PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Ilmu hokum adalah ilmu
pengetahuan yang objeknya hokum
A) mempelajari
:
seluk beluk hokum, asal mula,
wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan
hokum dalam masyarakat
B) menelaah
hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun
(universal)
C) metode
mempelajari hokum
1.
metode idealis : perwujudan nilai-nilai
tertentu = keadilan
2.
metode normative : analisis hokum sebagai
system abstrak otonom dan bebas nilai
3.
metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk
mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4.
metode histories : melihat sejarah hokum = masa
lampau dan sekarang
5.
metode sistematis : hokum sebagai system
6.
metode komparatif, membandingkan antara tata
hokum yang belaku disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
PHI
1.
SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hokum (PHI)
merupakan terjemahan dari mata kuliahinleiding tot de recht
sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS)
atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924
di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam
undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan pertama
kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah
Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946
2.
ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hokum =
salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul
system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang
berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Politik hokum =
salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum
mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hokum =
salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan
dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara
sendiri
Antropologi hokum =
salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian
nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
modernisasi
Filsfat hokum =
salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari
filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hokum =
salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari
hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hokum =
salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu
perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hokum positif =
ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada
waktu sekarang
3.
PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA : tidak
mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak
, banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire,
Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun
tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi
pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai
pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas
Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
Dari ber bagai ahli di
simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :
a.
peraturan tingkah laku manusia
b.
di buat oleh badan berwenang
c.
bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
d.
di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata
kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan
dalam garis besar
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM
sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang
menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah ,
larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan
larangan
4. perintah dan larangan
harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN
HUKUM
Aristoteles => “manusia
sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
P.J. Bouman => “ manusia
baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
Cicero => “ Ubi
societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”
A) bentuk masyarakat menurut
dasar pembentukannya :
a)
masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan
olahraga)
b)
masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di
bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
c)
masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh:
sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
B)
bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
a)
masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada
hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel.
Pasundan )
b).
masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai
tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
C)
menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1)
masyarakat primitive dan modern
2)
masyarakat desa dan kota
3)
masyarakat territorial ( daerah tertentu )
4)
masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
5)
masyarakat territorial geneologis
D)
menurut hubungan keluarga :
1)
keluarga inti (nuclear family)
2)
keluarga luas ( extended family)
5. RELEVANSI
KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah =
norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1.Kaidah agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hokum
Keemapat jenis kaidah
tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang
Perbedaan ,
antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya ,
sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata
bersifat moral.
6. TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hokum :
1.
prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi
masyarakat
2.
G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
3.
L. Pospisil : alat untuk mengendalikan
masyarakat kearah yang tertib
4.
Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering
= alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
5.
teori terpadu : Four In One = hokum sebagai
alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
6.
teori etis = isi hokum semata-mata harus di
tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang
tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica
& rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk
mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
1.
keadilan distributive : keadilan yang
memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip
kesebandingan ( bukan sama rata)
2.
keadilan komutatif : memberikan kepada setiap
orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya
7.
teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian
terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest
number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin
dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles
of morals and legislation ,1780M).
Hokum
dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang
sangat popular . “hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa
hokum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan
teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan
keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum
Dengan
terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan
terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila
Kelemahan
teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri
kehakiman suhardjo)
Teori
ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan manusia
secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses
yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan
sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)
Pengayoman
meliputi :
1.
mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2.
mewujudkan kedamaian sejati
3.
mewujudkan keadialan
4.
mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social
warga
masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa
khawatir akan :
1.
secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2.
secara bebas dapat mengembangkan bakat dan
minat
3.
secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan
wajar
7.
ALIRAN-ALIRAN /MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM
HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral
Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis,
tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang
bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh
masyarakat yang bersangkutan
MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen
hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara /
pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara /pemerintah
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn
, hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan
tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara /
pemerintah.
8.
DEFINISI HUKUM
1.
prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2.
leon dubuit : aturan tingkah
laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama
dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3.
imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4.
Utrecht : himpunan peraturan –peraturan
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati
oleh masyarakat
9.
UNSUR – UNSUR HUKUM :
- peratuaran
tingkah laku
- peraturan
di adakan badan resmi
- peraturan
bersifat memaksa
- sanksi
tegas bagi pelanggarnya
10.
PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING
DITEMUI :
MASYARAKAT HUKUM :sekelompok
orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi
pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang
jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup
mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
SUBJEK HUKUM : pendukung hak
terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan
(organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum
bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan
objek hokum)
PERISTIWA HUKUM : kejadian /
peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 (
karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan
perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa
(melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))
PERBUATAN HUKUM : perbuatan
subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua
: (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh :
zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365
KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUBUNGAN HUKUM : hubungan
diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum
selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :
1.
HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja
(hibah tanah)
2.
HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban
( jual beli )
3.
HH. Sederajat => (suami siteri)
4.
HH. Tidak sederajat => penguasa dengan
rakyat
5.
HH timbale balik => timbulkan hak dan
kewajiban
6.
HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn
oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
FUNGSI HUKUM : peran yang
dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :
1.
menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan
hidup
2.
menyelsaikan pertikaian
3.
memelihara dan mempertahankan ketertiban dan
aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
4.
mengubah tata tertib dan aturan sesuai
kebutuhan masyarakat
5.
memenuhi keadilan dan kepastian hokum
6.
Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip
dan korektip ( syachran basah )
7.
sebagai alat penggerak pembangunan
8.
sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi
masyarakat dan pejabat
TUJUAN HUKUM
MENURUT PARA AHLI :
1. apeldoorn :
untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
- terdapat keseimbangan
kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum
- terciptanya masyarakat yang
adil dan damai
- keadilan menurut
aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2. prof
.soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyat
3.Jeremy
Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak
– banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum
4. Van kan :
menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5. Roscoe pound : merekayasa
masyarakat
TUGAS ILMU HUKUM :
A. Menciptakan manusia yang
baik secara moral :
- mempunyai keyakinan diri
- dapat mengawasi diri
sendiri
- mempunyai naluri disiplin
diri
B. menciptakan masyarakat
yang tertib :
- dimana terdapat
keseimbangan antara hak dan kewajiban
- dimana terdapat keadilan
social
-
terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus
diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan
-
dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya
masing-masing sesuai norma social yang berlaku.
TUGAS
HUKUM :
1.
pengayoman
2.
menjamin keadilan
3.
menjamin kepastian hokum
4.
sebagai pedoman sebagai ukuran
11.
TERBENTUKNYA HUKUM
A) pandangan legisme (akhir
abad 19) :
-hukum terbentuk oleh
perundang-undangan
- hakim secara mekanis
merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada
pengaruh
_ meinitik beratkan pada
kepastian hokum
B) pandangan freirechtlehre
(-20) :
- hokum terbentuk oleh
peradilan
- undang-undang dan kebiasaan
hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social
doelmatighe
Pandangan modern terbentuknya
hokum :
1.
hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
2.
hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3.
penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu
penafsiran
4.
UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan
kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
5.
hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan
UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6.
peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara
kesatuan hokum dan pembentukannya
12 PENGERTIAN HAK DAN
KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang diberikan
hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang
dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh
: kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah ,
yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan
dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
1.
hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang
diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada
siapapun , diantaranya :
a) HAM(memeluk
agama )
b) Hak
public mutlak (memungut pajak )
c) Hak
keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2.
hak relative : hak yang memberikan kewenangan
kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan
sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para
subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
1.
subjek hokum baru
2.
adnya kesepakatan perjanjian
3.
karena adanya kerugian
4.
seorang telah melakukan kewajiban
5.
karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak
& extinctief/menghapuskan hak
6.
kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
1.
subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2.
masa berlaku telah habis
3.
kewajiban telah dipenuhi debiur
4.
kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
5.
telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“might is not right” = hak
itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri
menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat
hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan
hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum
- sehingga
tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada
orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang
diberikan oleh hokum kepada subjek hokum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
1.
kewajiban hokum
2.
kewajiban alamiah
3.
kewajiban social
4.
kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
1.
di perolehnya suatu hak
2.
adanya suatu perjanjian
3.
karena kesalahan yang merugikan
4.
telah menikmati hak tertentu
5.
kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
1.
meninggal tanpa pegganti
2.
habis masa berlakunya
3.
kewajiban telah dipenuhi
4.
hak yang melahirkannya hilang
5.
extinctief verjaring
6.
karena ketentuan undang-undang
7.
beralih kpd orang lain
8.
force majeur
12.
PENGGOLONGAN HUKUM
1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber hokum : segala sesuatu
yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum
a) sumber formal : sumber
hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan
sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan
haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar
Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para
ahli hokum )
b) Sumber material ; sumber
yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual,
pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil =>
patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal
yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adapt
istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
C) menurut bentuknya :
- tertulis :
1. dikodifikasi => contoh
:
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
2. tidak tertulis : adat
kebiasaan
d) menurut isinya : hokum privat
&hokum public
e) menurut tempat berlakunya
:
1. hokum nasional
2. hokum internasioanl
3. hokum asing
f) menurut masa berlakunya :
1. hokum positif ( ius
constitutum )
2. hokum yang dicita-citakan
( ius constituendum )
3. hokum universal ( hak
azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g) menurut cara mempertahan
kannya :
1. hokum material ( isi dari
hokum/ materi hokum )
2. hokum formal ( mengatur
bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa ( mutlak
harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa
orang)
2. bersifat mengatur
i)Menurut wujudnya : hokum
objektif & hokum subjektif
13. HUKUM DAN NILAI-NILAI
SOSIAL BUDAYA
- hakekat
hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mencerminkan nilai masyarakat
- nilai adalah ukuran ,
patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam
lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik
untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan
nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk
mewujudkan nilai
- Major Polak (sosiologi)
bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat
disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu
- jadi hokum merupakan
perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu
kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah orang yang
memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya
Hokum yang adil: hokum yang
memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof. Soebekti : keadilan
sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang
dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.
