Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia
semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan
yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada
setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana
saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini
dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga
digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama
manusia.
Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia
, harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di
muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam
mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas
sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak
asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri
sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan
Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak
– hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial
kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan
dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di
dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan
hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya
berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
·
MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan
bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang
terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai
berikut :
1.
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati
kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas
untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
3.
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan
menghormati hak-hak penduduk.
4.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang
tanpa bukti dan saksi yang sah.
5.
Seseorang yang
bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
6.
Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
·
PETITION OF
RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai
persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima
tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam
keadaan damai
·
HOBEAS CORPUS
ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur
tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai
berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2
hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti
yang sah menurut hukum.
·
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap
harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut
kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di
Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang
merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life,
liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat
Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF
THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of
Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
John Locke menggambarkan
keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak
dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti
yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa
manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh
negara.
Declaration of Independence di
Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan
dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun
secara resmi rakyat Perancis
sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden
Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai
“pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson
dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D.
Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika
Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
·
Kebebasan untuk
berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
·
Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
·
Kebebasan dari
rasa takut (freedom from fear).
·
Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai
kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme
Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga
merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan
kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan
tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan
dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk
melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION
DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia
dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan
hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte,
egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi
manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika
meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration
des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun
1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi
Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848.
Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir –
pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi
yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan
merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak
yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat
sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan
mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh
dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai
kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan
bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan
melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan
mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946,
disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama
untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota.
PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan
januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian,
tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana
Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil
dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara
abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan,
Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
·
Hidup
·
Kemerdekaan dan
keamanan badan
·
Diakui
kepribadiannya
·
Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
·
Masuk dan keluar
wilayah suatu Negara
·
Mendapatkan asylum
·
Mendapatkan
suatu kebangsaan
·
Mendapatkan hak
milik atas benda
·
Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
·
Bebas memeluk
agama
·
Mengeluarkan
pendapat
·
Berapat dan
berkumpul
·
Mendapat jaminan
sosial
·
Mendapatkan
pekerjaan
·
Berdagang
·
Mendapatkan
pendidikan
·
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
·
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan
keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia
tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai
rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan
dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang
termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun
semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara
pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari
falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika
dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang
terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekat dan tidak terpisah dari
manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan
demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan
kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi
manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·
Undang – Undang
Dasar 1945
·
Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·
Undang – Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak
asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights)
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih
dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social
and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia
dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
HAM MENURUT
PANDANGAN ISLAM DAN BARAT
Dalam wacana modern, yang dimaksud dengan hak adalah
wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu
tertentu dan nilai tertentu. Hak asasi dibagi menjadi dua. Pertama, hak asasi
alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak
hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja. Kedua, Hak asasi yang diperoleh
manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai
individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat
keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Setelah
revolusi Prancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh
gerejawan untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir.
Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum
ini, muncullah perlawanan rakyat yang akhirnya berhasil memaksa para raja
mengakui aturan tentang hak asasi manusia. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh
tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta
dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai
hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Terdapat
berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran
Barat. Pertama, pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya;
hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril,
yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat. Kedua,
Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan
kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
Ketiga, Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk
ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang
meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dari
klasifikasi hak menurut Barat di atas, dapat dipahami bahwa pembagian-pembagian
ini hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Hak asasi
dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi
jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk
membendung pengaruh Sosialisme dan
Komunisme,
partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi
jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.
Hak
asasi menurut barat masih berkembang sampai saat ini, bahkan telah banyak
pemikiran mereka tentang hak asasi manusia yang sudah diadopsi oleh kaum
Muslim. Sungguh disayangkan jika hal ini terus berjalan karena semakin hari
semakin menjauhkan umat Islam dengan hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah.
Sebagai contoh, sekarang banyak yang menuntut masalah kesetaraan gender,
kecaman terhadap poligami, pernikahan berbeda agama(muslim-nonmuslim),
kebebesan yang sebebas-bebasnya dalam berpendapat, dan sebagainya.
Berbeda
dengan konsep barat, hak asasi manusia menurut konsep Islam sangat sangat
sempurna dan sesuai fitrahnya. Dalam Islam, seluruh hak merupakan kewajiban
bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Sebagai contoh, negara
berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada
perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam
tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan
untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Negara juga menjamin tidak ada
pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Pemerintah mempunyai
tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah.
Dari
konsep Islam memandang hak asasi dapat dipahami bahwa hak asasi itu bukanlah
semata-mata kebebasan tanpa batas seperti dalam pandangan barat. Islam
memberikan solusi dan makna yang terbaik dalam memandang hak asasi manusia. Di
mana segala hak-hak yang menjadi milik kita benar-benar diatur sedemikian rupa
sesuai dengan hukum syara’. Meskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak
secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan
perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain.
Pada
haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia,
pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita.
Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar
keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan
atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa
juga memiliki persamaan dalam Islam. Namun, hal demikian hingga sekarang belum
dicapai oleh sistem demokrasi modern yang telah diterapkan saat ini.
Oleh
sebab itu, untuk mencapai hak asasi manusia yang sempurna dan pada hakikatnya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang bersumber dari Allah semata bukan buatan
manusia maka tidak ada jalan lain selain menerapkan kembali sistem Islam. Hanya
dengan menghapus demokrasi dan menegakkan kembali Daulah Islam seperti pada
zaman Rasulullah Saw. Kita akan menemukan hak asasi yang sejati, yang mampu
menentramkan hati serta membawa kesejajahteraan hakiki. Insya Allah,
Wallahu’a’lam.
No comments:
Post a Comment