati diri bangsa Indonesia adalah nilainilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia. Corak dan watak itu adalah bangsa yang religius, menghormati bangsa dan manusia lain, adanya persatuan, gotong royong dan musyawarah, serta ide tentang keadilan sosial. Nilai-nilai dasar itu dirumuskan sebagai nilainilai Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri bangsa.
Para pendiri negara (the founding fathers) kita pada waktu merancang berdirinya negara Republik Indonesia membahas mengenai dasar negara yang akan didirikan. Soekarno mengusulkan agar dasar negara yang akan didirikan itu adalah Pancasila, yang merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mempribadi dalam masyarakat dan merupakan suatu living reality. Pancasila ini sekaligus merupakan jati diri bangsa Indonesia (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara, 2006).
Pernyataan demikian sejalan dengan konsep identitas nasional sebagai manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation (bangsa) dengan ciri-ciri khas (Koento Wibisono, 2007). Diletakkan dalam konteks Indonesia maka identitas nasional itu merupakan manifestasi nilainilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang semenjak dahulu dalam berbagai aspek kehidupan suku, yang kemudian ”dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan rohnya Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila, yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas. Nilai-nilai budaya yang tercermin dalam identitas nasional itu bukanlah barang yang sudah jadi dan selesai, melainkan sesuatu yang terbuka dan terus-menerus berjalan menuju kemajuan yang dimiliki masyarakat pendukungnya.
Menurut Hardono Hadi (1994), Pancasila sebagai pernyataan jati diri bangsa mencakup tiga aspek, yakni Pancasila sebagai kepribadian bangsa, identitas bangsa, dan keunikan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai kepribadian bangsa bahwa Pancasila itu mencerminkan kenyataan akan nilai-nilai yang telah ada sebagai hasil interaksi antar kebudayaan dan masyarakat ideologi sebagai pembentuknya. Maksud Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia adalah unsur-unsur dasar kebudayaan bangsa Indonesia menjadi ciri khas dari waktu ke waktu sepanjang hidup berbangsa Indonesia. Dengan demikian, sebagai kepribadian dan keunikan bangsa Indonesia, Pancasila tidak hanya kenyataan, tetapi juga mencerminkan kenyataan mandiri yang mempunyai idealisme sendiri. Pancasila menjadi keunikan bangsa Indonesia ketika pendukung unsur kepribadian dan identitas itu bergaul dengan masyarakat dunia atau bangsa-bangsa lain di dunia. Keunikan itu terjadi bukan dalam keterpisahan, tetapi terjadi dalam pergaulan. Secara singkat dikatakan Pancasila sebagai pernyataan jati diri, di satu pihak mempunyai dasarnya pada fakta empiris, di lain pihak dapat memberi orientasi ke arah cita-cita bangsa yang memang masih harus digulati terus-menerus.

