A.
BANGSA
DAN IDENTITAS
Identitas pada umumnya melekat pada entitas
yang sifatnya individual. Misalnya, manusia secara pribadi dapat diketahui dari
identitas nama, dan ciri fisik lainnya. Kata identitas berasal dari bahasa
Inggris identity yang secara harafiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau
tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu
membedakannya dengan yang lain. Dalam kamus Maya Wikipedia dikatakan "identity
is an umbrella term used throughout the social sciences to describe a person 's
conception and expression of their individuality or group afiliations (such
as national identity and cultural identity)”. Dalam terminologi
antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan
kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, atau
komunitas sendiri. Dengan demikian, identitas tidak hanya diberlakukan pada
individu, tetapi juga pada kelompok atau afiliasi kelompok, seperti sebutan
identitas nasional dan identitas budaya.
Mengacu pada pengertian ini, identitas tidak
terbatas pada individu semata, tetapi berlaku pula pada suatu kelompok manusia.
Bangsa sebagai bentuk persekutuan atau hidup berkelompoknya manusia juga
memiliki identitas yang bisa dibedakan dengan bangsa lain.
Lalu apa yang menjadi identitas dari sebuah
bangsa? Sebelumnya perlu dijelaskan bangsa sebagai bentuk dari persekutuan
hidup manusia.
1.
Pengertian
Bangsa
Istilah
"bangsa" dalam bahasa Inggris disebut "nation".
Kata nation berasal dari kata ”natio” (Latin) yang berarti ”lahir".
Nation dapat berarti suatu kelahiran, suatu keturunan, suatu suku bangsa yang
memiliki kesamaan keturunan, orang-orang yang sama keturunan. Kata
”bangsa" sendiri berasal dari bahasa Sansekerta ”wangsa"
yang berarti orang-orang yang satu keturunan atau satu ”trah" (Jawa).
Secara etimologis bangsa berasal dari kata ”wangsa” artinya orangorang
yang berasal dari satu keturunan.
Istilah
”nation" (Inggris) maupun ”wangsa" (Sansekerta)
memiliki kesamaan makna. Berdasarkan hal ini, disimpulkan bangsa menunjuk pada
persekutuan hidup dari orang-orang atau kelompok manusia yang memiliki kesamaan
keturunan.
Akan
tetapi, dalam perkembangan konsep, bangsa sebagai persekutuan hidup manusia
yang berasal dari kesamaan keturunan tidaklah memadai. Faktor kesamaan
keturunan ini dikritik oleh Hans Kohn (1984) sebagai faktor-faktor yang tidak
bersifat hakiki untuk menentukan ada tidaknya atau untuk merumuskan bangsa.
Menurutnya, meskipun faktor-faktor objektif itu penting, namun unsur yang
terpenting itu adalah kemauan bersama yang hidup nyata. Adanya kemauan hidup
bersama sebagai faktor pembentuk bangsa atau oleh Hans Kohn disebut sebagai
faktor subjektif. Seperti dikemukakan oleh Ernest Renan di tahun 1882 yang
mengatakan ”What makes a nation is not speaking the same language or belonging
to the same ethnographic group, it is having done great things together in the
past and wanting to do more great things in the future".
Seturut
dengan pengertian di atas, konsep bangsa memiliki dua (2) pengertian (Badri
Yatim, 1999), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa
dalam pengertian politis.
a.
Bangsa
Menurut Arfi Sosiologis Antropologis
Bangsa
dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat
yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut
merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Jadi, mereka
menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan,
bahasa, dan sebagainya. Ikatan demikian disebut ikatan primordial. Persekutuan
hidup masyarakat semacam ini dalam suatu negara dapat merupakan persekutuan
hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas. Bangsa dalam
pengertian sosiologis antropologis ini dapat disejajarkan dengan pendapat Hans
Kohn sebagai bangsa yang disatukan oleh faktor objektif.
Dalam
satu negara dapat terdiri dari beberapa bangsa. Misalnya, Amerika Serikat
terdiri dari berbagai bangsa, seperti WAPS (White Anglosaxon Protestan), Negro
(African American), bangsa Indian (Native American), Cina, Yahudi, dan lainnya
yang dulunya merupakan kaum pendatang. Srilangka terdiri dari bangsa Sinhala
dan Tamil. Yugoslavia dahulu terdiri dari banyak bangsa, seperti Serbia,
Bosnia, Montenegro. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai bangsa yang tersebar
dari Aceh sampai Irian Jaya, seperti Batak, Minangkabau, Sunda, Dayak, Banjar,
dan sebagainya.
Dapat
pula sebuah bangsa tersebar di beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab tersebar
di berbagai negara di sekitar Timur Tengah. Bangsa Yahudi terdapat di beberapa
negara Eropa dan Amerika Serikat.
b.
Bangsa
Menurut Arti Politis
Bangsa
dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama
dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi
ke luar dan ke dalam. Mereka diikat oleh suatu kekuasaan politik, yakni negara.
