PENGERTIAN KEJAHATAN DAN
PENJAHAT
- Kejahatan
Ada beberapa pengertian
tentang kejahatan diantaranya adalah sebagai berikut:
Istilah kejahatan
berasal dari kata jahat, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat
jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti
mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat.
Secara yuridis,
Kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang
oleh undang-undang. Disini diperlukan suatu kepastian hukum, karena dengan ini
orang akan tahu apa perbuatan jahat dan apa yang tidak jahat.
Menurut Prof. Dr.
Wirjono Projodikoro, S.H., Kejahatan adalah pelanggaran dari norma-norma
sebagai unsur pokok kesatu dari hukum pidana.
Menurut Richard Quinney,
Definisi ttg tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah
perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam
masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku
yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga‑warga masyarakat yang mempunyai
kekuasaan.
Kejahatan adalah
gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang
memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran
hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan
pihak‑pihak yang membuat perumusan.
Dilihat dari segi
sosiologis, kejahatan merupakan salah satu jenis gejala sosial, yang berkenaan
dengan individu atau masyarakat.
Dalam rumusan Paul
Mudigdo Moeliono, kejahatan adalah perbuatan manusia, yang merupakan
palanggaran norma, yang dirasakan merugikan, menjengkelkan, sehingga tidak
boleh dibiarkan.
Kejahatan
adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok
masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau
perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang
bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak yang membuat perumusan.
- Penjahat
Penjahat adalah orang
yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.
No comments:
Post a Comment