C.     NEGARA KEBANGSAAN INDONESIA
1.       Hakikat Negara Kebangsaan Indonesia
Negara kita adalah Negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa negara Indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Hakikat dari negara Indonesia adalah negara kebangsaan (nation state). Negara-bangsa (nation state) adalah fenomena baru mengenai tipe negara yang mulai bermunculan pada akhir abad ke-20, terlebih pasca Perang Dunia II. Negara bangsa dapat dilawankan dengan tipe negara etnik, negara kota, empirium, kekaisaran, dan kekalifahan. Negara-bangsa adalah format modern kebangsaan dimana otoritas negara secara otomatis meliputi dan mengatur secara keseluruhan bangsa-bangsa (suku bangsa) tersebut yang ada dalam wilayah teritorialnya. Negara-bangsa menyatukan wilayahwilayah yang berbeda beserta masyarakatnya ke dalam satu wilayah pemerintahan baru. Mereka membentuk kesatuan politik baru dan juga kesatuan bangsa yang baru.
Negara bangsa (nation-state) dibangun, dilandasi, dan diikat oleh semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme. N asionalisme diartikan sebagai tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, agama, ataupun budaya bahkan dalam sejarah sekalipun. Nasionalisme menjadi ideologi bagi negara kebangsaan sekaligus perekat anggota masyarakat dalam menciptakan loyalitas serta kesetiaan pada identitas negara. Negara-bangsa berpandangan bahwa negara adalah milik rakyat atau bangsa yang berdiam di wilayah yang bersangkutan. Rakyat berjuang dan mengabdi pada bangsa dan negara sebagai miliknya.
Para pendiri negara menyadari bahwa negara Indonesia yang hendak didirikan haruslah mampu berada di atas semua kelompok dan golongan yang beragam. Hal ini dikarenakan Indonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan ras dengan wilayah yang tersebar di nusantara. Negara Indonesia merdeka yang akan didirikan hendaknya negara yang dapat mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah, dan golongan golongan tertentu. Yang diharapkan adalah keinginan hidup bersatu sebagai satu keluarga bangsa karena adanya persamaan nasib dan cita-cita karena berasal dalam ikatan Wilayah atau wilayah yang sama. Kesadaran demikian melahirkan paham nasionalisme atau paham kebangsaan. Paham kebangsaan melahirkan semangat untuk keluar melepaskan diri dari belenggu penjajahan yang telah menciptakan nasib sebagai bangsa yang terjajah, teraniaya, dan hidup dalam kemiskinan. Selanjutnya nasionalisme memunculkan semangat untuk mendirikan negara-bangsa dalam merealisasikan cita-cita, yaitu merdeka dan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Gagasan perlunya membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia berhasil diwujudkan dalam ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Para pemuda dari berbagai suku dan budaya di wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Jadi meskipun mereka berbedabeda suku, adat, budaya, ras, keyakinan, dan daerah tetapi bersedia menyatakan diri sebagai satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Menurut Ir. Soekarno yang dimaksud bangsa Indonesia adalah seluruh manusia-manusia yang menurut wilayahnya telah ditentukan untuk tinggal secara bersama di wilayah Nusantara dari ujung Barat (Sabang) sampai ujung Timur (Merauke) yang memiliki "Ie desir d'etre ensemble (kehendak akan bersatu)" (pendapat Ernest Renan) dan ”Charaktergemeinschaft” (pendapat Otto Van Bauer) yang telah menjadi satu. Kemunculan bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh paham nasionalisme. Tujuan dari paham kebangsaan (nasionalisme) sendiri adalah menciptakan negara bangsa yang wilayah dan batas-batasnya menyerupai atau mendekati makna bangsa.
Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia adalah:
a.       adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing yang kurang lebih selama 350 tahun,
b.      adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan,
c.       adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dan
d.      adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Berdasarkan hal itu maka faktor pembentukan identitas kebangsaan Indonesia bukanlah faktor-faktor primordial, tetapi faktor historis. Frans Magnis Suseno (1995) menyatakan bahwa kesatuan bangsa Indonesia tidak bersifat alamiah tetapi historis, persatuan bangsa Indonesia tidak bersifat etnik melainkan etis.
Bersifat historis karena bangsa Indonesia bersatu bukan karena kesatuan bahasa ibu, kesatuan suku, budaya, ataupun agama. Yang mempersatukan bangsa Indonesia adalah sejarah yang dialami bersama, yaitu sejarah penderitaan, penindasan, perjuangan kemerdekaan, dan tekad untuk kehidupan bersama.
Selanjutnya bangsa Indonesia berhasil mewujudkan terbentuknya negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 17 Agustus 1945 dapat dikatakan sebagai ”revolusi integratifnya" bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang sebelumnya memiliki banyak bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis bersatu membentuk negara Indonesia sekaligus menciptakan bangsa Indonesia dalam arti politis.
Jadi, hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
2.      Proses Terbentuknya Negara Indonesia
Terbentuknya negara Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alenia dalam pembukaan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan terbentuknya negara Indonesia sebagai berikut.
a.       Terbentuknya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. Ini menjadi sumber motivasi perjuangan. (Alenia I Pembukaan UUD 1945).
b.      Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi mengantarkan ke pintu gerbang kemerdekaan dan dengan proklamasi tidaklah selesai kita bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. (Alenia II Pembukaan UUD 1945).
c.       Terbentuknya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu, adalah kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual. (Alenia III Pembukaan UUD 1945).
d.      Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan, bentuk, sistem pemerintahan, UUD, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terbentuknya negara Indonesia. (Alenia IV Pembukaan UUD 1945).
Berdasarkan pada kenyataan yang ada, terbentuknya negarabangsa Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan, atau penyerahan. Bukti menunjukkan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan (revolusi). Yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda bila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.
3.      Cita-Cita, Tuiuan, dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam alenia II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tujuan negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sebagai berikut.
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin (Tap MPR RI No. VII/ MPR/ 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan).
Selanjutnya berdasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2010-2014 (Perpres No. 5 Tahun 2010) disebutkan bahwa visi Pembangunan Nasional Tahun 2010-2014 adalah ”terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan”. Adapun penjelasannya sebagai berikut.
a.       Kesejahteraan Rakyat, yaitu terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat, melalui pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan daya saing, kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan budaya bangsa.
b.      Demokrasi, yaitu terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis, berbudaya, bermartabat, dan menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab, serta hak asasi manusia.
c.       Keadilan, yaitu terwujudnya pembangunan yang adil dan merata, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat secara aktif, yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

Dikutip Dari Winarno. 2014. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Panduan Kuliah Di Perguruan Tinggi). Jakarta: Bumi Aksara.

Bagikan:

3 comments:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete

KONTAK

1. Email : handar_subhandi@yahoo.com 2. Facebook : Handar Subhandi 3. Twitter : @handar_subhandi 4. Researchgate : Handar Subhandi 5. Google Scholar : Handar Subhandi 6. Orcid ID : 0000-0003-0995-1593 7. Scopus ID : 57211311917 8. Researcher ID : E-4121-2017

Popular Posts

Labels

Artikel Terbaru