]adi,
bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara. Bangsa itu
mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah
mereka bernegara maka terciptalah bangsa. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia
(arti politis) setelah terciptanya negara Indonesia.
Bangsa
dalam arti politis (bangsa yang bernegara) dapat saja terbentuk oleh
faktor-faktor objektif bangsa pembentuknya atau sebuah negara didirikan oleh
dan untuk satu bangsa. Misalnya, bangsa negara Israel terbentuk karena kesamaan
agama, yakni Yahudi. Hitler pernah mengimpikan membentuk bangsa negara Jerman
yang terbangun dari kesamaan ras, yakni ras Arya.
Saat
ini, umumnya negara bangsa terbentuk dari keragaman banyak bangsa di dalamnya.
Negara modern lebih berdasar pada faktor-faktor subjektif bangsa. Bangsa dalam
pengertian politis dapat terbentuk tanpa memiliki kesamaan keturunan atau
kesamaan faktor objektif lainnya, seperti ras, bahasa, daerah, tradisi, dan
agama. Meskipun mereka berbeda asal usulnya, mereka dapat menjadi satu bangsa.
Orang-orang dalam kesatuan political unity mungkin tidak mengenal secara dekat
satu sama lain bahkan tidak berhubungan, tetapi mereka merasakan hidup bersama
dan tunduk dalam suatu komunitas politik. Benedict Anderson (1991) menyebut
bangsa sebagai ”an imagined political community" atau komunitas
politik yang dibayangkan.
Dengan
adanya perkembangan bangsa dalam arti politis ini maka bangsa dalam arti
sosiologis antropologis sekarang ini lebih dikenal dengan istilah etnic atau
suku, suku bangsa atau paruh bangsa. Ini untuk membedakan dengan istilah bangsa
yang sudah beralih dalam arti politis. Akan tetapi, kita masih mendengar
istilah bangsa dalam arti sosiologis antropologis untuk menunjuk pada
persekutuan hidup tersebut. Misalnya, bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi,
dan bangsa Tamil. Bangsa Indonesia (dalam arti politis) memiliki banyak bangsa
(dalam arti sosiologis antropologis) seperti suku bangsa Batak, Minangkabau,
Jawa, Betawi, Madura, Dayak, Asmat, Dani, dan lain-lain. Indonesia dikenal
sebagai bangsa yang heterogen, karena ada banyak bangsa didalamnya.
2.
Cultural
Unity dan Political Unity
Dengan
pemahaman yang kurang lebih sama, AT Soegito (2004) dengan mengutip pendapat
]acobsen dan Lipman, menyatakan bangsa memiliki dua arti, yaitu bangsa dalam
pengertian kebudayaan ( cultuml unity) dan bangsa dalam pengertian politik
kenegaraan (political unity).
Pertama,
bangsa adalah suatu cultural unity. Cultural unity terjadi karena suatu
masyarakat sebagai persekutuan hidup itu merasa satu satuan dalam ras, bahasa,
religi, sejarah, dan adat istiadat. Roeslan Abdulgani (tt) menyebutnya sebagai
culture-natio-theory, bahwa suatu natio atau bangsa itu adalah sekelompok
manusia dengan persamaan culture atau kebudayaan. Dua, bangsa dalam arti
politik (kenegaraan) adalah suatu political unity. Masing-masing anggota warga
negara dalam political unity mungkin berbeda corak dan lapangan kehidupannya,
adat istiadat dan kebudayaannya, tetapi mereka menjadi satu bangsa, menurut
pengertian politik menjadi penduduk (warga negara) yang berdiam di suatu daerah
yang sama, dengan pemerintahan yang sama, dan tunduk pada kedaulatan negara
sebagai kekuasaan tertinggi.
Cultural
unity adalah bangsa dalam pengertian antropologi/ sosiologi sedangkan political
unity adalah bangsa dalam pengertian politik kenegaraan. Cultural unity terjadi
karena suatu masyarakat itu merupakan satu persekutuan hidup berdiri sendiri
yang merasa satu kesatuan dalam hal ras, religi, bahasa, sejarah, dan adat
istiadat. Mereka yang tergabung dalam cultural unity mungkin merupakan
persekutuan yang mayoritas atau minoritas. Mereka yang tergabung dalam cultural
unity mungkin juga tercakup di satu negara atau berada di banyak negara. Dewasa
ini sukar kita dapatkan secara murni cultural unity yang ada di suatu negara,
kecuali suku-suku terasing yang masih bertahan. Cultural unity sudah menyebar
di banyak negara, yang hal ini disebabkan oleh adanya migrasi, akulturasi, dan
naturalisasi. Justru sekarang ini banyak bangsa menyebar di banyak negara
sehingga sebuah negara terdiri dari banyak bangsa. Negara tersebut menjadi
bangsa yang heterogen, seperti Amerika Serikat yang banyak kedatangan
bangsa-bangsa di dunia. Suatu negara yang relatif homogen semakin sedikit.