14 SUMBER- SUMBER HUKUM
Arti sumber hukum : segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila
aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada
beberapa arti sumber hokum :
1 sebagai asas hokum
2. hokum terdahulu yang
memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui hokum
5. sebab yang menimbulkan
hokum
15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI
MATERIL
Menurut Utrecht : perasaan
atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi
determinan materil membentuk hokum (material determinan van de ……….) dan
menentukan isi hokum
Factor-faktor yang turut
serta menentukan isi hokum adalah :
1.
factor idiil
2.
factor kemasyarakatan
16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI
FORMIL
Faktor yang menjadi
determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming)
Sumber hokum formal adalah
sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum
secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati
oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum (causa efficient dan hokum)
17 SUMBER HUKUM FORMAL
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt yang
dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3. yuris prudensi
4. traktat
5. doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU : peraturan yang dibentuk
oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil :
setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum
UU dalam arti formal setiap
peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang
berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
ASAS BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG :
a) UU
tidak berlaku surut
b) Lex
posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )
c) Lex
superior derogate legi infriori
d) Lex
specialis derogate legi generali
e) UU
tidak dapat di ganggu gugat
19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :
AZAS:
1.
dasar , alas , pondasi
2.
suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau
tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA :
Sesuatu yang harus di percaya
dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara
logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure yang penting dan pokok
dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi
lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan
hokum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN
NORMA HUKUM
Contoh : azas : seorang
melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus
mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma pasal 1365
KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas bersifat umum , norma
bersifat tehnis operasional
BEBERAPA AZAS HUKUM (CONTOH)
:
1.
para pihak harus di dengar (audi et alteram
partem)
2.
perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di
sidangkan untuk kedua kali
3.
selera tidak dapat disengketakan(de gustibus
non est disputandum)
4.
berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah
baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore
perseverare)
5.
sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan
harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)
SYSTEM HUKUM
SISTEM : suatu kesatuan yang
terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen
tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
SISTEM HUKUM : satu kesatuan
yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling
berhubungan dan kait mengkait secara erat.
PAUL SCHOLTEN : system hokum
: semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain
peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus
dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM (
M. FREEDMAN)
1.
unsure structural: bagian-bagian dari system
hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2.
unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan
oleh system hokum berupa :
- hokum
inconcreto => kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana ,
polisi panggil saksi untuk proses verbal
- hokum
inabstracto => kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam
UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
3.
unsure budaya : sikap tindak masyarakat
berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan
hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum
AZAS YG HARUS DI PENUHI
SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)
1.
harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat
keputusan yang bersifat sementara
2.
setelah selesai peraturan harus di umumkan
3.
berlaku azasfiksi
4.
tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5.
peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan
kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6.
peraturan tidak boleh mengandung tuntutan
diluar kemampuan yang dapat dilakukan
20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN
HUKUM
Mengapa orang tunduk dan taat
pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hokum . TEORI HUKUM =
hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system
konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk
sebagian yang penting dipositifkan
1.
TEORI HUKUM ALAM (tokoh
: aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat
pada hokum ?
Menurut aristoteles :
- hokum
berlaku karena penetapan Negara
- hokum
tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hokum
alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan
tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan
kodrat manusia.
Menurut Thomas Aquino :
segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex
eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna
= kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula hokum
alam memuat dua azas yaitu :
1.
azas umum (principia prima) : azas yang dengan
sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat
baik) .
2.
azas diturunkan dari azas umum ( principia
secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan
manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam
golongan hokum alam sebagai berikut :
1.
lex aetrna (hokum abadi) : yaitu rasio tuhan
sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya ,
merupakan sumber segala hokum
2.
lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil
dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3.
lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex
divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex
aeterna didalam rasio manusia
4.
hokum positif : hokum yang berlaku nyata
didalam masyarakat (ius constitutum)
Hugo De Groot/ grotius dalam
bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal
manusia.
2. TEORI SEJARAH (
fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa /rohani manusia ,
hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat
dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya
3. TEORI TEOKRASI :
teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia
di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum
dikaitkan dengan kepercayaan agama
4. TEORI KEDAULATAN
RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran
rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan
tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social )
yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara
5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans
kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak
Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas
6. TEORI KEDAULATAN
HUKUM (prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant
& Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang
memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat
peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.
7. TEORI KESEIMBANGAN (prof.
Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu
berfungsi menurut suatu dalil yang nyata
No comments:
Post a Comment