Contoh, Jepang dan Israel.
Anggota
sebuah political unity, mungkin berbeda corak dan latar belakang kebudayaannya,
tetapi mereka menjadi satu bangsa dalam pengertian politik. Para anggota
political unity berdiam di satu daerah yang disebut satu wilayah yang sama,
yang merupakan satu pemerintahan, serta tunduk pada kekuasaan tertinggi.
Bersatunya mereka dalam political unity bukan lagi atas dasar unsur-unsur etnik
atau faktor-faktor objektif sebagaimana cultural unity, tetapi berasar pada
unsur etik atau faktor subjektif. Contoh political unity, seperti bangsa
Indonesia, bangsa India, dan bangsa Malaysia. Unsur-unsur yang menyatukan
mereka sebagai unity baik cultural unity maupun political unity merupakan
identitas bagi mereka.
3.
Proses
Pembentukan Bangsa-Negara
Secara
umum dikenal adanya dua proses pembentukan bangsanegara, yaitu model ortodoks
dan model mutakhir (Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, model ortodoks bermula
dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa itu membentuk
satu negara tersendiri. Contoh, bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel
untuk satu bangsa Yahudi. Setelah bangsa-negara ini terbentuk maka rezim
politik (penguasa) dirumuskan berdasar konstitusi negara yang selanjutnya
dikembangkan partisipasi warga negara dalam kehidupan politik bangsa-negara
yang bersangkutan. Kedua, model mutakhir yang berawal dari adanya negara
terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk
negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contoh adalah kemunculan
negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Kedua
model ini berbeda dalam empat hal. Pertama, ada tidaknya perubahan unsur dalam
masyarakat. Model ortodoks tidak mengalami perubahan unsur karena satu bangsa
membentuk satu negara. Model mutakhir mengalami perubahan unsur karena dari
banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa Kedua, lamanya waktu yang
diperlukan dalam proses pembentukan bangsanegara. Model ortodoks membutuhkan
waktu yang singkat saja, yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan bukan
pembentukan identitas kultural baru. Model mutakhir memerlukan waktu yang lama
karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas kultural yang baru. Ketiga,
kesadaran politik masyarakat pada model ortodoks muncul setelah terbentuknya
bangsa-negara, sedangkan dalam model mutakhir kesadaran politik warga muncul
mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa-negara. Keempat.
derajat partisipasi politik dan rezim politik. Pada model ortodoks, partisipasi
politik dan rezim politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses
integrasi nasional. Pada model mutakhir, partisipasi politik dan rezim politik
merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.
4.
Identitas
Kultural dan Identitas Nasional
Sejalan
dengan pembedaan konsep bangsa di atas, kita bisa membedakan dua bentuk
identitas, yakni identitas kultural, identitas cultural unity atau identitas
kesukubangsaan, dan identitas nasional atau identitas political unity.
a.
Identitas
Cultural Unity atau Identitas Kesukubangsaan
Cultural
unity merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti
sosiologis antropoligis. Cultu ral unity disatukan oleh adanya kesamaan dalam
hal ras, suku, agama, adat dan budaya, keturunan (darah), dan daerah asal
(homeland). Unsur-unsur ini menjadi identitas kelompok bangsa yang bersangkutan
sehingga bisa dibedakan dengan bangsa lain. Identitas cultural unity dapat
disebut dengan identitas kesukubangsaan. Identitas ini, misalnya berwujud pada
bahasa ibu, pakaian daerah, nama diri, falsafah hidup, dan tradisi.
Identitas
yang dimiliki oleh sebuah cultural unity kurang lebih bersifat askriptif(sudah
ada sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer, dan etnik. Setiap anggota
cultural unity memiliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. Misalnya,
setia pada suku, agama, budaya, kerabat, daerah asal, dan pada bahasanya.
Identitas demikian dapat pula disebut sebagai identitas primordial.
Loyalitas
pada primordialnya pada umumnya kuat dan langgeng (bertahan lama). Orang-orang
yang bersatu dalam kesatuan primordial memiliki ikatan emosional yang kuat
serta melahirkan solidaritas erat. Solidaritas mereka akan semakin kuat
manakala berhadapan dengan kelompok primordial laimya.
b.
Identitas
Political Unity atau Identitas Kebangsaan
Political
unity merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara.
Kesamaan primordial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara.
Negara terbentuk dari satu bangsa dengan identitas primordial yang sama atau
dapat dikatakan negara terbentuk dari faktor-faktor objektif bangsa. Akan tetapi, dewasa ini tidak banyak terdapat
negara yang relatif homogen yang hanya terdiri satu bangsa. Umumnya negara yang
terbentuk adalah heterogen terdiri dari banyak bangsa di dalamnya. Negara baru
perlu menciptakan identitas yang baru pula untuk bangsanya. Identitas itu
disebut identitas kebangsaan atau identitas nasional. Kata nasional menunjuk
pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar
pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
Identitas-identitas
kebangsaan merupakan bentukan dan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya.
Identitas nasional dapat juga berasal dari identitas sebuah bangsa di dalamnya
yang selanjutnya disepakati dan diangkat sebagai identitas nasionalnya.
Identitas kebangsaan bersifat buatan, sekunder, etis, dan nasional. Beberapa
bentuk identitas nasional adalah bahasa nasional, lambang nasional, semboyan
nasional, bendera nasional, dan ideologi nasional.
Kesediaan
dan loyalitas warga bangsa untuk mendukung identitas nasional itu perlu
ditanamkan, dibangun, dan dikembangkan secara terus menerus. Hal ini
dikarenakan warga juga memiliki kesetiaan pada identitas kelompoknya yang
justru lebih dahulu daripada kesetiaan pada identitas nasional. Kesetiaan pada
identitas nasional amat penting karena dapat mempersatukan warga bangsa itu
sebagai satu bangsa dalam satu negara. Di negara yang heterogen atau negara yang
proses pembentukannya model mutakhir sesungguhnya warga bangsa di negara itu
memiliki loyalitas ganda. Di satu sisi ia memliki loyalitas kesukubangsaan, di
sisi lain dituntut untuk memiliki loyalitas pada idenlitas nasionalnya.
B.
IDENTITAS
NASIONAL INDONESIA
Telah
dikemukakan sebelumnya, identitas nasional dapat disamakan dengan identitas
kebangsaan. Ia menjadi identitas bersama karena merupakan kesepakataan
bangsa-bangsa yang ada dalam negara. Secara etimologis identitas nasional
berasal dari kata “identitas” dan ”nasional". Kata identitas berarti
ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang dimiliki seorang, kelompok.
masyarakat, bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakan
dengan yang lain. Istilah "nasional" menunjuk pada kelompok-kelompok
persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar
ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Kata nasional merujuk pada bangsa
secara keseluruhan. Oleh karena itu, identitas nasional lebih merujuk pada
identitas bangsa dalam pengertian politik (political unity)
1.
Faktor
Pembentukan Identitas Bersama
Proses
pembentukan bangsa-negara membutuhkan identitas- identitas untuk menyatukan
masyarakat bangsa yang bersangkutan. Ia akan menjadi identitas nasionalnya.
Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa
meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah,
perkembangan ekonomi, dan kelembagaan (Ramlan Surbakti, 1999).
a.
Primordial
Faktor-faktor
primordial ini meliputi: ikatan kekerabatan (darah dankeluarga), kesamaan suku
bangsa, daerahasal (homeland),bahasa, dan adat istiadat Faktor primordial
merupakan identitas g menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk
bangsanegara. Kesamaan suku dapat membentuk bangsa-negara.
b.
Sakral
Faktor
sakral dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk masyarakat atau ideologi
doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan. Agama dan ideologi
merupakan faktor sakral yang dapat membentuk bangsa-negara. Faktor sakral ikut
menyumbang terbentuknya satu nasionalitas baru. Faktor agama Katolik mampu
membentuk beberapa negara di Amerika Latin. Negara Uni Soviet diikat oleh
kesamaan ideologi kommunis.
c.
Tokoh
Kepemimpinan
dari para tokoh yang disegani dan dihormati oleh masyarakat dapat pula menjadi
faktor yang menyatukan bangsanegara. Pemimpin di beberapa negara dianggap
sebagai penyambung lidah rakyat, pemersatu rakyat, dan simbol
persatuan bangsa yang bersangkutan. Beberapa contoh, misalnya Mahatma Gandi di
India, Tito di Yugoslavia, N elson Mandela di Afrika Selatan, dan Soekarno di
Indonesia.
d.
Bhinneka
Tunggal Ika
Prinsip
bhinneka tunggal ika pada dasarnya adalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu
dalam perbedaan. Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga
bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut negara dan pemerintahnya, tanpa
menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat, ras, dan agamanya.
Sesungguhnya
warga bangsa memiliki kesetiaan ganda (multi loyalties). Warga setia pada
identitas primordialnya dan warga juga memiliki kesetiaan pada pemerintahan dan
negara, namun mereka menunjukkan kesetiaan yang lebih besar pada kebersamaan
yang terwujud dalam bangsa-negara di bawah satu pemerintah yang sah. Mereka
sepakat untuk hidup bersama di bawah satu bangsa meskipun berbeda latar
belakang.
e.
Sejarah
Persepsi
yang sama di antara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatukan
diri kedalam satu bangsa. Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu,
seperti sama-sama menderita karena penjajahan tidak hanya melahirkan
solidaritas, tetapi juga melahirkan tekat dan tujuan yang sama antar anggota
masyarakat itu.
f.
Perkembangan
Ekonomi
Perkembangan
ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi
sesuai dengan aneka kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi
kebutuhan masyarakat, semakin saling bergantung di antara jenis pekerjaan.
Setiap orang akan saling bergantung dalam memenuhi kebutuhan hidup. Semakin
kuat saling ketergantungan anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi, akan
semakin besar pula solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Solidaritas yang
terjadi karena perkembangan ekonomi oleh Emile Durkheim disebut solidaritas
organis. Faktor ini berlaku di masyarakat industri maju, seperti Amerika Utara
dan Eropa Barat.
g.
Kelembagaan
Faktor
lain yang berperan dalam mempersatukan bangsa adalah lembaga-lembaga
pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan,
dan partai politik. Lembaga-lembaga ini melayani dan mempertemukan warga tanpa
membeda-bedakan asal-usu] dan golongannya dalam masyarakat. Kerja dan perilaku
lembaga politik dapat mempersatukan orang sebagai satu bangsa.
2.
Identitas
Nasional Indonesia
Identitas
nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional.
Pada uraian sebelumnya identitas nasional bersifat buatan dan sekunder.
Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati
oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat
sekunder karena lahirnya identitas nasional setelah identitas kesukubangsaan
yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum
mereka memiliki identitas nasional itu, warga bangsa telah memilild identitas
primer, yaitu identitas kesukubangsaan.
Proses
pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang
di antara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan identitas
nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu. Kemungkinan dapat
terjadi sekelompok warga bangsa tidak setuju dengan identitas nasional yang
hendak diajukan oleh kelompok bangsa lainnya. Setiap kelompok bangsa di dalam
negara umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau diangkat sebagai
identitas nasional yang belum tentu diterima oleh kelompok bangsa yang lain.
Inilah yang menyebabkan sebuah negara-bangsa yang baru merdeka mengalami
pertikaian internal yang berlarut-larut demi untuk saling mengangkat identitas kesukubangsaan
menjadi identitas nasional. Contoh, kasus negara Srilangka yang diliputi
pertikaian terus menerus antara bangsa Sinhala dan Tamil sejak negara itu
merdeka.
Setelah
bangsa Indonesia bernegara maka mulai dibentuk dan disepakati apa-apa yang dapat
menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relatif
berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya, kecuali pada saat proses
pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional yang membutuhkan
perjuangan dan pengorbanan untuk saling memberi dan menerima di antara warga
bangsa.
Beberapa
bentuk identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Bahasa
nasional atau bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa
Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat
sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat
bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai identitas
nasional Indonesia.
b.
Bendera
negara, yaitu Sang Merah Putih, Warna merah
berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih sudah dikenal pada
masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera negara.
Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945,
namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
c.
Lagu
kebangsaan, yaitu Indonesia Raya, Indonesia
Raya sebagai lagu kebangsaan yang pada tanggal 28 Otober 1928 dinyanyikan untuk
pertama kali sebagai lagu kebangsaan negara.
d.
Lambang
negara, yaitu Garuda Pancasila. Garuda adalah burung khas Indonesia yang
dijadikan lambang negara.
e.
Semboyan
negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda
tetapi tetap satu jua. Menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun
tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
f.
Dasar
falsafah negara, yaitu Pancasila, Berisi
lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi dari negara
Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai
dasar negara dan ideologi nasional Indonesia.
g.
Konstitusi
(Hukum Dasar) negara, yaitu UUD 1945 Merupakan
hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan
perundangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
h.
Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, Bentuk negara adalah kesatuan, sedang bentuk
pemerintahan adalah republik. Sistem politik yang digunakan adalah sistem
demokrasi (kedaulatan rakyat). Saat ini identitas Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat disepakati untuk tidak ada perubahan
i.
Konsepsi
Wawasan Nusantara, Sebagai cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
j.
Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional, Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok
bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan
diterima oleh masyarakat luas merupakan kebanggaan bangsa atas kebudayaan
nasional. Kebudayaan nasional pada dasarnya adalah puncak-puncak dari
kebudayaan daerah yang ada
Terkait
dengan identitas nasional, sekarang ini negara telah menetapkan Undang-Undang
No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan. Dikatakan bahwa bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu
kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud
eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia juga merupakan
manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan
keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Tumbuh
dan disepakatinya beberapa identitas nasional Indonesia itu sesungguhnya telah
diawali dengan adanya kesadaran politik bangsa Indonesia sebelum bernegara. Hal
demikian sesuai dengan ciri dari pembentukan negara-bangsa model mutakhir.
Kesadaran politik itu adalah tumbuhnya semangat nasionalisme (semangat
kebangsaan) sebagai gerakan menentang penjajahan dan mewujudkan negara-bangsa
Indonesia. Dengan demikian nasionalisme yang tumbuh kuat dalam diri bangsa
Indonesia turut mempermudah terbentuknya identitas nasional Indonesia.
Jika
dikatakan bahwa identitas nasional sebagai sesuatu yang dibentuk, maka
identitas nasional sesungguhnya merupakan ”konstruksi". Menurut
Sastrapratedja (2007) jati diri atau identitas bangsa adalah sebuah
”konstruksi" yang selalu bisa didekonstruksikan dan dikonstruksikan
kembali. Sebagai suatu konstruksi maka identitas berada dalam proses yang
terus-menerus berubah, konsep yang terus-menerus direkonstruksi dan dekonstruksi
tergantung pada jalannya sejarah, bahkan dalam era sekarang terpengaruh pula
oleh perkembangan global.
Identitas
bangsa penting untuk dimiliki, dibangun, dibentuk, atau dikonstruksikan agar
suatu bangsa sebagai persekutuan hidup manusia memiliki ciri khasnya sendiri
yang terbedakan dengan bangsa lain. Selain itu identitas berguna untuk
membangun kesatuan sosial sebuah bangsa, tidak mudah terombang-ambingkan oleh
arus globalisasi, menciptakan cita rasa keanggotaan yang sama, menciptakan rasa
kepemilikan dan hasrat yang sama untuk melanjutkan kehidupan. Identitas juga
akan membantu melestarikan kepercayaan dan kesetiakawanan warga negara terhadap
negara bangsa. Oleh karena itu, identitas nasional Indonesia merupakan sesuatu
yang terus perlu direkonstruksi kembali, dibangun, diwujud' kan, dan
dikembangkan.
3.
Pancasila
Sebagai Identitas Bangsa Indonesia
Perlu
dibahas tentang Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
identitas memiliki keunikan bila dibandingkan dengan sejumlah identitas
lainnya. Pancasila bukan sekadar identitas dalam wujud lambang yang bersifat
fisik, namun ia lebih pada identitas bangsa dalam wujud psikis, yakni yang
mencerminkan watak dan perilaku manusia Indonesia. Bahwa identitas sebagai
penanda bukan hanya bersifat fisik, melainkan juga meliputi nilainilai dan
konsepsi. Pancasila adalah penanda bagi Indonesia yang bersifat nonfisik
Apabila
identitas dapat disejajarkan dengan istilah jati diri maka pemikiran bahwa
Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia diakui oleh banyak ahli. Pancasila
dapat menjadi dasar dalam membangun identitas nasional (Sastrapratedja, 2007:
HAR Tilaar, 2000). Pancasila dapat menjalankan tugasnya sebagai identitas
bangsa Indonesia (Eka Darmaputra, 1997). Pancasila merupakan pernyataan jati
diri bangsa Indonesia (Hardono Hadi, 1996) dan Pancasila sebagai identitas
kultural (As'ad Said Ali, 2009).
Sastrapratedja
(2007) menyatakan bahwa Pancasila dapat menjadi dasar dalam membangun identitas
nasional. Identitas nasional adalah suatu ”konstruksi” yang selalu dapat
direkonstruksi. Ada lima unsur konstruksi dari identitas nasional itu, yakni;
pertama, ingatan kolektif yang menghubungkan masa lalu dan masa kini; kedua,
unsur sejarah; ketiga, bahasa; keempat, daerah; dan kelima adalah nilai-nilai.
Pancasila sebagai nilai-nilai merupakan salah satu unsur yang dapat
dikonstruksikan dalam rangka mengembangkan identitas nasional
Kaelan
(2002) menyatakan jati diri bangsa Indonesia adalah nilainilai yang merupakan
hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang
dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia.
Corak dan watak itu adalah bangsa yang religius, menghormati bangsa dan manusia
lain, adanya persatuan, gotong royong dan musyawarah, serta ide tentang
keadilan sosial. Nilai-nilai dasar itu dirumuskan sebagai nilainilai Pancasila
sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri bangsa.
Para
pendiri negara (the founding fathers) kita pada waktu merancang berdirinya
negara Republik Indonesia membahas mengenai dasar negara yang akan didirikan.
Soekarno mengusulkan agar dasar negara yang akan didirikan itu adalah
Pancasila, yang merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mempribadi dalam masyarakat dan
merupakan suatu living reality. Pancasila ini sekaligus merupakan jati diri
bangsa Indonesia (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara,
2006).
Pernyataan
demikian sejalan dengan konsep identitas nasional sebagai manifestasi
nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan
suatu nation (bangsa) dengan ciri-ciri khas (Koento Wibisono, 2007). Diletakkan
dalam konteks Indonesia maka identitas nasional itu merupakan manifestasi
nilainilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang semenjak dahulu dalam
berbagai aspek kehidupan suku, yang kemudian ”dihimpun" dalam satu
kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan
rohnya Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dapat
dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup
dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila, yang aktualisasinya
tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas. Nilai-nilai
budaya yang tercermin dalam identitas nasional itu bukanlah barang yang sudah
jadi dan selesai, melainkan sesuatu yang terbuka dan terus-menerus berjalan
menuju kemajuan yang dimiliki masyarakat pendukungnya.
Menurut
Hardono Hadi (1994), Pancasila sebagai pernyataan jati diri bangsa mencakup
tiga aspek, yakni Pancasila sebagai kepribadian bangsa, identitas bangsa, dan
keunikan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai kepribadian bangsa bahwa Pancasila
itu mencerminkan kenyataan akan nilai-nilai yang telah ada sebagai hasil
interaksi antar kebudayaan dan masyarakat ideologi sebagai pembentuknya. Maksud
Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia adalah unsur-unsur dasar
kebudayaan bangsa Indonesia menjadi ciri khas dari waktu ke waktu sepanjang
hidup berbangsa Indonesia. Dengan demikian, sebagai kepribadian dan keunikan
bangsa Indonesia, Pancasila tidak hanya kenyataan, tetapi juga mencerminkan
kenyataan mandiri yang mempunyai idealisme sendiri. Pancasila menjadi keunikan
bangsa Indonesia ketika pendukung unsur kepribadian dan identitas itu bergaul
dengan masyarakat dunia atau bangsa-bangsa lain di dunia. Keunikan itu terjadi
bukan dalam keterpisahan, tetapi terjadi dalam pergaulan. Secara singkat
dikatakan Pancasila sebagai pernyataan jati diri, di satu pihak mempunyai
dasarnya pada fakta empiris, di lain pihak dapat memberi orientasi ke arah
cita-cita bangsa yang memang masih harus digulati terus-menerus.
C.
NEGARA
KEBANGSAAN INDONESIA
1.
Hakikat
Negara Kebangsaan Indonesia
Negara
kita adalah Negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat
negara RI Proklamasi. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa negara Indonesia
yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945. Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah bangsa
Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar
mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Hakikat
dari negara Indonesia adalah negara kebangsaan (nation state). Negara-bangsa
(nation state) adalah fenomena baru mengenai tipe negara yang mulai bermunculan
pada akhir abad ke-20, terlebih pasca Perang Dunia II. Negara bangsa dapat
dilawankan dengan tipe negara etnik, negara kota, empirium, kekaisaran, dan
kekalifahan. Negara-bangsa adalah format modern kebangsaan dimana otoritas
negara secara otomatis meliputi dan mengatur secara keseluruhan bangsa-bangsa
(suku bangsa) tersebut yang ada dalam wilayah teritorialnya. Negara-bangsa
menyatukan wilayahwilayah yang berbeda beserta masyarakatnya ke dalam satu
wilayah pemerintahan baru. Mereka membentuk kesatuan politik baru dan juga
kesatuan bangsa yang baru.
Negara
bangsa (nation-state) dibangun, dilandasi, dan diikat oleh semangat kebangsaan
atau disebut nasionalisme. N asionalisme diartikan sebagai tekad dari
orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa
depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu
berbeda dalam ras, etnik, agama, ataupun budaya bahkan dalam sejarah sekalipun.
Nasionalisme menjadi ideologi bagi negara kebangsaan sekaligus perekat anggota
masyarakat dalam menciptakan loyalitas serta kesetiaan pada identitas negara.
Negara-bangsa berpandangan bahwa negara adalah milik rakyat atau bangsa yang berdiam
di wilayah yang bersangkutan. Rakyat berjuang dan mengabdi pada bangsa dan
negara sebagai miliknya.
Para
pendiri negara menyadari bahwa negara Indonesia yang hendak didirikan haruslah
mampu berada di atas semua kelompok dan golongan yang beragam. Hal ini
dikarenakan Indonesia sebagai negara bekas jajahan Belanda merupakan negara
yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan ras dengan wilayah yang tersebar di
nusantara. Negara Indonesia merdeka yang akan didirikan hendaknya negara yang
dapat mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa,
daerah, dan golongan golongan tertentu. Yang diharapkan adalah keinginan hidup
bersatu sebagai satu keluarga bangsa karena adanya persamaan nasib dan
cita-cita karena berasal dalam ikatan Wilayah atau wilayah yang sama. Kesadaran
demikian melahirkan paham nasionalisme atau paham kebangsaan. Paham kebangsaan
melahirkan semangat untuk keluar melepaskan diri dari belenggu penjajahan yang
telah menciptakan nasib sebagai bangsa yang terjajah, teraniaya, dan hidup
dalam kemiskinan. Selanjutnya nasionalisme memunculkan semangat untuk
mendirikan negara-bangsa dalam merealisasikan cita-cita, yaitu merdeka dan
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Gagasan
perlunya membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia berhasil diwujudkan dalam
ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Para pemuda dari berbagai suku dan
budaya di wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu
bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Jadi meskipun mereka berbedabeda suku,
adat, budaya, ras, keyakinan, dan daerah tetapi bersedia menyatakan diri
sebagai satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Menurut
Ir. Soekarno yang dimaksud bangsa Indonesia adalah seluruh manusia-manusia yang
menurut wilayahnya telah ditentukan untuk tinggal secara bersama di wilayah
Nusantara dari ujung Barat (Sabang) sampai ujung Timur (Merauke) yang memiliki
"Ie desir d'etre ensemble (kehendak akan bersatu)" (pendapat Ernest
Renan) dan ”Charaktergemeinschaft” (pendapat Otto Van Bauer) yang telah menjadi
satu. Kemunculan bangsa Indonesia sangat dipengaruhi oleh paham nasionalisme.
Tujuan dari paham kebangsaan (nasionalisme) sendiri adalah menciptakan negara
bangsa yang wilayah dan batas-batasnya menyerupai atau mendekati makna bangsa.
Faktor-faktor
penting bagi pembentukan bangsa Indonesia adalah:
a.
adanya
persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing
yang kurang lebih selama 350 tahun,
b.
adanya
keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan,
c.
adanya
kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang
sampai Merauke, dan
d.
adanya
cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Berdasarkan
hal itu maka faktor pembentukan identitas kebangsaan Indonesia bukanlah
faktor-faktor primordial, tetapi faktor historis. Frans Magnis Suseno (1995)
menyatakan bahwa kesatuan bangsa Indonesia tidak bersifat alamiah tetapi
historis, persatuan bangsa Indonesia tidak bersifat etnik melainkan etis.
Bersifat
historis karena bangsa Indonesia bersatu bukan karena kesatuan bahasa ibu,
kesatuan suku, budaya, ataupun agama. Yang mempersatukan bangsa Indonesia
adalah sejarah yang dialami bersama, yaitu sejarah penderitaan, penindasan,
perjuangan kemerdekaan, dan tekad untuk kehidupan bersama.
Selanjutnya
bangsa Indonesia berhasil mewujudkan terbentuknya negara Indonesia merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal 17 Agustus 1945 dapat dikatakan sebagai ”revolusi
integratifnya" bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang sebelumnya memiliki
banyak bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis bersatu membentuk negara
Indonesia sekaligus menciptakan bangsa Indonesia dalam arti politis.
Jadi,
hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern.
Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada
semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk
membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga
masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
2.
Proses
Terbentuknya Negara Indonesia
Terbentuknya
negara Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang
berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai
dengan keempat alenia dalam pembukaan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan
terbentuknya negara Indonesia sebagai berikut.
a.
Terbentuknya
negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak
setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat
untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain.
Ini menjadi sumber motivasi perjuangan. (Alenia I Pembukaan UUD 1945).
b.
Adanya
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa
Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi mengantarkan ke pintu gerbang
kemerdekaan dan dengan proklamasi tidaklah selesai kita bernegara. Negara yang
kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur. (Alenia II Pembukaan UUD 1945).
c.
Terbentuknya
negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai
suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu, adalah kehendak dan atas rahmat
Allah Yang Maha Kuasa. Ini membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang
religius dan mengakui adanya motivasi spiritual. (Alenia III Pembukaan UUD
1945).
d.
Negara
Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan,
bentuk, sistem pemerintahan, UUD, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin
sempurna proses terbentuknya negara Indonesia. (Alenia IV Pembukaan UUD 1945).
Berdasarkan
pada kenyataan yang ada, terbentuknya negarabangsa Indonesia bukan melalui
pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan, atau penyerahan. Bukti
menunjukkan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan
(revolusi). Yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui
perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda
bila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.
3.
Cita-Cita,
Tuiuan, dan Visi Negara Indonesia
Bangsa
Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini sesuai dengan amanat dalam alenia II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tujuan
negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945.
Secara rinci sebagai berikut.
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan
kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Adapun
visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai,
demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat,
mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran
hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos
kerja yang tinggi, serta berdisiplin (Tap MPR RI No. VII/ MPR/ 2001 tentang
Visi Indonesia Masa Depan).
Selanjutnya
berdasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2010-2014 (Perpres
No. 5 Tahun 2010) disebutkan bahwa visi Pembangunan Nasional Tahun 2010-2014
adalah ”terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan”. Adapun
penjelasannya sebagai berikut.
a.
Kesejahteraan
Rakyat, yaitu terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat, melalui pembangunan
ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan daya saing, kekayaan sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan budaya bangsa.
b.
Demokrasi,
yaitu terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis, berbudaya,
bermartabat, dan menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab, serta hak
asasi manusia.
c.
Keadilan,
yaitu terwujudnya pembangunan yang adil dan merata, yang dilakukan oleh seluruh
masyarakat secara aktif, yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa
Indonesia.
Dikutip Dari Winarno. 2014. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Panduan Kuliah Di Perguruan Tinggi). Jakarta: Bumi Aksara.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Makasih ya informasinya Jasa Pembuatan Website Toko Online serta layanan Jasa Pembuatan Website Penjualan Online dan
ReplyDeleteJasa Pembuatan Online Shop
Grosir Jilbab Murah - Jilbab Segi Empat Terbaru dan Jilbab Instan Terbaru serta Jasa Pembuatan Website Murah serta Buat Toko Online Murah juga Jilbab Pasmina Terbaru
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
ReplyDeleteDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....